Archive

Tag Archives: UU Perlindungan Anak

Lama ya nggak nulis lagi yang serius hehehehehe. Jadi ceritanya begini ada seseorang yang didakwa melakukan persetubuhan dengan anak – anak sebanyak enam kali. Dan kemudian atas perbuatan tersebut orang ini, pada tingkat Pengadilan Negeri dihukum selama 2 tahun penjara. Hukuman itu kemudian dikurangangi oleh Pengadilan Tinggi menjadi 10 bulan penjara. Salah satu alasannya pengurangan pidana oleh Pengadilan Tinggi sepertinya adalah perilaku seks dari saksi korban. Kemudian oleh Mahkamah Agung melalui putusan No 829 K/PID.SUS/2008 dikoreksi kembali dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Terhadap perilaku seks korban, maka Mahkamah Agung berpendapat

Read More

Kemarin ada berita tentang seorang anak yang diperkosa di Depok oleh teman Facebooknya dan kemudian ada berita yang menyusul bahwa anak tersebut dikeluarkan dari sekolah. Saya nggak akan membahas mengenai soal dikeluarkannya anak tersebut atau sudah diterima kembali di sekolahnya. Yang saya bahas adalah soal adanya identitas si anak terkait dengan peristiwa kejahatan tersebut.

Read More

Mungkin telat ya, tapi nggak apa deh. Saya cukup kaget juga waktu baca ada anak perempuan yang gantung diri karena malu saat ditangkap oleh Polisi Syariah di Lapangan Merdeka, Langsa. PE, identitas anak tersebut, menulis surat kepada ayahnya sebelum bunuh diri “Ayah…Maafin PE ya yah, PE udah malu-maluin ayah sama semua orang. Tapi PE berani bersumpah kalau PE gak pernah jual diri sama orang. Malam itu PE cuma mau nonton kibot di Langsa, terus PE duduk di lapangan begadang sama kawan-kawan PE i.”

Read More