Salah satu fungsi surat dakwaan adalah sebagai landasan pemeriksaan di Pengadilan, oleh karena itu surat dakwaan harus terpenuhi syarat – syarat formal dan materil sebagaimana diuraikan dalam KUHAP. Namun, dalam perkara narkotika terkadang perbuatan yang sebenarnya dilakukan berbeda dengan perbuatan yang didakwakan. Misalnya pada dasarnya terdakwa adalah pengguna narkotika yang bisa pada saat ini bisa dihukum berdasarkan ketentuan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam prakteknya pengguna ini didakwakan dengan ketentuan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tag Archives: narkotika
Disparitas Penjatuhan Pidana dalam Satu Kesatuan Perkara yang Sama Sebagai Salah Satu Alasan Kasasi
Perkara ini menarik karena terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa yang saat itu sedang bersama temannya yang menjadi saksi (yang juga jadi terdakwa dalam perkara yang terpisah) menerima permintaan dari seseorang untuk mencari shabu – shabu. Lalu Terdakwa menanyakan apakah ada shabu kepada temannya tersebut, dan lalu temannya tersebut mencarikan dan mendapatkan penjual shabu.
Pengalaman Uni Iyet: Cara Baru Mengkriminalisasi Aktvis
Kemarin dalam acara Jagongan Media Rakyat 2012 yang diselenggarakan oleh Combine, saya sempat bertemu dengan salah satu pegiat media komunitas yaitu Uni Nurhayati Kahar atau di Padang Pariaman, Sumatera Barat, beliau lebih dikenal sebagai Uni Yet. Ibu dari 8 anak dan sekaligus Nenek dari 3 orang cucu ini dikenal sebagai pegiat media komunitas yang memiliki perhatian besar terhadap isu – isu korupsi yang terjadi di daerahnya selain juga punya perhatian terhadap isu kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya.
Kenapa Menentang Hukuman Mati?
Alkisah, saya pernah baca buku karya Prof JE Sahetapy yang berjudul “Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana”. Di buku tersebut dijelaskan bahwa konon di Inggris pada masa lalu hampir semua kejahatan di hukum mati, termasuk pencurian. Namun, pencurian justru marak ketika penjahat tersebut di hukum mati. Jadi pada saat semua orang nonton penjahat – penjahat itu dihukum mati maka para pencuri beraksi untuk melakukan kejahatannya.
Pengadilan dan Bantuan Hukum
Lagi-lagi saya dapat mention dari prof @lisrasukur seorang pemilik blog yang menjadi law report yang beken di media sosial, kali ini kembali beliau mention tentang putusan MA terkait dengan kasus narkotika. Tapi kali ini, saya dan prof ini tidak akan bicara soal narkotika tapi berdiskusi soal bagaimana Pengadilan terutama MA memandang isu bantuan hukum.
Membela Perkara Narkotika Bagian II
Buat saya, secara pribadi, UU 35/2009 tentang Narkotika ini jahat sekali. UU ini dapat dikatakan adalah sapu jagat dari politik hukum negara yang memusuhi narkotika akan tetapi yang akan banyak terkena dari kebijakan ini adalah orang – orang miskin yang bisa jadi berada di tempat dan waktu yang salah ataupun orang – orang yang menjadi pengguna narkotika.
Membela Perkara Narkotika
Alkisah di suatu hari, tiba – tiba saya kedatangan tamu istimewa yaitu mas Imam, wah saya senang kedatangan tamu seorang Redaktur di Hukumonline yang cukup ternama ini. Setelah berbincang sejenak, tiba – tiba mas Imam ini bercerita bahwa ia sedang menangani perkara pidana narkotika yang melibatkan anak – anak. Saya terdiam, saya tahu mas Imam ini selain jurnalis adalah juga seorang Advokat, tapi saya tak tahu ke arah mana pembicaraan ini akan bergulir
Mengenang Rido Triawan
Kemarin, telepon seluler saya mendadak berbisik, sebuah pesan pendek telah mampir rupanya. Saya agak malas membukanya karena pada saat yang sama Malaikat kecil saya sedang dilanda demam. Namun akhirnya saya mengalah untuk membuka pesan pendek itu. Beritanya cukup singkat dan mengejutkan, karena sang pengirim pesan mengabarkan jika Rido Triawan, rekan saya sewaktu masih bekerja di SekNas PBHI telah meninggal dunia.
Kado Manis Untuk Pecandu Narkotika
Pecandu Narkotika di Indonesia seringkali mengalami stigmatisasi sehingga harus menerima perlakuan sebagaimana layaknya penjahat kelas berat.
Dengan diundangkannya UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga tidak menjawab persoalan dari Pecandu Narkotika. Dalam UU 35/2009 Pecandu Narkotika orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Namun susahnya buat para pecandu atau Penyalah Guna Narkotika juga ternyata ditempatkan pada posisi yang sulit. Sebagai bagian dari Victimless Crime, seharusnya para pecandu atau penyalahguna tidak ditempatkan sebagai suatu kejahatan, kecuali apabila kelompok tersebut terbukti menjadi pengedar bagian dari jejaring peredaran Narkotika.