Eksepsi Gugatan TUN
Biasanya saya mewakili Penggugat untuk melakukan gugatan TUN terhadap suatu Badan/Pejabat TUN namun kali ini saya malah mewakili suatu Pejabat TUN dalam hal ini LPSK untuk menghadapi gugatan dari anggotanya yaitu I Ktut Sudiharsa. Perkara ini terdaftar dengan No 19/G/2010/PTUN-JKT. Agenda kali ini adalah pembacaan Gugatan dari Penggugat dan Eksepsi serta Jawaban dari Tergugat.
Kalau masalah hukum……kabur deh
wait……aku orang indonesia kok jadi ga bisa bahasa indonesia ya??
ini tun and Lpsk bahasa baru yah 🙂