Archive

Tag Archives: pengadilan

Kemarin, saya menyaksikan satu satu persidangan yang membuat saya kembali memikirkan sesuatu yang sebenarnya sangat sederhana: Soal Nama.

Jadi ada seorang warga negara mengajukan permohonan ke Pengadilan, tepatnya Pengadilan Negeri Tangerang, agar namanya diperbaiki atau diseragamkan dalam berbagai dokumen.

Pemohon tersebut menghadirkan dua orang saksi. Dan dalam persidangan, seorang saksi menerangkan bahwa Pemohon ingin menyeragamkan namanya agar sesuai dengan nama yang tercantum dalam KTP, paspor, dan buku tabungan.

Dari persidangan tersebut, ternyata nama Pemohon ternyata tidak selalu ditulis dalam bentuk yang sama pada berbagai dokumen. Bahkan akta perkawinan pun mencantumkan nama yang berbeda. Di dokumen lainnya, nama tersebut juga pernah ditulis dengan tambahan gelar pendidikan, baik gelar S1 maupun S2.

Di titik itu, saya mulai berpikir: ternyata sebuah nama bisa memiliki perjalanan yang cukup panjang.

Bayangkan saja, misalnya ada seseorang bernama Budi. Di satu dokumen, ia tercatat sebagai Budi. Di dokumen lain, menjadi Budi Jansen, karena Jansen merupakan nama baptisnya. Di dokumen lainnya lagi, tertulis Budi Tambah, dengan Tambah merupakan nama ayahnya. Kemudian ada dokumen yang menuliskan nama tersebut bersama gelar akademik yang diperolehnya. Misalnya, nama Budi diikuti gelar S1 atau S2. Sementara dalam KTP, paspor dan buku tabungan, namanya tercatat sebagai Budi Tambah. Itu belum termasuk berbagai variasi nama yang berbeda di beragam dokumen.

Padahal semua nama itu, pada akhirnya, menunjuk kepada orang yang sama. Tetapi pertanyaan pentingnya adalah apakah semuanya merupakan nama dalam pengertian yang sama?

Di sinilah persoalannya menjadi menarik.

Nama pemberian orang tua tentu berbeda konteksnya dengan nama baptis. Nama ayah yang digunakan dalam rangkaian nama juga memiliki konteks tersendiri. Demikian pula gelar akademik.

Gelar S1 atau S2, misalnya, diperoleh seseorang setelah menyelesaikan pendidikan tertentu. Gelar tersebut melekat pada pencapaian akademiknya, tetapi apakah ia dengan sendirinya menjadi bagian dari nama seseorang?

Dalam kehidupan sehari-hari, kita mungkin tidak terlalu memikirkan perbedaan tersebut.

Seseorang yang sudah memperoleh gelar akademik bisa saja menuliskannya di kartu nama, surat, publikasi, atau dokumen tertentu. Orang lain mungkin tidak menuliskannya sama sekali. Begitu pula dengan nama baptis, nama keluarga, atau nama ayah.

Dalam kehidupan sosial, semuanya dapat digunakan dalam konteks yang berbeda.

Masalahnya menjadi berbeda ketika berbagai bentuk tersebut masuk ke dalam dokumen resmi.

KTP memiliki satu bentuk nama. Paspor memiliki bentuk nama tertentu. Buku tabungan memiliki nama nasabah. Akta perkawinan mencatat identitas dalam sebuah peristiwa hukum. Dokumen lain mungkin menggunakan tambahan nama atau gelar akademik.

Maka muncul sebuah pertanyaan yang bagi saya cukup menarik:

Kalau satu orang mempunyai beberapa bentuk nama dalam berbagai dokumen, apakah semuanya harus dianggap sebagai nama yang berbeda, ataukah semuanya merupakan variasi dari identitas orang yang sama?

Saya tidak mengetahui seluruh dokumen Pemohon dan tidak mengetahui bagaimana masing-masing bentuk nama tersebut muncul. Saya juga hanya menyaksikan persidangannya, sehingga tidak ingin berspekulasi mengenai latar belakang setiap perbedaan.

Tetapi dari apa yang saya dengar di ruang sidang, terlihat bahwa Pemohon menginginkan satu hal yang sangat sederhana: keseragaman. Dan keseragaman itu penting.

Kita hidup dalam sistem yang semakin bergantung pada pencocokan data. Bank perlu memastikan siapa pemilik rekening. Imigrasi perlu memastikan siapa pemegang paspor. Administrasi kependudukan perlu memastikan identitas seseorang. Berbagai institusi lainnya juga perlu memastikan bahwa data yang mereka miliki menunjuk kepada orang yang sama. Karena itu, perbedaan nama yang tampaknya kecil dapat menimbulkan persoalan ketika dua atau lebih dokumen harus dicocokkan.

Oleh karenanya, permohonan penyeragaman nama melalui penetapan pengadilan bukan sekadar membuat seseorang memiliki satu cara penulisan nama. Penetapan itu dapat menjadi dasar bagi berbagai administrasi berikutnya. Dokumen-dokumen yang berbeda dapat diminta untuk disesuaikan. Data pada berbagai institusi dapat diperbarui. Dan pada akhirnya, seluruh jejak administratif seseorang diharapkan kembali menunjuk pada identitas yang konsisten.

Mungkin karena itu saya merasa perkara ini menarik. Bukan karena persoalan namanya luar biasa rumit. Justru karena persoalannya sangat biasa.

Hampir setiap orang memiliki nama. Sebagian memiliki nama keluarga. Sebagian memiliki nama baptis. Sebagian memiliki nama yang berasal dari nama ayah atau leluhur. Sebagian kemudian memperoleh gelar akademik atau profesional yang dalam situasi tertentu dituliskan bersama namanya.

Kita menjalani semua itu tanpa banyak berpikir. Sampai suatu hari, berbagai versi nama tersebut bertemu dalam dokumen-dokumen resmi.

Dan ketika itu terjadi, sebuah pertanyaan yang selama ini mungkin tidak pernah kita pikirkan tiba-tiba menjadi penting:

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan “nama” seseorang? Apakah nama adalah apa yang diberikan ketika lahir? Apakah nama adalah apa yang tercatat dalam dokumen kependudukan? Apakah nama adalah apa yang digunakan seseorang dalam kehidupan sehari-hari? Atau apakah semuanya dapat menjadi bagian dari identitas seseorang, tetapi memiliki kedudukan yang berbeda?

Saya tidak bermaksud menjawab pertanyaan tersebut hanya dari satu persidangan yang saya saksikan.

Tetapi persidangan itu membuat saya melihat bahwa perkara mengenai nama ternyata bukan sekadar perkara mengenai beberapa kata dalam sebuah dokumen.

Di balik sebuah nama terdapat identitas seseorang, riwayat hidupnya, hubungan keluarganya, pendidikan yang ditempuhnya, bahkan berbagai hubungan hukum yang dibangunnya sepanjang hidup.

Maka ketika seseorang datang ke pengadilan dan meminta agar seluruh dokumen yang memuat namanya diseragamkan, sesungguhnya yang sedang dicari mungkin bukan sekadar perubahan nama. Yang sedang dicari adalah konsistensi identitas.

Karena pada saat berbagai dokumen menuliskan nama yang berbeda, bagaimana hukum memastikan bahwa semuanya tetap menunjuk kepada satu orang yang sama?

Syarat penahanan sebenarnya diatur di KUHAP khususnya di Pasal 21 dan penahanan hanya boleh dilakukan sebagai langkah terakhir demi kepentingan pemeriksaan. Kemarin saya menjelajah internet dan menemukan dua putusan yang agak janggal. Kenapa janggal sebenarnya bukan isi putusannya tapi soal penahanan tersangka/terdakwa.

Read More

Penggunaan teleconference untuk pemeriksaan saksi menimbulkan “persoalan” dalam kasus yg melibatkan Ba’asyir di PN Jakarta Selatan. Setidaknya tim pengacara Ba’asyir tidak menerima pemeriksaan keterangan saksi melalui teleconference.

Hukumonline melaporkan “Ba’asyir dan tim pengacaranya menganggap keputusan majelis membiarkan pemeriksaan saksi lewat teleconference melanggar aturan KUHAP. Payung hukum acara peradilan ini tegas menyatakan keterangan saksi didengar di dalam ruang sidang.” ( http://bit.ly/hvPgYy)

Read More

Terkait dengan peristiwa kekerasan yang katanya dilandasi motif keagamaan, banyak pihak menyerukan pembubaran ormas anarkis. Seruan ini disambut juga oleh Presiden SBY. Di Kupang, menurut laporan Vivanews.com, Presiden menyatakan “Kepada kelompok-kelompok yang terbukti melanggar hukum, melakukan kekerasan, dan meresahkan masyarakat, kepada para penegak hukum agar dicarikan jalan yang sah dan legal, untuk jika perlu melakukan pembubaran,”.

Read More

Pernahkah anda duduk di kursi Terdakwa di Pengadilan? Atau kalaupun nggak duduk, pernahkah anda berhadapan dengan hakim pidana karena tersandung kasus hukum? Kalau pernah, apa yang dirasakan?

Saat ini, kedua kalinya saya harus merasakan dinginnya kursi pengadilan itu, terkadang muncul juga perasaan gentar. Aneh ya, masak pengacara jalanan gentar sih? Ah, anda mungkin harus belajar psikologi, tentu nggak nyaman harus berhadapan dengan alat kekuasaan negara yang besar ini. Meski saya akrab dengan dunia pengadilan, tetap saja berdiri dihadapan pengadilan sebagai pesakitan tetap membuat saya terkadang jadi “keder”.

Btw, ini curhat colongan, sambil nunggu sidang pelanggaran lalu lintas yang saya harus hadapi di PN Jakarta Timur hihihihihi. Selamat hari Jumat teman 🙂

Bisa – bisanya kamu berpendapat seperti itu, seperti bukan orang yang mengerti persoalan HAM saja dirimu ini, begitu kata kawan saya yang mempertanyakan pendapat saya soal Poligami

Lah, apa saya salah berpendapat bahwa Poligami itu boleh? Kalau memang boleh masak saya harus jawab tidak boleh? Maklum sebenarnya saya menjawab pertanyaan kawan yang cukup mudah namun rumit itu. Pertanyaannya adalah: Sepakatkah saya dengan Poligami? Jawaban saya adalah menurut saya Poligami itu boleh.

Read More