Perilaku Sex Saksi Korban Tidak Boleh Menjadi Alasan Pengurangan Pidana


Lama ya nggak nulis lagi yang serius hehehehehe. Jadi ceritanya begini ada seseorang yang didakwa melakukan persetubuhan dengan anak – anak sebanyak enam kali. Dan kemudian atas perbuatan tersebut orang ini, pada tingkat Pengadilan Negeri dihukum selama 2 tahun penjara. Hukuman itu kemudian dikurangangi oleh Pengadilan Tinggi menjadi 10 bulan penjara. Salah satu alasannya pengurangan pidana oleh Pengadilan Tinggi sepertinya adalah perilaku seks dari saksi korban. Kemudian oleh Mahkamah Agung melalui putusan No 829 K/PID.SUS/2008 dikoreksi kembali dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Terhadap perilaku seks korban, maka Mahkamah Agung berpendapat

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan judex facti/Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum, oleh karena judex facti/Pengadilan Tinggi tidak memberikan pertimbangan hal-hal yang meringankan dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, tetapi memberikan penilaian terhadap perilaku sex dari saksi korban, sehingga pengurangan pidana tersebut tidak beralasan

Advertisement
1 comment

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: