Perilaku Sex Saksi Korban Tidak Boleh Menjadi Alasan Pengurangan Pidana
Lama ya nggak nulis lagi yang serius hehehehehe. Jadi ceritanya begini ada seseorang yang didakwa melakukan persetubuhan dengan anak – anak sebanyak enam kali. Dan kemudian atas perbuatan tersebut orang ini, pada tingkat Pengadilan Negeri dihukum selama 2 tahun penjara. Hukuman itu kemudian dikurangangi oleh Pengadilan Tinggi menjadi 10 bulan penjara. Salah satu alasannya pengurangan pidana oleh Pengadilan Tinggi sepertinya adalah perilaku seks dari saksi korban. Kemudian oleh Mahkamah Agung melalui putusan No 829 K/PID.SUS/2008 dikoreksi kembali dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Terhadap perilaku seks korban, maka Mahkamah Agung berpendapat
“Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan judex facti/Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum, oleh karena judex facti/Pengadilan Tinggi tidak memberikan pertimbangan hal-hal yang meringankan dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, tetapi memberikan penilaian terhadap perilaku sex dari saksi korban, sehingga pengurangan pidana tersebut tidak beralasan”
Pingback: Keistimewaan Perempuan dalam Persidangan – Blog Justika