Ada beberapa hal menarik dalam Putusan MA kali in, putusan dengan No 2588 K/Pid.Sus/2010 ini setidaknya membawa 3 isu hukum yang menurut saya penting yaitu soal cara pengambilan keterangan sebagai alat bukti, soal bantuan hukum dan kedudukan advokat dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa, serta Kasasi terhadap putusan bebas oleh Jaksa
Tag Archives: hukum acara
Tentang Saksi dan Pengambilan Keterangan Tersangka
Beberapa waktu yang lalu saya dapat mention dari Arsil tentang satu putusan yang menarik. Waktu itu sih saya belum sempat baca, tapi selepas saya punya waktu membacanya ternyata om Arsil ini sudah mengulasnya secara khusus di blognya.
Kritik untuk Hukum Acara Pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (Bagian III)
Kedudukan Pemerintah dan DPR serta Perlakuan Keterangan Pemerintah dan Keterangan DPR
Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan ini dan ini
Kedudukan pemerintah dan DPR ini dapat persidangan pengujian ini menarik untuk dikaji. Persoalannya karena yang menjadi Termohon pada dasarnya adalah UU dan bukan pemerintah dan DPR. Sehingga sejalan dengan tulisan saya sebelumnya disini dan disini, maka Pemerintah dan DPR tidak bisa memohon agar Permohonan pemohon ditolak atau dinyatakan tidak diterima. Karena Pemerintah dan DPR hanya bersifat memberi keterangan terhadap persoalan yang menjadi pokok perkara di Mahkamah Konstitusi. Dan jika mendalilkan soal Kedudukan Hukum, maka sebelumnya juga telah diputus melalui Putusan Sela
Kritik untuk Hukum Acara Pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (Bagian II)
Perbedaan Pleno dan Panel
Tulisan ini merupakan tulisan lanjutan dari Tulisan ini
Dalam banyak hal kedudukan Pleno dan Panel ini cukup membingungkan, setidaknya untuk saya. UU 24/2003 dalam hal ini membedakan antara Sidang Pleno dan Musyawarah Sidang Pleno.
Kritik untuk Hukum Acara Pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (Bagian I)
Secara umum hukum acara untuk pengujian UU di Mahkamah Konstitusi diatur di UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Selain diatur dalam UU tersebut, pengaturan lainnya adalah di Peraturan MK No 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian UU. Ada beberapa hal yang menurut saya seharusnya ada kejelasan dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi ini.
Sesat Pikir UU PPHI
Sesat Pikir UU PPHI
UU PPHI yang diundangkan pada 2004 telah menjadi pranata hukum yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia. UU ini menggantikan UU No 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan dan UU No 12 Tahun 1964 tentang PHK di Perusahaan swasta. UU ini menurut para pembuatnya akan lebih mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat dan murah bagi para pencari keadilan di lapangan hubungan industrial. UU PPHI ini juga memperkenalkan berbagai pranata atau mekanisme baru dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase dan Pengadilan Hubungan Industrial. UU ini sekaligus juga mengintrodusir berbagai jenis dan bentuk perselisihan seperti perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Read More