Mencermati UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan


UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan ini disahkan pada 9 Juli 2009. UU 24/2009 ini secara umum memiliki 9 Bab dan 74 pasal yang pada pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan berikut ketentuan – ketentuan pidananya. Setidaknya ada tiga hal tujuan dari dibentuknya UU No 24 Tahun 2009 ini adalah untuk (a) memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (b) menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan (c) menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

UUD 1945 sudah mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, yaitu dalam Pasal 35, Pasal 36 , Pasal 36A , Pasal 36B dan untuk implementasinya kedalam UU diperintahkan melalui Pasal 36 C. Namun demikian Bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan hingga kini belum diatur secara lengkap dalam sebuah UU. Selama ini pengaturan tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan diatur dalam beragam peraturan perundang-undangan antara lain (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang hanya mengatur tentang kejahatan (tindak pidana) yang menggunakan Bendera Sang Merah Putih; penodaan terhadap bendera negara sahabat; penodaan terhadap Bendera Sang Merah Putih dan Lambang Negara Garuda Pancasila; serta pemakaian Bendera Sang Merah Putih oleh mereka yang tidak memiliki hak menggunakannya seperti terdapat pada Pasal 52a; Pasal 142a; Pasal 154a; dan Pasal 473.; (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), Undang- Undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 Nomor 80), Undang-Undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301); (3) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara; (4) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 No.68); (5) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 No.69); (6) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan; (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara; (8) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; dan (9) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan.

Undang-Undang ini diharapkan mampu mengatasi berbagai masalah yang terkait dengan praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini.

Namun ada beberapa hal yang patut dicermati dalam UU ini terutama dalam hal tindak pidananya silahkan lihat pada uraian dibawah ini di bawah ini

Bendera

Pasal 24 a jo Pasal 66

Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00

Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67

Setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00

Bahasa

Tidak ada larangan dan tidak ada ancaman pidana

Lambang Negara

Pasal 57 a jo Pasal 68

Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00

Pasal 57 b atau c atau d jo Pasal 69

Setiap orang dilarang: (b) menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; (c) membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan (d) menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00

Lagu Kebangsaan

Pasal 64 a jo Pasal 70

Setiap orang dilarang: (a) mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00

Pasal 64 b atau c jo Pasal 71

Setiap orang dilarang: (b) memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau (c) menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00

Dalam pandangan saya, UU ini mempunyai keanehan tersendiri, misalkan pengaturan tindak pidana dalam penggunaan bendera, ketentuan lama dalam Pasal 154 a KUHP malah tidak dicabut padahal ketentuan ini pada pokoknya mempunyai kemiripan pada Pasal 24 a UU 24/2009. Hal ini dapat menyebabkan duplikasi tindak pidana hanya menyangkut persoalan perumusan norma delik yang sama

Ketentuan pidana dalam UU 24/2009 juga mempunyai gejala over kriminalisasi tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan daya kreativitas dari masyarakat seperti mengkriminalkan tindakan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mengkriminalkan tindakan menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran dan juga mengkriminalkan kreativitas seperti pada tindakan mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan

Selain itu terdapat perbedaan dalam perumusan norma ancaman pidana seperti dalam tindakan memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial atau adlam tindakan memperdengarkan, menyanyikan, ataupun

menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau tindakan menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial. Tidak diperoleh keterangan kenapa terdapat perbedaan perumusan norma ancaman pidana tersebut.

Secara umum, saya berpandangan maksud dan tujuan pengaturan penggunaan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan mempunyai maksud yang baik namun tetap masih sangat kental terhadap gejala over kriminalisasi dan ketiadaan landasan filosofis dalam perbedaan perumusan norma ancaman pidana

Posting via Email

47 comments
    • moneristo sirait said:

      Mengapa tidak dibuat Undang-undang kebangsaan ? Itulah sebabnya kebangsaan kita merosot jauh

  1. Wawan said:

    Ada yang terlewat dari pencermatan yang dilakukan mas. Coba perhatikan Pasal 12 dari mulai ayat 1 – 14 tidak mengatur tentang tata penghormatan pengibaran bendera negara setengah tiang apabila mantan presiden dan mantan wakil presiden meninggal dunia. Sementara pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri hingga kepala daerah sekalipun ada ketentuannya, masa mantan presiden dan mantan wakil presiden yang pernah berjasa pada negara ini malah tidak diatur secara jelas. Coba bandingkan dengan PP No. 62 Tahun 1990 Bab V pasal 25 ayat 4. Mudah – mudahan sih mata saya yang kurang teliti dalam mencermatinya

  2. cristi said:

    Pak Anggara, terimakasih karena sudah membuat bahasan mengenai UU ini.
    Saya merupakan masahasiswa S2 Kenotariatan Hukum, mengenai pasal 32 dimana ada ketentuan bahwa perjanjian juga dibuat dalam bahasa Indonesia (tentunya perjanjian yang melibatkan pihak asing), jadi selain dibuat dalam bahasa asing juga dibuat dalam bahasa Indonesia.
    Jika terjadi masalah (wanprestasi) perjanjian mana yang akan digunakan, padahal interpertasi dari suatu istilah hukum masing-masing bahasa bisa saja berbeda? Permasalahan lainnnya adalah karena tidak ada sanksi jika tidak dibuat dalam bahasa Indonesia menyebabkan berbagai pendapat yaitu ada yang berpendapat bahwa batal demi hukum (karena melanggar UU), tapi ada juga yang berpendapat dapat dimintakan pembatalan jadi tidak otomatis batal demi hukum (jadi bergantung apakah isi perjanjiannya merupakan sebab yang halal atau tidak, sedangkan penggunaan bahasa Indonesia hanya menyangkut formil atau bentuk perjanjiannya belum menyentuh materi/ isi perjanjiannya).

    kapan ya kira-kira peraturan pelaksananya terbit,,

    terimakasih,,

  3. sunggu tertarik dengan tulisan bapak.tetapi kalau pejabat daerah menggunakan lambang negara di mobil pribadi boleh,Pak?

    • Ilman Bahreisyi said:

      Tidak boleh dek…

      ..

  4. Odhe said:

    Bagaimana dengan salah satu sekte militan yang berkembang pesat di Indonesia yang mengajarkan umatnya untuk tidak boleh memberi hormat pada bendera nasional? Mohon tanggapan (via email) untuk masalah yang menurut saya cukup serius ini. Terima kasih.

    • berttyna said:

      PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
      NOMOR 24 TAHUN 2009 2009
      TENTANG
      BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
      SERTA LAGU KEBANGSAAN
      Pasal 62
      Yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan sikap hormat” pada
      waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri
      tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan
      lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari
      menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke
      depan.

  5. terima kasih atas penjelasan tentang UU tersebut,
    saya seorang siswi SMA di Bandung,
    saya butuh penjelasan dari anda,
    apakah bendera Merah Putih boleh dikibarkan malam hari ?
    kalo boleh kenapa ? kalo engga kenapa ?
    lalu apakah bendera merah putih itu boleh di cuci, dan apakah kalau mau di cuci harus di pisahkan dulu yang merah dan yang putih ?
    terima kasih. saya tunggu jawabannya.

  6. puji setiyoningrum said:

    saya ingin bertanya
    kalau kita memakai lambang negara (burung garuda) di baju, jaket, ataupun aksesoris itu dilarang tidak ya ?
    thx

    • anton widjaja said:

      Tentu saja melawan hukum. Ingat ramai ramai kasus burung graruda di kaos Armani. Sekarang justru timnas PSSI melakukannya dengan dukungan pemerintah. Kesannya pemerintah tidak adil, bahkan melecehkan hukum.

  7. Kalau Walikota Yogya berencana mengeluarkan PERWAL bahwa diawal sekolah maka siswa SD-SMA harus menyanyikan lagu Indonesia Raya apakah bertentangan dengan UU tersebut atau tidak, kemudian jika boleh tahu bertentangan atau tidak dengan UU Perlindungan Anak ?
    Mohon penecerahan

  8. doni said:

    mas klo gambar editan presiden yang ada di situs ini gimana

    ? melanggar g?

    • pampam said:

      don, jelas lah melanggar. karena presiden jua merupakan lambang negara. jadi harus kita hargai. siapapun dia. kita blm tentu bisa seperti mereka. hargailah!!!!!!!!!!

  9. Memang kebanyakan dari UU yang dikeluarkan mengalami gejala overcriminalization sehingga membuat UU tersebut hanya menjadi beban bagi penegak hukum, atau bahkan hanya law in books. Lihatlah semua UU yang baru, tidak ada yang bagus…

  10. iwan hernawan said:

    Pak Anggara….

    Boleh tidak bila bendera negara dipakai untuk kop surat ? Kalau boleh siapa saja yang berhak menggunakannya ?

    Thank’s atas jawabannya….

  11. ahmad fauzi said:

    kadang saya ga ngerti,,
    kenapa di negara ini masalah garuda yang ada di baju olahraga di permasalahkan

    sedangkan kita tahu semua kalo misalkan para koruptor di indonesia aja masih dapat pelayanan yg baik dan terkadang di biarkan bebas karena mereka mampu untuk membayar pengacara” yg handal,..

    kapan kasus” di indonesia selesai?
    ada kasus century aja nge gantung ampe sekarang tertutup oleh masalah baju pssa?
    aneh

  12. mas awe said:

    Kalau simbol negara (garuda & bendera misalnya) hanya boleh dipakai untuk tugas kenegaraan, semua supporter, pedagang kaos dll bisa dipidanakan tuh..

    Sudahlah, gugatan David ML ke Timnas cuma sensasi aja, mungkin dia lg sepi klien haha.. 😀

  13. long_aleel said:

    @ari sulistyowati…. bendera merah putih hanya boleh di kibarkan mulai pukul 06.00wib sampai 18.00 wib… pengibaran d malam hari dilarang.
    ..boleh koq dicuci..ga ada aturannya..
    @puji styaningrum..wah itulah yang lagi diributkan sekarang bu…bleh ga??/ klo menurut saya bleh2 sajaa..asal jangan mengubah bentuk dan ukuran perbandingannya..(Bendera 2:3)

    @all…dari dulu undang-undang kita emang banyak yg blum sempurna..karna dalah sejarahnya UUD dan UU memang dibuat dalam waktu yang singkat (buru2 baru merdeka)..makanya perlu di revisi… contohnya lagu kebangsaan…bagaimana klo 17an artis menyanyikan lagu kebangsaan di depan khalayak…nah kan dipungut uang tiket tuh..jd gman???kan sangsut lagi kan..heheh

    NB. saya bukan sarjana hukum. tp pernah menjadi anggota Paskibraka dan sekarang bekerja d sebuah instansi…jadi mohon klo kurang memuaskan.bwt pak Anggara..mangstabbbb

  14. Herman NS said:

    ada beberapa Lembaga Sosial Masyarakat yang masih memakai Lambang Negara Bendera dan bahasa yang diluar ketentuan Undang-Undang …… menurut saya hendaknya Pemerintah segera mensosialisasikan UU 24/2009 tentang Bendera…. dst

  15. titik said:

    penulisan simbol Rupiah (Rp) yang benar: TANPA titik.

  16. Theo said:

    Dlm pasal 21 ayat 2 UU. No. 24 th. 2009 dicantumkan bahwa ” Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi”. Pertanyaan: apakah hal tsb juga berlaku untuk organisasi internasional seperti PBB, ASEAN? Theo

    • Rami said:

      Apakah BENDERA NEGARA-NEGARA adalah PANJI ORGANISASI ? Apakah ATURAN di rumah tetangga harus berlaku di rumah Anda ?

  17. pampam said:

    hargailah jasa2 para pahlawan. tanpa mereka kita tidak akan seperti begini adanya. david tobing kan hanya mau cari sensasi aja biar dia terkenal trus masuk ke ranah politik. dasar ga punya otak ya tuh david…

  18. adit said:

    kenapa tidak ada larangan dan tidak ada ancaman pidana terhadap bahasa? bukannya kedudukannya sama dengan lagu kebangsaan dan lambang negara.
    dewasa ini banyak orang indonesia yang SUDAH tidak bangga dengan bahasa indonesia..

  19. yores orang Indonesia said:

    Satu hal yang Jelas…..buat saya..!!!..Melunturkan rasa nasionalisme pada Rakyat Indonesia, ini politik Devide et Impera…dari kolonialisme Asing…!

  20. Hai teman2..saya juga mau tau,tolong dibagi jawabannya ya..apakah setiap kantor instansi pemerintah maupun swasta yg setiap hari menaikkan/menurunkan bendera merah putih itu juga wajib melakukan upacara penaikkan /penurunan bendera?.apakah ada sanksi pidananya apabila seorang petugas /staf kantor menaikkan/menurunkan bendera merah putih tanpa upacara,misalnya tanpa menyanyikan lagu Indonesia Raya,atau sebelum menurunkan bendera merah putih,dia tidak memberi hormat terlebih dahulu sebelum diturunkan.jadi bagaimana seharusnya yg dilakukan oleh seorang petugas harian yg diberi tugas oleh kantornya untuk menaikkan/menurunkan bendera tersebut???????????

    • Rami said:

      Tidak ada aturan spesifik dlm kasus ini. Dengan berlaku respek kepada simbol-simbol sesuai aturan umum yg ada sdh cukup.

  21. Robert P Siregar said:

    Penawaran produk/jasa harus dalam bahasa Indonesia……Apakah ini berarti penawaran harga dari produk/barang tsb harus dalam mata uang Rupiah.Seperti kita ketahui US $ tidak ada dalam bahasa Indonesia.Tksh

    • Rami said:

      Istilah asing boleh dipakai dengan catatan ini digunakan sesuai aturan tata bahasa [Indonesia] yang baik dan benar menurut EYD.

  22. pangeran said:

    boleh lah pembahasannya, tp bimana dengan masyarakat/orang perorang yang mengibarkan bendera negara lain pada momen2 tertentu dinegera qta INDONESIA TERCINTA INI.

  23. king said:

    Jika sebuah lambang negara Indonesia yaitu GARUDA PANCASILA diganti tulisan2 dan digambar ulang menggunakan Photoshop dengan mengganti tulisan Bhineka Tunggal Ika nya apakah bisa kita tuntut?

  24. Riski said:

    Terimakasih info nya pak.
    Tapi saya ingin sedikit saran dari bpak.
    Ada sesorang yg menghina pancasila dan mengedit foto garuda hingga foto tersebut memperlihatkan lambang garuda yg kepala nya terpotong dan menyebarkan nya di media sosial.
    Apakah dia bisa dijerat dgn uu diatas?

  25. ani nurul said:

    Jika mengeddit foto proklamasi yang hitam putih supaya berwarna dengan tujuan mengenang/menggambarkan secara jelas dan bukan untuk komersil, apakah itu termasuk pelanggaran UU?

  26. alex said:

    jadi kalaw tidak menurun kan bendera merah putih sudah terbenam matahari gmn pak?
    makasi malam hari

  27. Dewi Widia said:

    kalo bendera merah [uyihnya jatuh ketanah pas nuruninnya gmana ya?
    makasi

  28. ANNISA LUTHFI ZAKIYA said:

    pejelasannya sudah lengkap, tapi ada 1 yang kurang. perlakuan terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya.
    terima kasih…

  29. herlina puspitasari, Amd . Kep said:

    terima kasih artikelnya cukup bisa dipahami

  30. Saya awam terhadap undang undang,,tpi sebagai warga negara indonesia yg berlambang garuda pancasila,,sya sendiri sangat fanatik terhadap lambang itu,bahkan saat saya membentuk sebuah pembinaan sepakbola pun saya menggunakan nama garuda utama,dan menggunakan lambang garuda pancasila yg di tambah dengan padi dan kapas di sisi kanan dan kirinya,,,bagaimana ini

Leave a reply to Litbang SOS Cancel reply