Archive

Tag Archives: penghinaan

Di minggu lalu, ICW, salah satu organisasi non pemerintah yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi, merilis data 36 politisi senayan yang diragukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Kriteria penilaian itu dilihat dari sepak terjang politikus tersebut selama berkiprah. Mereka yang terjerat korupsi, atau mereka yang namanya disebut dalam sidang kasus korupsi. Donal Fariz, Peneliti ICW, kepada merdeka.com juga menjelaskan kriteria lainnya adalah termasuk politikus yang pernah mengeluarkan pernyataan di media menyerang KPK atau berniat merevisi UU KPK yang berpotensi melemahkan KPK.

Data yang dirilis oleh ICW ini telah membuat Politisi Senayan marah. Mereka berencana beramai – ramai melaporkan ICW ke Polisi. Salah satu anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Suding, bahkan menilai bahwa data yang dirilis oleh ICW telah mengarah ke fitnah dan pembunuhan karakter

Politikus Senayan kebakaran jenggot setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 36 nama calon anggota dewan yang diragukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Tak tinggal diam, mereka beramai-ramai ingin akan melaporkan ICW ke polisi. Ia meminta agar rilis yang dikeluarkan oleh ICW harus dibuktikan lewat jalur hukum agar ICW tidak seenaknya melakukan fitnah terhadap seseorang.

Ancaman itu pun di tindak lanjuti oleh dua anggota DPR yaitu Ahmad Yani, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Syarifudin Sudding dari Partai Hanura melaporkan Donal Fariz dkk ke Badan Reserse Kriminal Polri, pada Senin 1/7/2013. Dalam laporan bernomor Tbl/294/VII/2013/Bareskrim itu, Donal dan kawan-kawan dinilai melanggar pasal pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, tak semua anggota DPR memilih jalur hukum. Max Sopacua, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat malah tak ambil pusing mengenai data tersebut. Ia menyerahkan penilaian atas data yang dirilis ICW kepada rakyat, meski ia sendiri agak keberatan dengan data tersebut.

Agak heran sebenarnya kalau kedua politisi DPR itu melaporkan data yang dirilis ICW itu ke polisi, karena sebagai pejabat publik mestinya mereka lebih toleran terhadap kritik bahkan kritik yang tidak berdasar sekalipun. Dan lagi pula kalau memang data ICW salah, melaporkan ke polisi jelas bukan tindakan yang baik, mestinya mereka bisa mengklarifikasi data ICW tersebut melalui media, atau kalaupun tetap ngotot untuk menempuh jalur hukum, menggugat ICW melalui jalur perdata jauh lebih terhormat ketimbang menggunakan tangan Negara untuk memproses kasus dugaan penghinaan.

Advertisement

Masih ingat kicauan Wamenkumham di tuiter yang membuat banyak Advokat meradangkan? Nah, saya baru ngeh kalau ternyata Wamenkumham tidak hanya dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak penghinaan, namun juga digugat oleh sekelompok advokat karena sang Wamenkumham dianggap merusak kehormatan profesi advokat. Yang mau unduh copy gugatannya silahkan unduh disini ya.

Read More

Dalam Putusan Kasasi MA dengan No 822 K/Pid.Sus/2010 dengan Terdakwa Prita Mulyasari telah membuat kening saya berkerut kerut. Seperti biasa MA selalu memberikan alasan menerima kasasi atas Putusan Bebas yang dilarang berdasarkan Pasal 244 KUHAP dengan pertimbangan bebas murni atau bebas tidak murni. Berdasarkan yurisprudensi mengenai bebas tidak murni maka bebas tidak murni adalah : (i) putusan didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan, atau (ii) apabila pembebasan itu sebenarnya adalah merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau (iii) apabila dalam menjatuhkan putusan itu Pengadilan telah melampaui batas kewenangannya (meskipun hal ini tidak diajukan sebagai alasan kasasi)

Read More

Bicara soal kecolongan dalam merawat demokrasi di Indonesia khususnya kecolongan dalam pembahasan UU ITE, saya dan mas Supi serta mbak Ririn telah menuliskan buku dengan judul Kontroversi UU ITE: Menggugat Pencemaran Nama Baik di Ranah Maya. Nah, rencananya buku itu akan di terbitkan secara resmi melalui acara launching buku di Gramedia Matraman pada 28 November 2010 pukul 15.00. Silahkan datang ya, siapa tahu dapat buku gratis. Nah, dibawah ini adalah kata pengantar dari bang Mulya atas buku tersebut

Read More

Bicara soal pasal yang meresahkan di UU ITE, saya dan mas Supi serta mbak Ririn telah menuliskan buku dengan judul Kontroversi UU ITE: Menggugat Pencemaran Nama Baik di Ranah Maya. Nah, rencananya buku itu akan di terbitkan secara resmi melalui acara launching buku di Gramedia Matraman pada 28 November 2010 pukul 15.00. Silahkan datang ya, siapa tahu dapat buku gratis. Nah, dibawah ini adalah kata pengantar dari mas Ndorokakung atas buku tersebut

Read More

Majalah Berita Mingguan Tempo kali ini kembali tersandung masalah hukum. Tampil dengan judul “Rekening Gendut Perwira Polisi” dan ada gambar karikatur seorang perwira yang menggiring tiga celengan babi itu ada di Majalah Tempo Edisi 28 Juni – 4 Juli 2010. Edisi itu tak pelak membuat jajaran kepolisian tak tinggal diam, Kepolisian berniat memperkarakan Tempo, baik pidana ataupun perdata, karena gambar sampul itu dianggap menghina institusi Kepolisian.

Read More