Menarik melihat perdebatan di tuiter mengenai salah satu tokoh HAM yang banyak dijadikan panutan oleh kalangan aktivis HAM di Indonesia, Ifdhal Kasim. Selepas dari Komnas HAM, tiba – tiba para aktivis HAM terkejut melihat Ifdhal Kasim jadi salah satu kuasa hukum dari Andi Malarangeng yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Banyak nada kekecewaan di sana, terutama dari kalangan aktivis HAM dan anti korupsi.
Tag Archives: bantuan hukum
Bantuan Hukum hanya untuk Orang Miskin
Satu lagi putusan MA yang menarik soal bantuan hukum. Dalam putusan MA No 1737 K/PID.SUS/2010, MA menegaskan bahwa ketentuan bantuan hukum sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP hanya diberikan kepada orang miskin, meskipun perbuatan orang tersebut diancam dengan pidana 5 tahun lebih. Sayang menurut saya, dalam isu ini mestinya Mahkamah Agung bisa menjelaskan lebih jauh, misalnya apakah kalau yang diatas 15 tahun atau terkena ancaman pidana mati tapi dia tidak termasuk orang miskin masihkah berhak atas bantuan hukum? Atau bisa juga ditarik, apakah si terdakwa diberikan kesempatan yang cukup untuk mencari pembela bagi dirinya sendiri apabila dinyatakan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP hanya diperuntukkan bagi orang miskin?
Beberapa Catatan Tentang UU Sistem Peradilan Pidana Anak
UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) ini telah disahkan oleh DPR beberapa waktu yang lalu untuk menggantikan UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan saat ini sedang menunggu proses persetujuan dari Presiden. Harus diakui UU ini merupakan buah kemajuan dalam advokasi yang dilakukan oleh banyak pihak bagi anak – anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam UU ini dinyatakan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi dari sebuah tindak pidana (Lihat Pasal 1 angka 2 UU SPPA). Meski berbicara mengenai tiga cabang dari anak yang berhadapan dengan hukum namun secara umum titik berat UU ini adalah pada anak yang berkonflik dengan hukum yang artinya anak yang diduga keras menjadi pelaku dari tindak pidana. Anak dalam posisi sebagai saksi dan/atau korban sendiri diatur dalam Bab VII pada pasal 89 – 91 dari UU SPPA tersebut. Sungguh disayangkan UU ini malah tidak menjelaskan secara detail bagaimana posisi anak sebagai saksi dan/atau korban dalam sebuah tindak pidana, karena mereka juga rentan dalam menerima kekerasan sepanjang proses peradilan pidana tersebut
Soal Keterbukaan di Burma/Myanmar Itu
Beberapa waktu yang lalu, saya diundang oleh sebuah Firma Hukum U Kyaw Myint untuk menghadiri Workshop yang bertema Strengthening the Rule of Law. Eh saya harus koreksi sebenarnya yang diundang itu kantor tempat saya bekerja, Pusat Bantuan Hukum PERADI, saya hanya mewakili kantor saya dalam acara tersebut.
Hak atas Bantuan Hukum Sebagai Bagian dari Eksepsi dan Pembelaan dalam Perkara Pidana
Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia telah menegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Beberapa ciri penting dari negara hukum menurut Julius Sthal adalah (1) perlindungan HAM, (2) Pembagian kekuasaan, (3) Pemerintahan berdasarkan undangundang, dan (4) adanya peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan pendapat dari A.V. Dicey ciri Penting Negara Hukum (the Rule of Law) yaitu (1) Supremacy of law, (2) Equality of law, (3) due process of law. The International Commission of Jurist juga menambahkan prinsip-prinsip negara hukum adalah (1) Negara harus tunduk pada hukum, (2) Pemerintahan menghormati hak hak individu, dan (3) Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Pengambilan Keterangan, Bantuan Hukum, dan Kasasi Atas Putusan Bebas oleh Jaksa
Ada beberapa hal menarik dalam Putusan MA kali in, putusan dengan No 2588 K/Pid.Sus/2010 ini setidaknya membawa 3 isu hukum yang menurut saya penting yaitu soal cara pengambilan keterangan sebagai alat bukti, soal bantuan hukum dan kedudukan advokat dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa, serta Kasasi terhadap putusan bebas oleh Jaksa
Pengadilan dan Bantuan Hukum
Lagi-lagi saya dapat mention dari prof @lisrasukur seorang pemilik blog yang menjadi law report yang beken di media sosial, kali ini kembali beliau mention tentang putusan MA terkait dengan kasus narkotika. Tapi kali ini, saya dan prof ini tidak akan bicara soal narkotika tapi berdiskusi soal bagaimana Pengadilan terutama MA memandang isu bantuan hukum.
Organisasi Advokat dan Program Bantuan Hukum di Indonesia
Advokat sebagai bagian dari officer of the court memiliki posisi kunci dalam proses penegakkan hukum dan perlindungan hak asasi manusia diantaranya sebagai bagian dari proses mekanisme pengawasan dari tindakan – tindakan penegakkan hukum yang diambil oleh pejabat – pejabat yang terlibat dalam penegakkan hukum. Oleh karena itu tak salah jika advokat dinobatkan sebagai officium nobelium (profesi mulia) karena seluruh tindakannnya seharusnya dilandaskan pada perjuangan perlindungan hak asasi manusia. Karena sifat alamiah dari advokat tersebut, maka organisasi advokat sesungguhnya mampu mengambil peran besar dalam perjuangan perlindungan hak asasi manusia di seluruh penjuru dunia.
Insiprasi dari Pak Yap
Yap Thiam Hien, adalah salah seorang advokat yang menorehkan sejarah emas dalam dunia hukum di Indonesia. Sosok dan semangatnya sangat menginspirasi tidak hanya kalangan Advokat, namun juga kalangan lain seperti kalangan aktivis hak asasi dan juga Jurnalis.
Menakar Peran Paralegal Gerakan Bantuan Hukum
Dalam sebuah diskusi mengenai RUU Bantuan Hukum, salah satu poin krusial yang menjadi bahan pembahasan yang penting adalah tentang kedudukan Paralegal dalam gerakan bantuan hukum. Paralegal secara definisi menurut saya adalah orang – orang yang dilatih secara khusus untuk memiliki kemampuan dasar serta pengetahuan dasar dalam pemberian beberapa tindakan hukum namun berada di bawah supervisi seorang advokat. Dalam definisi tersebut, paralegal tidak hanya terbatas pada mahasiswa hukum atau sarjana hukum namun juga masyarakat umum yang memang dilatih secara khusus untuk memiliki kemampuan membantu pekerjaan seorang advokat. Dalam konteks ini paralegal punya kedudukan yang sama seperti paramedis yaitu mantri, bidan, atau perawat yang tetap tidak bisa menggantikan fungsi sentral dari seorang dokter.
Free E Book: Panduan Praktis Untuk Awam Saat Menjalani Pemeriksaan di Kepolisian
Sudah lama saya berkeinginan untuk membuat free e book tentang panduan praktis untuk orang awam saat menjalani pemeriksaan di Kepolisian. Panduan ini dibuat untuk sekedar memudahkan anda untuk melakukan self advocacy (pembelaan untuk diri sendiri) saat anda harus diperiksa di tingkat kepolisian ataupun oleh penyidik pegawai negeri sipil dalam posisi apabila anda diduga kuat melakukan sebuah tindak pidana
LEGAL AID MOVEMENT AND HUMAN RIGHTS IN INDONESIA
1.The First Step of the Legal Aid Movement in Indonesia
The end of Indonesian Independence Revolution in 1945 brings the changes in many affairs of state. At that time, the concept of constitutional state and the constitutionalism principal obtained great conflicts from many Indonesian prominent figures which driven by Soekarno who thought that the concept arrived from liberal ideology. This case makes a direct consequence towards the weaknesses of human rights protection in 1945 Indonesian Constitution. Read More