Archive

Tag Archives: indonesia

Apa sebenarnya fungsi organisasi advokat? Pertanyaan ini menjadi penting ketika kita membicarakan pembaruan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terutama mengenai bagaimana organisasi advokat akan diatur di masa mendatang.

Organisasi advokat bukan sekadar tempat berkumpulnya orang-orang yang menjalankan profesi yang sama. Keberadaannya berkaitan dengan penyelenggaraan negara hukum, perlindungan hak warga negara, dan bekerjanya sistem peradilan. Organisasi advokat bertanggung jawab menjaga independensi profesi, meningkatkan kompetensi anggotanya, menegakkan standar etika, serta memastikan masyarakat memperoleh jasa hukum yang berkualitas.

Dalam konteks yang lebih luas, organisasi advokat juga mempunyai tanggung jawab menjaga independensi peradilan dan mengawasi penyelenggaraan kekuasaan negara. Karena itu, organisasi advokat tidak semestinya hanya bersuara ketika kepentingan anggotanya terganggu, tetapi juga ketika terdapat kebijakan atau tindakan negara yang berpotensi mengurangi hak warga negara.

Prinsip tersebut sejalan dengan United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers tahun 1990 yang menempatkan organisasi advokat sebagai institusi penting dalam menjaga standar profesi, melindungi independensi anggotanya, dan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

Dengan fungsi demikian, organisasi advokat jelas memiliki karakter yang berbeda dari partai politik.

Mendukung Standar Nasional, Bukan Menyeragamkan Organisasi

Saya memahami mengapa pembaruan UU Advokat diperlukan. Keberadaan berbagai organisasi advokat dengan standar pendidikan, ujian, pengangkatan, dan penegakan etik yang berbeda memang menimbulkan persoalan.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa seseorang yang berprofesi sebagai advokat telah memenuhi standar kompetensi dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan. Begitu pula, sanksi etik terhadap seorang advokat seharusnya tidak dapat dihindari hanya dengan berpindah organisasi.

Karena itu, saya pada prinsipnya dapat menerima gagasan multi-bar, yakni keberadaan lebih dari satu organisasi advokat dengan standar profesi nasional yang berlaku bagi semua advokat.

Namun, kita perlu membedakan antara menyeragamkan standar profesi dan menyeragamkan struktur organisasi. Keduanya bukan hal yang sama.

Dalam Naskah Akademik RUU Advokat yang disusun Kementerian Hukum pada September 2026, terdapat usulan model akreditasi organisasi advokat dengan persyaratan kepengurusan di sedikitnya 75 persen provinsi dan 50 persen kabupaten/kota, memiliki sedikitnya 1.000 anggota, serta persebaran anggota di paling sedikit 20 provinsi.

Naskah Akademik memang mengakui bahwa angka-angka tersebut belum final dan masih memerlukan pengujian proporsionalitas. Namun, justru pilihan model akreditasinya yang menurut saya patut dipertanyakan.

Persyaratan tersebut mengingatkan saya pada model verifikasi kelembagaan partai politik yang menempatkan persebaran kepengurusan sebagai ukuran kelayakan organisasi.

Bagi partai politik, persyaratan demikian dapat dipahami karena mereka menjalankan fungsi representasi politik dan mengikuti pemilihan umum di berbagai wilayah. Masalahnya organisasi advokat bukanlah partai politik.

Organisasi advokat tidak dibentuk untuk memperoleh kursi parlemen atau membangun representasi politik berdasarkan wilayah administratif. Tugas utamanya adalah menjaga kompetensi, integritas, independensi, dan standar profesi.

Apa hubungan antara jumlah cabang organisasi dengan kualitas pendidikan advokat? Apakah organisasi yang memiliki pengurus di 30 provinsi dengan sendirinya lebih mampu menegakkan kode etik dibandingkan organisasi dengan pengurus di lima provinsi?

Sebuah organisasi bisa saja memiliki kepengurusan yang luas tetapi lemah dalam pendidikan dan pengawasan etik. Sebaliknya, organisasi dengan anggota lebih sedikit mungkin memiliki tata kelola yang baik dan standar profesional yang tinggi.

Akreditasi Seharusnya Mengukur Kualitas

Saya tidak menolak akreditasi. Namun, akreditasi semestinya mengukur kemampuan organisasi menjalankan fungsi yang dipercayakan kepadanya.

Jika organisasi menyelenggarakan pendidikan profesi, yang dinilai seharusnya kurikulum, kualitas pengajar, metode pembelajaran, dan sistem evaluasinya. Jika organisasi menjalankan fungsi pembinaan, ukurannya adalah mutu program, tata kelola, dan akuntabilitas.

Persyaratan geografis yang tinggi justru berpotensi menguntungkan organisasi besar dan menciptakan hambatan bagi organisasi kecil atau organisasi yang berfokus pada bidang keahlian tertentu.

Padahal, apabila fungsi regulasi nasional ditempatkan pada lembaga tersendiri, Dewan Advokat Nasional (DAN), sebagaimana diusulkan Naskah Akademik. Maka kebutuhan untuk menyeragamkan struktur organisasi advokat semestinya semakin berkurang.

Standar nasional dapat berlaku bagi semua advokat tanpa mengharuskan setiap organisasi mempunyai bentuk dan persebaran kepengurusan yang sama.

Menurut saya, pembaruan UU Advokat harus kembali kepada tujuan dasarnya: meningkatkan kualitas profesi, memperkuat penegakan etik, dan melindungi masyarakat pencari keadilan.

Profesi advokat membutuhkan standar yang kuat, bukan sekadar organisasi dengan struktur yang luas.

Jangan sampai kita bermaksud memperbaiki organisasi profesi, tetapi justru menggunakan ukuran yang dirancang untuk organisasi dengan fungsi yang sama sekali berbeda.

Kemarin, saya menyaksikan satu satu persidangan yang membuat saya kembali memikirkan sesuatu yang sebenarnya sangat sederhana: Soal Nama.

Jadi ada seorang warga negara mengajukan permohonan ke Pengadilan, tepatnya Pengadilan Negeri Tangerang, agar namanya diperbaiki atau diseragamkan dalam berbagai dokumen.

Pemohon tersebut menghadirkan dua orang saksi. Dan dalam persidangan, seorang saksi menerangkan bahwa Pemohon ingin menyeragamkan namanya agar sesuai dengan nama yang tercantum dalam KTP, paspor, dan buku tabungan.

Dari persidangan tersebut, ternyata nama Pemohon ternyata tidak selalu ditulis dalam bentuk yang sama pada berbagai dokumen. Bahkan akta perkawinan pun mencantumkan nama yang berbeda. Di dokumen lainnya, nama tersebut juga pernah ditulis dengan tambahan gelar pendidikan, baik gelar S1 maupun S2.

Di titik itu, saya mulai berpikir: ternyata sebuah nama bisa memiliki perjalanan yang cukup panjang.

Bayangkan saja, misalnya ada seseorang bernama Budi. Di satu dokumen, ia tercatat sebagai Budi. Di dokumen lain, menjadi Budi Jansen, karena Jansen merupakan nama baptisnya. Di dokumen lainnya lagi, tertulis Budi Tambah, dengan Tambah merupakan nama ayahnya. Kemudian ada dokumen yang menuliskan nama tersebut bersama gelar akademik yang diperolehnya. Misalnya, nama Budi diikuti gelar S1 atau S2. Sementara dalam KTP, paspor dan buku tabungan, namanya tercatat sebagai Budi Tambah. Itu belum termasuk berbagai variasi nama yang berbeda di beragam dokumen.

Padahal semua nama itu, pada akhirnya, menunjuk kepada orang yang sama. Tetapi pertanyaan pentingnya adalah apakah semuanya merupakan nama dalam pengertian yang sama?

Di sinilah persoalannya menjadi menarik.

Nama pemberian orang tua tentu berbeda konteksnya dengan nama baptis. Nama ayah yang digunakan dalam rangkaian nama juga memiliki konteks tersendiri. Demikian pula gelar akademik.

Gelar S1 atau S2, misalnya, diperoleh seseorang setelah menyelesaikan pendidikan tertentu. Gelar tersebut melekat pada pencapaian akademiknya, tetapi apakah ia dengan sendirinya menjadi bagian dari nama seseorang?

Dalam kehidupan sehari-hari, kita mungkin tidak terlalu memikirkan perbedaan tersebut.

Seseorang yang sudah memperoleh gelar akademik bisa saja menuliskannya di kartu nama, surat, publikasi, atau dokumen tertentu. Orang lain mungkin tidak menuliskannya sama sekali. Begitu pula dengan nama baptis, nama keluarga, atau nama ayah.

Dalam kehidupan sosial, semuanya dapat digunakan dalam konteks yang berbeda.

Masalahnya menjadi berbeda ketika berbagai bentuk tersebut masuk ke dalam dokumen resmi.

KTP memiliki satu bentuk nama. Paspor memiliki bentuk nama tertentu. Buku tabungan memiliki nama nasabah. Akta perkawinan mencatat identitas dalam sebuah peristiwa hukum. Dokumen lain mungkin menggunakan tambahan nama atau gelar akademik.

Maka muncul sebuah pertanyaan yang bagi saya cukup menarik:

Kalau satu orang mempunyai beberapa bentuk nama dalam berbagai dokumen, apakah semuanya harus dianggap sebagai nama yang berbeda, ataukah semuanya merupakan variasi dari identitas orang yang sama?

Saya tidak mengetahui seluruh dokumen Pemohon dan tidak mengetahui bagaimana masing-masing bentuk nama tersebut muncul. Saya juga hanya menyaksikan persidangannya, sehingga tidak ingin berspekulasi mengenai latar belakang setiap perbedaan.

Tetapi dari apa yang saya dengar di ruang sidang, terlihat bahwa Pemohon menginginkan satu hal yang sangat sederhana: keseragaman. Dan keseragaman itu penting.

Kita hidup dalam sistem yang semakin bergantung pada pencocokan data. Bank perlu memastikan siapa pemilik rekening. Imigrasi perlu memastikan siapa pemegang paspor. Administrasi kependudukan perlu memastikan identitas seseorang. Berbagai institusi lainnya juga perlu memastikan bahwa data yang mereka miliki menunjuk kepada orang yang sama. Karena itu, perbedaan nama yang tampaknya kecil dapat menimbulkan persoalan ketika dua atau lebih dokumen harus dicocokkan.

Oleh karenanya, permohonan penyeragaman nama melalui penetapan pengadilan bukan sekadar membuat seseorang memiliki satu cara penulisan nama. Penetapan itu dapat menjadi dasar bagi berbagai administrasi berikutnya. Dokumen-dokumen yang berbeda dapat diminta untuk disesuaikan. Data pada berbagai institusi dapat diperbarui. Dan pada akhirnya, seluruh jejak administratif seseorang diharapkan kembali menunjuk pada identitas yang konsisten.

Mungkin karena itu saya merasa perkara ini menarik. Bukan karena persoalan namanya luar biasa rumit. Justru karena persoalannya sangat biasa.

Hampir setiap orang memiliki nama. Sebagian memiliki nama keluarga. Sebagian memiliki nama baptis. Sebagian memiliki nama yang berasal dari nama ayah atau leluhur. Sebagian kemudian memperoleh gelar akademik atau profesional yang dalam situasi tertentu dituliskan bersama namanya.

Kita menjalani semua itu tanpa banyak berpikir. Sampai suatu hari, berbagai versi nama tersebut bertemu dalam dokumen-dokumen resmi.

Dan ketika itu terjadi, sebuah pertanyaan yang selama ini mungkin tidak pernah kita pikirkan tiba-tiba menjadi penting:

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan “nama” seseorang? Apakah nama adalah apa yang diberikan ketika lahir? Apakah nama adalah apa yang tercatat dalam dokumen kependudukan? Apakah nama adalah apa yang digunakan seseorang dalam kehidupan sehari-hari? Atau apakah semuanya dapat menjadi bagian dari identitas seseorang, tetapi memiliki kedudukan yang berbeda?

Saya tidak bermaksud menjawab pertanyaan tersebut hanya dari satu persidangan yang saya saksikan.

Tetapi persidangan itu membuat saya melihat bahwa perkara mengenai nama ternyata bukan sekadar perkara mengenai beberapa kata dalam sebuah dokumen.

Di balik sebuah nama terdapat identitas seseorang, riwayat hidupnya, hubungan keluarganya, pendidikan yang ditempuhnya, bahkan berbagai hubungan hukum yang dibangunnya sepanjang hidup.

Maka ketika seseorang datang ke pengadilan dan meminta agar seluruh dokumen yang memuat namanya diseragamkan, sesungguhnya yang sedang dicari mungkin bukan sekadar perubahan nama. Yang sedang dicari adalah konsistensi identitas.

Karena pada saat berbagai dokumen menuliskan nama yang berbeda, bagaimana hukum memastikan bahwa semuanya tetap menunjuk kepada satu orang yang sama?

Yesterday, i attended a meeting in YLBHI. YLBHI and others NGO’s fellow discussed on the draft implementing regulation on the Legal Aid Law. One of the discussion is about the conditionalities of a person to be legally received legal aid. According to the draft, a person may claimed that they are poor if they do have a evidence that show that they are poor. Such as Healthcare Insurance for the Poor or other social safety net, including a letter from a head of village that acknowledge that they are poor.

What if the person have no identity, this kind of person may be found in many large cities in Indonesia. According to the draft regulation, the head of village in the crime of scene should give a letter that acknowledge that this person is poor. Just wondering, if in any case there would be a very kind head of village voluntary willing to give such letter.

In that discussion, i propose to filed a petition to the court so the court will declared through its rulling that “you are legally poor”. This kind of mechanism should be fast and only need a one day trial hearing.

Only the king can do no wrong, this all I know, about the monarchy system. But I guess i have to change my opinion when I just found and see this Copyrights draft law, specially on Article 38 point 3 on Internet Censorship. Well, if this draft law agreed by both government and parliament then the minister is above the President of Indonesia. Just wondering who is drafting this kind of “powerful” article

Pagi ini saya menerima telp dari salah seorang kawan lama saya. Saya dengar beberapa bulan ini, kawan saya ini tengah berkeliling di beberapa kota di Indonesia. Nah, pagi ini dia telp dan ngajak makan bareng. Lalu kamipun berkendara ke salah satu rumah makan yang sama-sama kita sukai dan memulai berbagai perbincangan absurd

Read More

Kompetisi HambloggerWih, ternyata ada banyak kompetisi ngeblog, waktu kemarin seingat saya ada kompetisi ngeblog dan Twit yang diselenggarakan oleh DPD. Kali ini beberapa teman saya yang tergabung di IMDLN dengan dukungan dari Cipta Media Bersama menyelenggarakan kompetisi blogging soal HAM dengan judul Indonesian Human Rights Blog Award (IHRBA). Kebetulan saya juga diminta jadi juri dalam kompetisi tersebut.  Menurut penyelenggaranya sih Kompetisi tersebut di adakan untuk memperbanyak konten lokal mengenai HAM khususnya di internet yang diproduksi oleh blogger Indonesia. Yang saya tahu, penulisan mengenai HAM ini bukan penulisan mengenai hal – hal yang bersifat instrumental seperti aturan – aturan yang tersedia, namun mengenai persoalan HAM yang terjadi sehari – hari dan dalam lingkungan kita sendiri. Makanya Tema Kompetisi Blogging pada 2012 ini ditetapkan oleh Penyelenggara beserta para Juri adalah “HAM di Sekitarmu”. Kenapa ngambil tema itu sih, sebenarnya sejalan dengan visi dan misi yang dihadirkan oleh IMDLN untuk program penghargaan yang diberi nama Indonesian Human Rights Blog Award ini. Dengan tema seperti ini, Penyelenggara dan Dewan Juri berharap akan memudahkan blogger untuk menulis hal – hal mengenai hak asasi manusia untuk dapat ikut serta dalam kompetisi ini.

Read More

Alkisah, saya pernah baca buku karya Prof JE Sahetapy yang berjudul “Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana”. Di buku tersebut dijelaskan bahwa konon di Inggris pada masa lalu hampir semua kejahatan di hukum mati, termasuk pencurian. Namun, pencurian justru marak ketika penjahat tersebut di hukum mati. Jadi pada saat semua orang nonton penjahat – penjahat itu dihukum mati maka para pencuri beraksi untuk melakukan kejahatannya.

Read More

Beberapa hari yang lalu saya kebetulan bertemu dengan kawan lama saya yang tinggal di Sumatera sana. Saya ngajak dia ketemu di stasiun KRL Sudirman agar kami punya waktu agak lama untuk sekedar berbincang mengenai banyak hal. Untuk beberapa lama, tentu karena sekian lama tidak pernah berjumpa kamipun bertukar cerita tentang keadaan kami masing – masing dan juga menanyakan pekerjaan yang kami lakukan masing – masing. Untuk sesaat dia terdiam saat saya menyebut bahwa saya memilih profesi sebagai Advokat atau yang dalam bahasa kerennya disebut sebagai lawyer

Read More

Kali ini, sekali lagi saya mendapatkan buku dari salah satu blogger hukum ternama di Indonesia, Irma Devita Purnamasari, seorang Notaris. Dulu saya pernah dikasih buku oleh beliau soal hukum pertanahan. Sebagai blogger tentu kekuatan buku yang ditulis sebelumnya adalah gaya bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti. Kali inipun saya berharap menemukan gaya bahasa yang sama yang digunakan oleh beliau. Buku yang saya baca ini berjudul “Kiat – Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah: Hukum Jaminan Perbankan”. Yang lebih melegakan lagi buat saya adalah buku ini dilengkapi juga dengan CD yang berisi UU dan peraturan terkait, Checklist, dan Blanko serta Contoh Surat. Lengkapkan, ibarat beli satu produk anda dapat lebih dari 1 kemudahan. Secara umum buku yang saya baca ini terdiri dari 214 halaman yang berisi tentang Konsep dan Jenis Kredit Perbankan (Konvensional dan Syariah), Berbagai Jenis Jaminan dan Alternatif Jaminan yang meliputi Hak Tanggungan, Hipotek Kapal, Fidusia Pesawat Terbang, Fidusia Bangunan, Negative Pledge, Gadai Saham dll. Saya selalu berpikir bahwa Ibu Irma ini adalah penyuka warna ungu karena hampir isi bukunya warna ungu sangat mendominasi. Meski sebenarnya saya tidak menyarankan jika tulisan juga dibuat dalam warna ungu, karena buat saya rada-rada melelahkan untuk mata hehehehehe.

Read More

Menilai Isi UU No 21 Tahun 2001 jo UU No 35 Tahun 2008

Otonomi Khusus dapat berarti keseimbangan yang dibangun dengan konstruksi hukum antara kedaulatan negara dan ekspresi dari identitas kelompok etnis atau bangsa dalam suatu negara. Secara konstitusional tingkat dari otonomi sendiri dapat ditentukan melalui pengalihan kekuasaan legislative dari organ negara kepada lembaga dari daerah otonomi tersebut.

Read More