PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1 TAHUN 2002
ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK
Menimbang :
a.Bahwa asas penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat, biaya ringan dan transparan dimaksudkan antara lain agar akses masyarakat terhadap keadilan dapat terus menerus dikembangkan; Read More