Pasal Yang Meresahkan Itu
Bicara soal pasal yang meresahkan di UU ITE, saya dan mas Supi serta mbak Ririn telah menuliskan buku dengan judul Kontroversi UU ITE: Menggugat Pencemaran Nama Baik di Ranah Maya. Nah, rencananya buku itu akan di terbitkan secara resmi melalui acara launching buku di Gramedia Matraman pada 28 November 2010 pukul 15.00. Silahkan datang ya, siapa tahu dapat buku gratis. Nah, dibawah ini adalah kata pengantar dari mas Ndorokakung atas buku tersebut
Narablog, hati – hatilah di mayantara
UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE masih menyisakan persoalan, meski secara umum, undang-undang itu baik. Ia merupakan payung hukum bagi semua aktivitas dan transaksi di Internet dan media elektronik. Blog, misalnya, terlindungi dari aksi penyamunan digital (cracking), defacing, dan sebagainya.
Namun, ada satu pasal yang agak mengkhawatirkan, , tidak hanya dikalangan Jurnalis tapi juga narablog telah dibuat resah, yakni pasal 27 ayat (3). Pasal ini dapat menjadikan semua dokumen ataupun tulisan yang dipublikasikan di situs dan blog rawan menjadi obyek gugatan. Posting tentang buruknya sebuah produk atau layanan, misalnya, bisa membuat si produsen menggugat seorang blogger dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kritik terhadap buruknya kinerja pejabat bisa dianggap penghinaan, dan sebagainya.
Masalahnya, UU ITE seperti juga KUHP, tak menyebut secara jelas apa yang dimaksud penghinaan dan pencemaran nama baik. Kriteria penilaiannya sangat relatif. Tak mengherankan bila pasal ini juga dijuluki sebagai pasal karet, bisa ditarik-ulur seenaknya. Ini jelas berbahaya. Pasal ini rawan disalahgunakan untuk mengancam blogger. Orang yang berkuasa dan punya uang banyak, tapi bermasalah, bisa menggunakan seluruh kekuatannya untuk menggugat blogger yang tak disenanginya. Penulis daring (online) tak leluasa lagi menulis.
Upaya pernah ditempuh, sebagian bloger yaitu, Amrie Hakim, Edy Cahyono, dan Nenda Inasha Fadhillah dan juga seorang jurnalis, yaitu Narliswandi Piliang (aka Iwan Piliang) pernah mengajukan upaya menguji ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ke Mahkamah Konstitusi. Sayang pada 5 Mei 2009, palu Mahkamah Konstitusi masih belum dapat diyakinkan oleh para “Penggugat” tersebut.
Buku ini, yang ditulis langsung oleh para pelaku pengujian tersebut, mengupas secara mendalam beragam kelemahan dalam Pasal 27 ayat (3) dan juga mengupas beragam kelemahan dalam putusan yang telah dijatuhkan sembilan “penjaga keadilan” berjubah merah itu. Tak hanya norma yang dijelaskan, namun juga begitu banyaknya UU lain yang mengatur delik penghinaan dengan beragam jenis penjatuhan hukuman. Buku ini menunjukkan, bahwa Indonesia telah menjadi satu – satunya negara hukum modern di dunia yang memiliki 6 UU yang mengatur satu soal yaitu penghinaan!
Sebagai upaya prevensi dan upaya advokasi, buku ini menyajikan gambaran yang menarik termasuk pandangan para penulisnya terhadap kasus Prita Mulyasari yang cukup menarik perhatian seluruh masyarakat Indonesia.
Meski narablog tetap harus berhati – hati, namun bukan berarti narablog harus melakukan sensor diri yang berlebihan. Karena jangan lupa, blog telah menjadi satu kekuatan demokrasi yang unik dan sangat powerful. Karena itulah banyak negara yang otoriter memusuhi para narablog. Karena mereka independen dan dapat melaporkan peristiwa secara real time.
Kasus Prita cukup menunjukkan bahwa solidaritas di antara para narablog telah menjadi kekuatan yang ampuh untuk membendung keinginan sekelompok orang untuk mengendalikan mayantara. Kekuatan dahdyat itu terbukti saat mayantara digegerkan oleh rencana Kementerian Komunikasi dan Informasi yang berupaya menggolkan Rancangan Permen tentang Konten Multimedia!
Upaya revisi terhadap UU ITE harus tetap diperjuangkan oleh narablog di mayantara sembari tetap mewaspadai muncuknya UU baru yang mungkin mengekang kebebasan para narablog seperti RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi. Tapi rekomendasi dan saran dari para penulis buku inipun tetap perlu disambut dengan baik dan jika memungkinkan menjadi bahan diskusi di masing – masing komunitas narablog.
Sebelum semua remang-remang ini jadi terang benderang, jernih seperti kristal, ada baiknya para blogger menjaga kualitas dan kredibilitas blognya. Jangan sampai blog mengandung muatan yang bisa dikategorikan menghina ataupun mencemarkan nama baik. Bukankah lebih baik sedia payung sebelum gerimis tumpah?
Tetaplah ngeblog dengan hati
Salam
Ndorokakung
Selamat ya atas rencana penerbitan buku tulisan anda, semoga da[at membangkitkan semangat untuk memperjuangkan revisi UU ITE.