Archive

Tag Archives: indonesia

Sesat Pikir UU PPHI

 

UU PPHI yang diundangkan pada 2004 telah menjadi pranata hukum yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia. UU ini menggantikan UU No 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan dan UU No 12 Tahun 1964 tentang PHK di Perusahaan swasta. UU ini menurut para pembuatnya akan lebih mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat dan murah bagi para pencari keadilan di lapangan hubungan industrial. UU PPHI ini juga memperkenalkan berbagai pranata atau mekanisme baru dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase dan Pengadilan Hubungan Industrial. UU ini sekaligus juga mengintrodusir berbagai jenis dan bentuk perselisihan seperti perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Read More

Pembangunan bendungan berskala besar di Indonesia, sekurang-kurangnya pada masa Orde Baru telah banyak menyita perhatian banyak pihak. Termasuk terhadap pembangunan Dam/ Waduk Jatigede di Jawa Barat. Dikabarkan bahwa Bank Dunia (BD) merencanakan bakal mengucurkan kembali dananya bagi mega proyek pemerintah Indonesia ini. Read More

Harian Republika pada Selasa 20 Juni 2006 menurunkan berita tentang kritikan pedas dari Federasi Serikat Buruh Transport Internasional (ITF) Asia Pasifik tentang kualitas Serikat Buruh di Indonesia. Menurut ITF, serikat buruh di Indonesia sangat vokal dan militan pada saat melakukan aksi unjuk rasa, tetapi sangat lemah ketika maju ke meja perundingan untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau pada saat bernegosiasi dengan pemerintah dan asosiasi pengusaha. Bahkan ITF menilai, serikat buruh di Indonesia terkesan cepat menyerah dan mengikuti keinginan pihak pengusaha atau pemerintah.
Read More

Suatu hari, ketika masih bekerja di sebuah organisasi bantuan hukum di Bandung, Penulis sedang membuat legal research atas suatu kasus mega proyek bendungan di Jawa Barat. Penulis berhadapan dengan suatu persoalan yang maha pelik, ketika itu penulis disadarkan oleh betapa sulitnya (kalau tidak boleh dinyatakan ketiadaan) mencari dokumentasi hukum dari proyek tersebut. Sungguh pekerjaan yang maha sulit. Pernahkah rekan-rekan yang lain juga mengalami hal yang sama. Saya ingin sedikit berbagi cerita tentang ini
Read More

1.The First Step of the Legal Aid Movement in Indonesia
The end of Indonesian Independence Revolution in 1945 brings the changes in many affairs of state. At that time, the concept of constitutional state and the constitutionalism principal obtained great conflicts from many Indonesian prominent figures which driven by Soekarno who thought that the concept arrived from liberal ideology. This case makes a direct consequence towards the weaknesses of human rights protection in 1945 Indonesian Constitution. Read More

Pengantar
Indonesia, sejak diproklamirkan kemerdekaan negara ini menganut falsafah bahwa hanya ada satu bangsa di wilayah negara Republik Indonesia yaitu bangsa Indonesia. Hal ini sesuai dengan tekad (pakai d atau t sih) para pemimpin Indonesia yang tercetus pada “Sumpah Pemuda” tahun 1928. Tetapi, kemudian perlu dipahami lebih dalam bahwa konteks “satu bangsa” yang diucapkan dalam sumpah pemuda tersebut sangat bernuansa “historis”, dimana semua manusia atau kelompok manusia (anda boleh menyebutnya dengan suku bangsa) yang berdiam di wilayah Indonesia punya “majikan” yang sama yaitu pemerintah Belanda (yang diwakili oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda). Read More

Munculnya Peraturan Daerah yang melarang tentang kegiatan pelacuran menjadi tren di berbagai daerah. Dengan Tangerang, melalui Perda No 8 Tahun 2005 tentang Pelacuran (untuk mudahnya akan disebut dengan Perda Anti Pelacuran), telah menjadi trend setter yang kemudian secara terburu-buru hendak diikuti oleh berbagai daerah lainnya seperti Bekasi, Depok dan Jakarta. Beragam pendapat telah muncul tentang Perda Anti Pelacuran tersebut, banyak yang mendukung namun tak sedikit orang dan kelompok yang menentang munculnya Perda Anti Pelacuran tersebut. Read More

PERNYATAAN KEPRIHATINAN !
Mengayuh diantara dua karang! Judul ini sengaja ditulis oleh penulis yang menginginkan agar bisa menjadi bahan renungan buat kawan-kawan semua. Tulisan ini juga berangkat dari keprihatinan penulis terhadap dunia hukum Indonesia yang cukup amburadul (ingatlah bahwa para elite politik kita begitu gampang membalikkan logika hukum as example: kasus Akbar Tandjung compare-kan dengan kasus Gus Dur, pseudo Pengadilan Ad Hoc HAM Timor-Timur, dll). Ini baru di tingkatan suprastruktur negara kita belum di tingkat yang lebih kecil. Read More

Majelis Hakim yang kami hormati
Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Serta saudara-saudaraku tercinta kaum Petani yang haus akan keadilan

 

Terlebih dahulu kami selaku Tim Penasehat Hukum, untuk dan atas nama sdr. Sukimin bin Surim mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan eksepsi ini.

 

Adapun eksepsi ini kami buat dengan sistematika sebagai berikut:

 

I. Pendahuluan
II. Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
III. Kesimpulan
IV. Penutup

 

I. Pendahuluan

 

Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dan yang bathil, dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran padahal kamu mengetahui (Q.S. Al Baqaroh : 42)

 

Read More

Majelis Hakim yang kami hormati
Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Serta saudara-saudaraku tercinta kaum Petani yang haus akan keadilan

 

Terlebih dahulu kami selaku Tim Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Bandung (LBH Bandung), untuk dan atas nama sdr. Sukimin bin Surim mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan nota pembelaan ini.

 

Adapun nota pembelaan ini kami buat dengan sistematika sebagai berikut:

 

I. Pendahuluan
II. Analisa Fakta
1. Analisa Keterangan Saksi
2. Analisa Alat Bukti
III. Analisa Hukum
1. Analisa Terhadap UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
2. Analisa Terhadap Peraturan Perundang-undangan Yang Berkaitan Dengan Kehutanan Dan Sengketa Kehutanan
3. Analisa Terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
IV. Kesimpulan
V. Penutup

 

I. Pendahuluan

 

Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan di jalan kaum mustadh’afin yang tertindas yang berkata: Tuhan kami, keluarkan kami dari negeri yang penduduknya orang zalim. Jadikan bagi kami dari sisi-Mu pelindung dan berilah kami dari sisi-Mu pembela (Q.S. An Nisa: 75)

 

Read More