Kebetulan waktu ngubek – ngubek perpustakaan saya nemu buku lama yang judulnya “Bayang – Bayang Kekuasaan”. Saya nggak paham genre buku ini mengenai apa, apakah ini novel atau cerita pendek atau justru semacam buku harian dari penulisnya. Tapi saya menganggap buku ini campuran dari cerita pendek dan buku harian dari penulisnya karena ada sub judul yang menarik : “Kasus – Kasus Hukum Diungkap Dalam Bahasa Sastra” .
Tag Archives: advokat
Soal Cara Pandang Yang Berbeda
Menarik melihat perdebatan di tuiter mengenai salah satu tokoh HAM yang banyak dijadikan panutan oleh kalangan aktivis HAM di Indonesia, Ifdhal Kasim. Selepas dari Komnas HAM, tiba – tiba para aktivis HAM terkejut melihat Ifdhal Kasim jadi salah satu kuasa hukum dari Andi Malarangeng yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Banyak nada kekecewaan di sana, terutama dari kalangan aktivis HAM dan anti korupsi.
Menakar Gugatan Penghinaan ke Wamenkumham
Masih ingat kicauan Wamenkumham di tuiter yang membuat banyak Advokat meradangkan? Nah, saya baru ngeh kalau ternyata Wamenkumham tidak hanya dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak penghinaan, namun juga digugat oleh sekelompok advokat karena sang Wamenkumham dianggap merusak kehormatan profesi advokat. Yang mau unduh copy gugatannya silahkan unduh disini ya.
Kenapa (Mau) Jadi Lawyer Sih?
Beberapa hari yang lalu saya kebetulan bertemu dengan kawan lama saya yang tinggal di Sumatera sana. Saya ngajak dia ketemu di stasiun KRL Sudirman agar kami punya waktu agak lama untuk sekedar berbincang mengenai banyak hal. Untuk beberapa lama, tentu karena sekian lama tidak pernah berjumpa kamipun bertukar cerita tentang keadaan kami masing – masing dan juga menanyakan pekerjaan yang kami lakukan masing – masing. Untuk sesaat dia terdiam saat saya menyebut bahwa saya memilih profesi sebagai Advokat atau yang dalam bahasa kerennya disebut sebagai lawyer
Hak atas Bantuan Hukum Sebagai Bagian dari Eksepsi dan Pembelaan dalam Perkara Pidana
Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia telah menegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Beberapa ciri penting dari negara hukum menurut Julius Sthal adalah (1) perlindungan HAM, (2) Pembagian kekuasaan, (3) Pemerintahan berdasarkan undangundang, dan (4) adanya peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan pendapat dari A.V. Dicey ciri Penting Negara Hukum (the Rule of Law) yaitu (1) Supremacy of law, (2) Equality of law, (3) due process of law. The International Commission of Jurist juga menambahkan prinsip-prinsip negara hukum adalah (1) Negara harus tunduk pada hukum, (2) Pemerintahan menghormati hak hak individu, dan (3) Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Organisasi Advokat dan Program Bantuan Hukum di Indonesia
Advokat sebagai bagian dari officer of the court memiliki posisi kunci dalam proses penegakkan hukum dan perlindungan hak asasi manusia diantaranya sebagai bagian dari proses mekanisme pengawasan dari tindakan – tindakan penegakkan hukum yang diambil oleh pejabat – pejabat yang terlibat dalam penegakkan hukum. Oleh karena itu tak salah jika advokat dinobatkan sebagai officium nobelium (profesi mulia) karena seluruh tindakannnya seharusnya dilandaskan pada perjuangan perlindungan hak asasi manusia. Karena sifat alamiah dari advokat tersebut, maka organisasi advokat sesungguhnya mampu mengambil peran besar dalam perjuangan perlindungan hak asasi manusia di seluruh penjuru dunia.
Menakar Peran Paralegal Gerakan Bantuan Hukum
Dalam sebuah diskusi mengenai RUU Bantuan Hukum, salah satu poin krusial yang menjadi bahan pembahasan yang penting adalah tentang kedudukan Paralegal dalam gerakan bantuan hukum. Paralegal secara definisi menurut saya adalah orang – orang yang dilatih secara khusus untuk memiliki kemampuan dasar serta pengetahuan dasar dalam pemberian beberapa tindakan hukum namun berada di bawah supervisi seorang advokat. Dalam definisi tersebut, paralegal tidak hanya terbatas pada mahasiswa hukum atau sarjana hukum namun juga masyarakat umum yang memang dilatih secara khusus untuk memiliki kemampuan membantu pekerjaan seorang advokat. Dalam konteks ini paralegal punya kedudukan yang sama seperti paramedis yaitu mantri, bidan, atau perawat yang tetap tidak bisa menggantikan fungsi sentral dari seorang dokter.
Jika Saya Pembuat Video Mesum Itu
Seorang kawan baik saya bertanya pada saya pada pertemuan di tengah malam yang membekap ibukota hari ini. Pertanyaan yang sederhana dan masih terkait dengan video porno nan mesum dari beberapa orang yang dikabarkan mirip dengan beberapa orang selebriti Indonesia.
“Bro, kalau kamu yang berada di posisi itu, apa yang loe lakuin?” tanyanya. Saya terkejut dengan pertanyaan tersebut, dan saya bertanya padanya, “Apa gue punya tampang buat video macam itu bro?” Diapun melepas senyumnya yang menurut saya sih garing banget hehehehehe
Pelapor dan Perlindungan Saksi
Kasus yang melibatkan Susno dan Gayus telah menarik perhatian banyak orang dalam melihat peran dan fungsi dari LPSK. Sempat terjadi tarik menarik malah antara Polri dan LPSK saat LPSK telah memutuskan untuk melindungi mantan Kabareskrim Polri ini dengan menempatkan Susno ke dalam Safe House yang dimiliki oleh LPSK
Namun, Polri telah menolak menyerahkan Susno ke LPSK dan akhirnya telah terjadi kesepakatan antara Polri dan LPSK mengenai status Perlindungan Susno Duadji. Kesepakatan ini setidaknya telah membuat para kuasa hukum Susno Duadji menganggap bahwa LPSK tidak mampu melindungi Pemohon perlindungan. Bahkan dalam Rapat Dengan Pendapat antara LPSK dengan DPR kemarin, DPR juga telah mendesak agar LPSK menjamin perlindungan Susno. Bahkan DPR juga mendukung langkah LPSK untuk merevisi UU PSK.
Advokat dan KPK
Perhelatan memilih pimpinan KPK tengah berlangsung. Pansel telah terbentuk dan para “pelamar” datang melamar Pansel sembari menyodorkan setumpukan berkas agar orang – orang di Pansel sudi menerima para “pelamar” tersebut. Perdebatan segera terjadi manakala beberapa diantara para “pelamar” itu ternyata adalah orang – orang yang berprofesi sebagai Advokat dan diantaranya dikenal luas sebagai pembela dari orang – orang yang diduga melakukan Korupsi
Jalan Baru Untuk Peradi
Hajatan Musyawarah Nasional dari pertama kalinya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dilaksanakan untuk pertama kalinya usai sudah. Sebagai salah satu anggota biasa dari organisasi advokat yang ada di Indonesia, tentu saya berharap bahwa Munas Peradi I ini akan menghasilkan sesuatu yang baik dan berguna tidak hanya untuk kalangan advokat anggota Peradi namun juga untuk seluruh masyarakat Indonesia.