Archive

Tag Archives: HAM

Menilai Isi UU No 21 Tahun 2001 jo UU No 35 Tahun 2008

Otonomi Khusus dapat berarti keseimbangan yang dibangun dengan konstruksi hukum antara kedaulatan negara dan ekspresi dari identitas kelompok etnis atau bangsa dalam suatu negara. Secara konstitusional tingkat dari otonomi sendiri dapat ditentukan melalui pengalihan kekuasaan legislative dari organ negara kepada lembaga dari daerah otonomi tersebut.

Read More

Advertisement

Otonomi Khusus Dalam Kerangka Hukum

Otonomi Khusus di Indonesia secara konstitusional dijamin dalam Pasal 18 B ayat 1 yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.

Read More

Dua kata ini belakang popular di tengah media dan di kalangan ornop HAM. Penyebabnya tentu mudah anda temukan, yak betul ini soal RUU Intelejen. Saya tak akan membahas RUU Intelejen, karena saya sendiri tak ada bahannya, tapi saya coba menggali beberapa ingatan yang saya peroleh dari pemberitaan di media

Read More

Siapa tahu ada yang membutuhkan, jadi saya bagi disini saja diantaranya:

Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Unduh disini)

Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2010 tentangTata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia (unduh disini)

Nanti kalau ada yang baru, saya apdet lagi ya

Delik Kesusilaan dan Kemerdekaan Pers dalam Perkara Majalah Playboy di Indonesia

IMDLN, ICJR, dan ELSAM

Amicus Brief unduh disini

Kasus Erwin Arnada yang saat ini sedang masuk dalam tahap pemeriksaan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI atas dakwaan melanggar Primair: Melanggar Pasal 282 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP; Subsidair: Melanggar Pasal 282 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP; Lebih Subsidair: Melanggar Pasal 282 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP. Kasus ini telah menarik perhatian dari masyarakat Indonesia, karena brand atau merek Majalah Playboy yang dikenal umum sebagai Majalah yang dianggap berorientasi pada mengumbar kesusilaan ternyata juga beredar beredar di Indonesia meski dalam versi yang berbeda.

Read More

I. Pendahuluan

Informasi adalah suatu mantra sakti yang tersebar luas di abad ini. Karena informasi inilah menyebabkan banyak pemerintahan di dunia ini berupaya keras untuk mengekang laju deras arus informasi dengan bermacam cara. Karena sebuah informasi bahkan dapat menyebabkan suatu rejim menjadi jatuh berguguran. Informasi juga bisa menjadikan seseorang yang dikenal bersih tiba – tiba duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa koruptor di Pengadilan. Namun informasi juga diperlukan oleh para eksekutif di korporasi – korporasi bisnis, baik kecil ataupun besar, untuk menentukan strategi bisnis yang apik untuk dapat menjangkau para konsumennya.

Read More

Kemarin, saya sempat berdiskusi dengan mbak Indri, Direktur Eksekutif ELSAM, yang menyatakan bahwa yang akan mengambil keuntungan dari Permohonan yang kami ajukan adalah para koruptor. Saya tak menolak anggapan itu, namun tekanan saya adalah hal ini dilakukan sebagai the best interest of the people dan kami tidak menginginkan negara bisa sewenang – wenang menganggu hak privasi kami.

Read More

Mahkamah Konstitusi pada 13 Oktober 2010 telah mengeluarkan Putusan No 6 – 13 – 20/PUU-VIII/2010 yang melakukan pengujian, yang paling pokok, adalah Pengujian terhadap UU No 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang – Baang Cetakan Yang isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum

Secara umum, banyak orang yang merasa senang dengan putusan ini, seolah – olah Negara telah dipotong tangannya untuk melarang peredaran suatu buku yang isinya dianggap mengganggu ketertiban umum. Asumsi ini menurut saya ada benarnya namun jika dilihat seluruh putusannya, maka Putusan MK ini malah mengesahkan kembali praktek kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

Read More

Berita dari Asia Calling sungguh menarik, kabarnya Mahkamah Agung India mengusulkan pengesahan prostitusi. Alasannya masih menurut Asia Calling, adalah langkah ini akan melindungi jutaan pekerja seks di India dari pelecehan dan eksploitasi.

Langkah yang menarik dan progresif menurut saya, kenapa? Di banyak negara Asia, pekerja seks adalah bagian dari warga negara yang rentan terhadap perlakuan sewenang – wenang karena profesi pekerjaan mereka bertentangan dengan hukum nasional yang berlaku. Sehingga tak jarang, mereka menjadi korban penangkapan yang sewenang – wenang termasuk menerima perlakuan yang merendahkan saat terjadi penangkapan tersebut oleh aparat penegak hukum

Read More

Beberapa hari ini terjadi penangkapan dan penembakan terhadap orang – orang yang diduga terlibat aksi terorisme. Beberapa memang ditangkap tapi lebih banyak yang ditembak mati.

TV One, secara serampangan menggunakan kata “terduga” bagi orang – orang yang ditangkap atau ditembak mati oleh Polisi. Entah dari mana kata itu berasal, tapi yang jelas kata “terduga” bukanlah kata hukum dan penggunaan kata “terduga” bisa menimbulkan kebingungan bagi banyak orang.

Read More