Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini digunakan di Indonesia dituding warisan kolonial yang tak lagi sejalan dengan perkembangan jaman. Untuk itu, sejak 1960-an, pemerintah berketetapan untuk melakukan perubahan pada KUHP. Dimulai pada 11 Maret 1963, melalui sebuah Seminar Hukum Nasional yang digagas oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, telah ditetapkan misi dari pembaharuan hukum pidana nasional yaitu membimbing masyarakat Indonesia ke arah masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan atas Pancasila dan Manipol/USDEK, sehingga penyelesaian revolusi Indonesia dapat terjamin. Sejak 1963 tersebut, RKUHP telah berubah lebih dari 14 kali sampai dengan diserahkannya RKUHP dari pemerintah kepada DPR pada Maret 2013 yang lalu.
Tag Archives: kuhp
Sedikit Pikiran Ngasal Soal Perdamaian dalam Perkara Pidana
Melihat kasus anaknya HR yang terlibat kecelakaan dan mengakibatkan matinya dua orang sebenarnya menarik untuk dikaji terutama aspek perdamaiannya dalam perkara pidana seperti ini. Saya nggak ingin mengkaitkannya dengan soal jabatan bapaknya, tapi dalam kasus – kasus lalu lintas dan kasus pidana lain, sebenarnya dibuka kemungkinan yang namanya mediasi penal. Toh pada dasarnya semua perkara hukum tidak harus berujung ke Pengadilan. Apapun kasusnya, mau pidana ataupun perdata, asal para pihak yang terlibat mau untuk berdamai, tentu penyelesaiannya akan jauh lebih baik. Penyelesaian perkara pada dasarnya untuk mengembalikan keseimbangan yang terkoyak antara pelaku dan korban dari sebuah tindak pidana. Tak ada lagi dendam yang tersisa antara pelaku dan juga korban
Kenapa Menentang Hukuman Mati?
Alkisah, saya pernah baca buku karya Prof JE Sahetapy yang berjudul “Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana”. Di buku tersebut dijelaskan bahwa konon di Inggris pada masa lalu hampir semua kejahatan di hukum mati, termasuk pencurian. Namun, pencurian justru marak ketika penjahat tersebut di hukum mati. Jadi pada saat semua orang nonton penjahat – penjahat itu dihukum mati maka para pencuri beraksi untuk melakukan kejahatannya.
Peti Mati dan 335
Beberapa waktu yang lalu, saya sempat membaca artikel dari mas Yusro tentang kehebohan Peti Mati yang dikirim oleh @sumarketer. Konon menurut mas Yusro Pemilik akun @sumarketer ini, semula hanya ingin membuat kejutan yang tidak biasa dalam rangka peluncuran bukunya berjudul: Rest in Peace Advertising Killed by Word Mouth Agency, serta peluncuran perusahaan Buzz & Co miliknya.
Merawat Kekerasan di Indonesia
Sungguh menyedihkan saat saya mendengar adanya 3 orang warga negara Indonesia yang harus melepaskan nyawa di desa Ciumbulan, kecamatan Cikeusik, kabupaten Pandeglang, propinsi Banten hanya karena mereka berbeda keyakinan dengan warga sekitar.
Peristiwa kekerasan yang terjadi pada Minggu (6/1) pagi kemarin dimana terjadi bentrokan antara Jamaah Ahmadiyah dengan warga di Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang telah mengakibatkan 3 orang tewas dan 6 orang lainnya terluka.
Jika Saya Pembuat Video Mesum Itu
Seorang kawan baik saya bertanya pada saya pada pertemuan di tengah malam yang membekap ibukota hari ini. Pertanyaan yang sederhana dan masih terkait dengan video porno nan mesum dari beberapa orang yang dikabarkan mirip dengan beberapa orang selebriti Indonesia.
“Bro, kalau kamu yang berada di posisi itu, apa yang loe lakuin?” tanyanya. Saya terkejut dengan pertanyaan tersebut, dan saya bertanya padanya, “Apa gue punya tampang buat video macam itu bro?” Diapun melepas senyumnya yang menurut saya sih garing banget hehehehehe
MK: UU Pornografi Penting Untuk Melindungi Moral Bangsa
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena melihat UU ini masih dibutuhkan untuk melindungi moralitas masyarakat. Putusan setebal 407 halaman ini dibacakan, Kamis (25/03), di ruang sidang pleno MK.
Perkara ini diajukan oleh tiga Pemohon yang berbeda. Pertama, Pemohon Perkara Nomor 10/PUU-VII/2009 oleh Pendeta Billy Lombok, Jeffrey Delarue, Janny Kopalit, Goinpeace Tumbel, Jane Scipio, Dr. Bert Supit, Charles Lepar, Donny Rumagit, Kristo S. Lonteng, Harvany Boki, dan Pendeta Tenny Assa.
Kedua, Pemohon Perkara Nomor 17/PUU-VII/2009 oleh Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Dan Demokrasi (KPI), Yayasan Anand Ashram, Gerakan Integrasi Nasional, Persekutuan Geraja-Gereja Di Indonesia (PGI), Perkumpulan Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Mariana Amiruddin, Thomas Aquino Wreddya Hayunta, Thomas Aquino Wreddya Hayunta, Butet Kartaredjasa, Y. Ayu Utami, Lidia C. Noer, Happy Salma, Gomar Gultom, Marieta N.C. Sahertian, Pardamean Napitu (alias Aldo), Hartoyo, Sankar Adityas Cahyo, David, Galih Widardono Aji, Yuli Rustinawati, Triana Mulyaningtyas, Danil Sihi, Lily Sugianto, Sri Agustini, Irene Augustine Sigit, Mariani, Andreas N. DJ. Udang, dan Hemmy Joke Koapaha.