Menakar Gugatan Penghinaan ke Wamenkumham


Masih ingat kicauan Wamenkumham di tuiter yang membuat banyak Advokat meradangkan? Nah, saya baru ngeh kalau ternyata Wamenkumham tidak hanya dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak penghinaan, namun juga digugat oleh sekelompok advokat karena sang Wamenkumham dianggap merusak kehormatan profesi advokat. Yang mau unduh copy gugatannya silahkan unduh disini ya.

Nah, karena pokok gugatannya adalah mengenai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, terutama melanggar ketentuan layanan twitter, inc dan melanggar Pasal  3 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Petitumnya sendiri meminta agar Wamenkumham meminta maafatas kesalahannya karena dianggap merusak kehormatan profesi advokat di media cetak harian yang memiliki peredaran nasional selama 10 hari berturut turut. Selain itu Wamenkumham juga dituntut untuk menutup akun twitternya.

Saya sendiri nggak mau bahas soal komentar Wamenkumham di twitter yang bikin heboh itu, namun mau melihat kemungkinan serta masalah – masalah apa yang mungkin timbul dari gugatan ini.

  1. Soal 1365 dan 1372 KUHPerdata
  2. Soal Yurisdiksi Pengadilan
  3. Soal tuntutan yang sebagian telah terpenuhi
  4. Soal menutup Akun

Dalam konteks penghinaan, pada umumnya penggugat dalam perkara perdata akan menggunakan dalil 1365 KUHPerdata dan bukan 1372 KUHPerdata, akan tetapi Tergugat biasanya akan menangkis dengan dalil ketentuan penghinaan telah diatur secara khusus dalam 1372 KUHPerdata oleh karena itu mestinya gugatan ini tidak diterima.

Bagaimana dengan yurisdiksi pengadilan? Para penggugat dan tergugat semuanya berdomisil di Indonesia, tapi twitter sebagai penyedia layanan berbasis di luar Indonesia, begitu juga data servernya berada di luar Indonesia. Isu ini akan menarik bila Wamenkumham mengangkat masalah yurisdiksi pengadilan Indonesia. Belum lagi kalau diangkat soal kapasitas, misalnya apakah Wamenkumham digugat dalam kedudukannya sebagai Wakil Menteri atau dalam kedudukannya sebagai pribadi, mengingat akun twitternya adalah akun twitter pribadi, dan kicauannya yang membuat masalah belum tentu dilontarkan dalam kedudukannya sebagai pejabat negara. Masalah lain yang bisa diangkat, tak ada satupun yang bisa memastikan dimana kicauan itu dibuat. Nah masalah – masalah ini kalau diangkat serius oleh Tergugat tentu akan menarik untuk dianalisis soal yurisdiksi dari PN Jakarta Selatan

Tuntutan permintaan maaf sebenarnya sudah dilakukan oleh Wamenkumham dan dalam pernyataan pers yang diliput secara luas oleh media massa. Memang, saat itu Wamenkumham hanya meminta maaf kepada advokat putih, sementara UU Advokat tidak memisahkan putih dan hitam. Tapi gini ajalah, sederhana saja, bukankah diakui bahwa mafia peradilan itu terjadi meluas di Indonesia, kalau nggak gitu nggak akan tuh dibentuk Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, KPK, dll sebagai instrumen pengawasan dan penindakan. Dan dalam beberapa hal memang ada advokat – advokat yang ditangkap oleh KPK karena menyuap. Terlepas dari diksi putih dan hitam, pertanyaannya jika tuntutan ini (dapat dianggap) sudah terpenuhi lalu bagaimana dengan status gugatannya? Entahlah, biar pengadilan yang menjawabnya

Lalu, menutup akunnya? Ini jadi soal, karena ini akun pribadi, sementara besar dugaan saya melihat materi gugatannya lebih ditujukan dalam kapasitas sebagai Wamenkumham, apakah mungkin diminta menutup akun? Dalam konteks teknologi, hampir mustahil menutup akun, karena wamenkumham bisa saja bikin akun barukan? Dan bisa jadi nanti (meski tak diharapkan) akan bikin pernyataan yang kontroversial lagi

Lalu, gimana menurut anda?

Advertisement
1 comment
  1. sedikit komen: soal yurisdiksi pengadilan, sepertinya bapak terlalu pidana sentris nih, jadinya melihat yurisdiksi pengadilan berdasarkan locus delicti. Ini kan perdata pak, jadi tunduk pada HIR, 118 (1) jelas kompentensi relatif pengadilan adanya di domisili tergugat.

    Soal kapasitas tergugat, sepertinya dalam gugatan sudah disebutkan sebagai pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat, walaupun disebutkan pekerjaan tergugat adalah wamenkum.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: