Syarat penahanan sebenarnya diatur di KUHAP khususnya di Pasal 21 dan penahanan hanya boleh dilakukan sebagai langkah terakhir demi kepentingan pemeriksaan. Kemarin saya menjelajah internet dan menemukan dua putusan yang agak janggal. Kenapa janggal sebenarnya bukan isi putusannya tapi soal penahanan tersangka/terdakwa.
Tag Archives: tersangka
Hak atas Bantuan Hukum Sebagai Bagian dari Eksepsi dan Pembelaan dalam Perkara Pidana
Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia telah menegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Beberapa ciri penting dari negara hukum menurut Julius Sthal adalah (1) perlindungan HAM, (2) Pembagian kekuasaan, (3) Pemerintahan berdasarkan undangundang, dan (4) adanya peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan pendapat dari A.V. Dicey ciri Penting Negara Hukum (the Rule of Law) yaitu (1) Supremacy of law, (2) Equality of law, (3) due process of law. The International Commission of Jurist juga menambahkan prinsip-prinsip negara hukum adalah (1) Negara harus tunduk pada hukum, (2) Pemerintahan menghormati hak hak individu, dan (3) Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Penahanan Yang Menggelisahkan
Beberapa hari ini hati saya dilanda keresahan yang luar biasa, saya kadang ngeri dengan seringnya melihat begitu mudah orang ditahan pada saat proses penyidikan. Hatin kecil saya tak bisa diam, dan tangan inipun tak bisa terdiam melihat kondisi itu.
Kewenangan menahan atau merampas kemerdekaan orang ini terlampau besar diberikan kepada pihak penyidik ataupun penuntut. Seharusnya pre –trial detention semacam ini sebisa mungkin dihindari. Hal ini juga diperlukan untuk menghemat anggaran negara. Nggak terbayang berapa banyak Rumah Tahanan atau membangun ruang tahanan Read More