Apa sebenarnya fungsi organisasi advokat? Pertanyaan ini menjadi penting ketika kita membicarakan pembaruan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terutama mengenai bagaimana organisasi advokat akan diatur di masa mendatang.
Organisasi advokat bukan sekadar tempat berkumpulnya orang-orang yang menjalankan profesi yang sama. Keberadaannya berkaitan dengan penyelenggaraan negara hukum, perlindungan hak warga negara, dan bekerjanya sistem peradilan. Organisasi advokat bertanggung jawab menjaga independensi profesi, meningkatkan kompetensi anggotanya, menegakkan standar etika, serta memastikan masyarakat memperoleh jasa hukum yang berkualitas.
Dalam konteks yang lebih luas, organisasi advokat juga mempunyai tanggung jawab menjaga independensi peradilan dan mengawasi penyelenggaraan kekuasaan negara. Karena itu, organisasi advokat tidak semestinya hanya bersuara ketika kepentingan anggotanya terganggu, tetapi juga ketika terdapat kebijakan atau tindakan negara yang berpotensi mengurangi hak warga negara.
Prinsip tersebut sejalan dengan United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers tahun 1990 yang menempatkan organisasi advokat sebagai institusi penting dalam menjaga standar profesi, melindungi independensi anggotanya, dan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Dengan fungsi demikian, organisasi advokat jelas memiliki karakter yang berbeda dari partai politik.
Mendukung Standar Nasional, Bukan Menyeragamkan Organisasi
Saya memahami mengapa pembaruan UU Advokat diperlukan. Keberadaan berbagai organisasi advokat dengan standar pendidikan, ujian, pengangkatan, dan penegakan etik yang berbeda memang menimbulkan persoalan.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa seseorang yang berprofesi sebagai advokat telah memenuhi standar kompetensi dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan. Begitu pula, sanksi etik terhadap seorang advokat seharusnya tidak dapat dihindari hanya dengan berpindah organisasi.
Karena itu, saya pada prinsipnya dapat menerima gagasan multi-bar, yakni keberadaan lebih dari satu organisasi advokat dengan standar profesi nasional yang berlaku bagi semua advokat.
Namun, kita perlu membedakan antara menyeragamkan standar profesi dan menyeragamkan struktur organisasi. Keduanya bukan hal yang sama.
Dalam Naskah Akademik RUU Advokat yang disusun Kementerian Hukum pada September 2026, terdapat usulan model akreditasi organisasi advokat dengan persyaratan kepengurusan di sedikitnya 75 persen provinsi dan 50 persen kabupaten/kota, memiliki sedikitnya 1.000 anggota, serta persebaran anggota di paling sedikit 20 provinsi.
Naskah Akademik memang mengakui bahwa angka-angka tersebut belum final dan masih memerlukan pengujian proporsionalitas. Namun, justru pilihan model akreditasinya yang menurut saya patut dipertanyakan.
Persyaratan tersebut mengingatkan saya pada model verifikasi kelembagaan partai politik yang menempatkan persebaran kepengurusan sebagai ukuran kelayakan organisasi.
Bagi partai politik, persyaratan demikian dapat dipahami karena mereka menjalankan fungsi representasi politik dan mengikuti pemilihan umum di berbagai wilayah. Masalahnya organisasi advokat bukanlah partai politik.
Organisasi advokat tidak dibentuk untuk memperoleh kursi parlemen atau membangun representasi politik berdasarkan wilayah administratif. Tugas utamanya adalah menjaga kompetensi, integritas, independensi, dan standar profesi.
Apa hubungan antara jumlah cabang organisasi dengan kualitas pendidikan advokat? Apakah organisasi yang memiliki pengurus di 30 provinsi dengan sendirinya lebih mampu menegakkan kode etik dibandingkan organisasi dengan pengurus di lima provinsi?
Sebuah organisasi bisa saja memiliki kepengurusan yang luas tetapi lemah dalam pendidikan dan pengawasan etik. Sebaliknya, organisasi dengan anggota lebih sedikit mungkin memiliki tata kelola yang baik dan standar profesional yang tinggi.
Akreditasi Seharusnya Mengukur Kualitas
Saya tidak menolak akreditasi. Namun, akreditasi semestinya mengukur kemampuan organisasi menjalankan fungsi yang dipercayakan kepadanya.
Jika organisasi menyelenggarakan pendidikan profesi, yang dinilai seharusnya kurikulum, kualitas pengajar, metode pembelajaran, dan sistem evaluasinya. Jika organisasi menjalankan fungsi pembinaan, ukurannya adalah mutu program, tata kelola, dan akuntabilitas.
Persyaratan geografis yang tinggi justru berpotensi menguntungkan organisasi besar dan menciptakan hambatan bagi organisasi kecil atau organisasi yang berfokus pada bidang keahlian tertentu.
Padahal, apabila fungsi regulasi nasional ditempatkan pada lembaga tersendiri, Dewan Advokat Nasional (DAN), sebagaimana diusulkan Naskah Akademik. Maka kebutuhan untuk menyeragamkan struktur organisasi advokat semestinya semakin berkurang.
Standar nasional dapat berlaku bagi semua advokat tanpa mengharuskan setiap organisasi mempunyai bentuk dan persebaran kepengurusan yang sama.
Menurut saya, pembaruan UU Advokat harus kembali kepada tujuan dasarnya: meningkatkan kualitas profesi, memperkuat penegakan etik, dan melindungi masyarakat pencari keadilan.
Profesi advokat membutuhkan standar yang kuat, bukan sekadar organisasi dengan struktur yang luas.
Jangan sampai kita bermaksud memperbaiki organisasi profesi, tetapi justru menggunakan ukuran yang dirancang untuk organisasi dengan fungsi yang sama sekali berbeda.
Kamu tahu ngga kalau kita semua, termasuk kamu memiliki hak konstitusi?.