Berdasarkan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005 telah memberi Aceh sebuah status khusus dalam Negara Republik Indonesia. Dalam batas – batas tertentu, Pemerintah Aceh berwenang untuk mengatur dirinya sendiri yang memiliki perbedaan dengan dengan daerah otonomi lainnya di Indonesia. Status khusus yang diperoleh Aceh diantaranya diperbolehkannya Aceh memiliki partai politik yang dilokalisir keikutsertaannya dalam Pemilu dalam wilayah Aceh dan juga diperbolehkannya Aceh untuk memiliki lambang, bendera, dan lagu daerah yang berlaku secara khusus di Aceh.
Tag Archives: otonomi khusus
Mengevaluasi Kembali Otonomi Khusus untuk Papua (Bagian Akhir)
Menilai Isi UU No 21 Tahun 2001 jo UU No 35 Tahun 2008
Otonomi Khusus dapat berarti keseimbangan yang dibangun dengan konstruksi hukum antara kedaulatan negara dan ekspresi dari identitas kelompok etnis atau bangsa dalam suatu negara. Secara konstitusional tingkat dari otonomi sendiri dapat ditentukan melalui pengalihan kekuasaan legislative dari organ negara kepada lembaga dari daerah otonomi tersebut.
Mengevaluasi Kembali Otonomi Khusus untuk Papua (Bagian I)
Otonomi Khusus Dalam Kerangka Hukum
Otonomi Khusus di Indonesia secara konstitusional dijamin dalam Pasal 18 B ayat 1 yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.
Referendum Untuk Yogya
Hari ini Koran Tempo menurunkan opini editorial yang bertajuk ”Biarlah Yogya Memilih” Polemik ini muncul dalam hal kedudukan Gubernur di Yogya yang selama masa pemerintahan Sultan Hamengkubuwono IX tidak pernah menjadi soal segini serius.