Terlebih dahulu, untuk lebih memahami konteks tulisan ini silahkan baca tulisan dari Mas Anton Muhajir, Mas Herman Saksono, dan Mas Iman Brotoseno serta tulisan dari mbak Ajeng Nunuk. Selain itu penting juga membaca tulisan saya sebelumnya disini. Harap diingat tulisan ini merupakan pengamatan sesaat saya soal acara ASEAN Blogger Conference 2011 yang berlangsung di Nusa Dua Bali.
Tag Archives: kebebasan berekspresi
Menggugat Peran ASEAN Blogger Community Chapter Indonesia
Sebenarnya secara pribadi saya senang mendengar ada yang namanya ASEAN Blogger, bahkan pada 23 – 24 April 2011 telah ada Konferensi Regional Asean Blogger yang diselenggarakan di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam konferensi tersebut dihasilkan yang namanya Konsensus Kuala Lumpur yang antara lain berisi :
Merawat Kebebasan Internet di Indonesia
I. Pendahuluan
Informasi adalah suatu mantra sakti yang tersebar luas di abad ini. Karena informasi inilah menyebabkan banyak pemerintahan di dunia ini berupaya keras untuk mengekang laju deras arus informasi dengan bermacam cara. Karena sebuah informasi bahkan dapat menyebabkan suatu rejim menjadi jatuh berguguran. Informasi juga bisa menjadikan seseorang yang dikenal bersih tiba – tiba duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa koruptor di Pengadilan. Namun informasi juga diperlukan oleh para eksekutif di korporasi – korporasi bisnis, baik kecil ataupun besar, untuk menentukan strategi bisnis yang apik untuk dapat menjangkau para konsumennya.
Pelarangan Buku: Putusan Menyedihkan Yang Disambut Gembira
Mahkamah Konstitusi pada 13 Oktober 2010 telah mengeluarkan Putusan No 6 – 13 – 20/PUU-VIII/2010 yang melakukan pengujian, yang paling pokok, adalah Pengujian terhadap UU No 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang – Baang Cetakan Yang isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum
Secara umum, banyak orang yang merasa senang dengan putusan ini, seolah – olah Negara telah dipotong tangannya untuk melarang peredaran suatu buku yang isinya dianggap mengganggu ketertiban umum. Asumsi ini menurut saya ada benarnya namun jika dilihat seluruh putusannya, maka Putusan MK ini malah mengesahkan kembali praktek kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.