Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia telah menegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Beberapa ciri penting dari negara hukum menurut Julius Sthal adalah (1) perlindungan HAM, (2) Pembagian kekuasaan, (3) Pemerintahan berdasarkan undangundang, dan (4) adanya peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan pendapat dari A.V. Dicey ciri Penting Negara Hukum (the Rule of Law) yaitu (1) Supremacy of law, (2) Equality of law, (3) due process of law. The International Commission of Jurist juga menambahkan prinsip-prinsip negara hukum adalah (1) Negara harus tunduk pada hukum, (2) Pemerintahan menghormati hak hak individu, dan (3) Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Tag Archives: eksepsi
Membela Perkara Narkotika
Alkisah di suatu hari, tiba – tiba saya kedatangan tamu istimewa yaitu mas Imam, wah saya senang kedatangan tamu seorang Redaktur di Hukumonline yang cukup ternama ini. Setelah berbincang sejenak, tiba – tiba mas Imam ini bercerita bahwa ia sedang menangani perkara pidana narkotika yang melibatkan anak – anak. Saya terdiam, saya tahu mas Imam ini selain jurnalis adalah juga seorang Advokat, tapi saya tak tahu ke arah mana pembicaraan ini akan bergulir
Eksepsi Gugatan TUN
Biasanya saya mewakili Penggugat untuk melakukan gugatan TUN terhadap suatu Badan/Pejabat TUN namun kali ini saya malah mewakili suatu Pejabat TUN dalam hal ini LPSK untuk menghadapi gugatan dari anggotanya yaitu I Ktut Sudiharsa. Perkara ini terdaftar dengan No 19/G/2010/PTUN-JKT. Agenda kali ini adalah pembacaan Gugatan dari Penggugat dan Eksepsi serta Jawaban dari Tergugat.
EKSEPSI Dalam Perkara Pidana No: 262/PID. B/2003/PN Tsm Atas Nama Sdr. Sukimin bin Surim
Majelis Hakim yang kami hormati
Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Serta saudara-saudaraku tercinta kaum Petani yang haus akan keadilan
Terlebih dahulu kami selaku Tim Penasehat Hukum, untuk dan atas nama sdr. Sukimin bin Surim mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan eksepsi ini.
Adapun eksepsi ini kami buat dengan sistematika sebagai berikut:
I. Pendahuluan
II. Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
III. Kesimpulan
IV. Penutup
I. Pendahuluan
Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dan yang bathil, dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran padahal kamu mengetahui (Q.S. Al Baqaroh : 42)