MK: UU Pornografi Penting Untuk Melindungi Moral Bangsa


Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena melihat UU ini masih dibutuhkan untuk melindungi moralitas masyarakat. Putusan setebal 407 halaman ini dibacakan, Kamis (25/03), di ruang sidang pleno MK.

Perkara ini diajukan oleh tiga Pemohon yang berbeda. Pertama, Pemohon Perkara Nomor 10/PUU-VII/2009 oleh Pendeta Billy Lombok, Jeffrey Delarue, Janny Kopalit, Goinpeace Tumbel, Jane Scipio, Dr. Bert Supit, Charles Lepar, Donny Rumagit, Kristo S. Lonteng, Harvany Boki, dan Pendeta Tenny Assa.

Kedua, Pemohon Perkara Nomor 17/PUU-VII/2009 oleh Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Dan Demokrasi (KPI), Yayasan Anand Ashram, Gerakan Integrasi Nasional, Persekutuan Geraja-Gereja Di Indonesia (PGI), Perkumpulan Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Mariana Amiruddin, Thomas Aquino Wreddya Hayunta, Thomas Aquino Wreddya Hayunta, Butet Kartaredjasa, Y. Ayu Utami, Lidia C. Noer, Happy Salma, Gomar Gultom, Marieta N.C. Sahertian, Pardamean Napitu (alias Aldo), Hartoyo, Sankar Adityas Cahyo, David, Galih Widardono Aji, Yuli Rustinawati, Triana Mulyaningtyas, Danil Sihi, Lily Sugianto, Sri Agustini, Irene Augustine Sigit, Mariani, Andreas N. DJ. Udang, dan Hemmy Joke Koapaha.

Ketiga, Pemohon Perkara Nomor 23/PUU-VII/2009 oleh Yayasan LBH APIK Jakarta, Perserikatan Solidaritas Perempuan, Yayasan Sukma-Legal Resources Center Untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang, Kelompok Perempuan Pro Demokrasi (KPPD), Lembaga Semarak Cerlang Nusa Consultancy Research and Education for Transformation, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang, Acep Supriadi, dan Perkumpulan Institut Perempuan.

Pemohon I mengajukan pada 9 Pebruari 2009, Pemohon II 10 Maret 2009, dan Pemohon III 25 Maret 2009. Pada prinsipnya semua Pemohon merasa UU Pornografi merugikan hak konstitusionalnya. Pemohon misalnya menyebutkan Tarian Tumetenden sebagai bagian kebudayaan di Sulut, terancam oleh keberadaan UU ini.

Beberapa pasal yang dipersoalkan Pemohon adalah Pasal angka 1 berbunyi “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Pasal lainnya adalah Pasal 4 Ayat (1) huruf d, dan Pasal 10.

Pemohon memandang pasal-pasal tersebut melanggar living constitutional values. Pemohon juga melihat definisi “pornografi” yang digunakan dalam UU Pornografi memuat pengertian yang sangat bias dan dangkal dalam melihat dan dalam membatasi apa yang dimaksud dengan pornografi. Selain itu, Pemohon khawatir UU ini akan memberi legitimasi bagi aparat untuk menangkap siapapun berdasarkan interpretasi mereka.

Pemohon menggunakan Pasal 28 C Ayat (1) dan (2), Pasal 28 I Ayat (3), dan Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945 sebagai alat ujinya.

Sementara itu, Pemohon II lebih melihat UU Pornografi sebagai bukti kemunduran kualitas demokrasi, pelecehan terhadap prinsip hukum, dan pelanggaran prinsip kebhinekaan Indonesia.

Selain itu, semua Pemohon memandang UU Pornografi hanya akan tumpang-tindih dengan ketentuan dan peraturan-peraturan yang telah ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU 8/1992 tentang perfilman, Peraturan Pemerintah No. 7/1994 tentang Lembaga Sensor Film, UU 40/1999 tentang Pers, UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU 32/2002 tentang penyiaran, dan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk menyokong UU yang sedang diujikan, Pemohon I mengajukan bukti P1-P3a, Pemohon II mengajukan 55 alat bukti (P1-P55), dan Pemohon III mengajukan 22 alat bukti tertulis (P1-P22).

Menanggapi permohonan dan argumentasi yang didalilkan Pemohon, pemerintah malah mempertanyakan kepentingan para Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuanketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 10, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 43 UU Pornografi.

Selain itu apakah kerugian konstitusional para Pemohon dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang timbul dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.

Setelah memeriksa, menguji, dan mendebatkan secara serius, Mahkamah melihat UU Pornografi dibentuk dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama dan memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya.

“UU Pornografi melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak, dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi,” tutur Ahmad Sodiki yang membacakan bab pendapat mahkamah.

Terhadap Pasal 1 angka 1, Mahkamah sependapat dengan keterangan ahli Pemerintah, Prof. Dr. Tjipta Lesmana dan Dr. Sumartono, yang menyatakan bahwa terdapat lima bidang yang tidak dapat dikategorikan sebagai pornografi, yaitu, seni, sastra, adat istiadat (custom), ilmu pengetahuan, dan olah raga. Jadi, menurut Mahkamah, sepanjang menyangkut seni, sastra, dan budaya dapat dikecualikan dari larangan menurut Undang-Undang ini asalkan tidak bertentangan dengan norma susila sesuai dengan tempat, waktu, dan lingkungan, serta tidak dimaksudkan untuk menimbulkan rangsangan seks (sexual excitement), sesuai dengan karakter seni, sastra, dan budaya itu sendiri.

Terhadap Pasal 4 Ayat (1), Mahkamah berpendapat pasal ini tidak melanggar hak konstitusional para Pemohon, sebab masyarakat seni tetap bisa berkreativitas sesuai pekerjaannya. Apabila masyarakat mempunyai pekerjaan sebagai pembuat patung ataupun barang-barang kesenian yang terindikasi “pornografi” dapat meneruskan pekerjaannya dan hasil seni dari pekerjaannya tersebut. Dengan demikian, tidak beralasan hukum apabila pasal-pasal UU Pornografi dianggap tidak menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Terhadap Pasal 10 UU a quo, Mahkamah juga berpendapat pasal ini justru telah memberikan kepastian terhadap setiap orang maupun penegak hukum dalam memahami larangan dan batasan pornografi, yang selama ini belum jelas dan belum diatur.

Dalam konklusinya, MK berkesimpulan dalil para pemohon tidak berdasar dan beralasan hukum. Amar putusan MK menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Dissenting Opinion

Hakim Maria Farida Indrati menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan Mahkamah di atas. Tanpa bermaksud mendukung atau menyetujui UU Pornografi, Maria berpendapat UU ini memang terlihat rancu dalam rumusannya.

Penamaan “UU Pornografi”, menurut Maria, bermasalah karena tidak menunjukkan adanya kejelasan tujuan dan asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan. “Saya sependapat dengan Pemohon yang mengkhawatirkan adanya main hakim sendiri. Faktanya, para penegak hukum di lapangan akan sulit (menegakkan hukum) karena UU a quo tidak merumuskan sanksi serta batasan yang jelas,” kata Maria. (Yazid)

Catatan

Berita dan foto diambil dari sini dan bukan merupakan persetujuan saya terhadap putusan MK dimaksud

Advertisement
10 comments
  1. H.Nizam said:

    Sangat menyedihkan bahwa suatu UU membuka kemungkinan bagi anggota masyarakat untuk mengambil tindakan sendiri. Sebelum ada UU ini saja orang-2 yang merasa pembela agama berani mengambil tindakan sendiri, bagaimana sekarang ya?

  2. Bicara tentang moral, sebenarnya kalau kita orang beragama kita sudah diikat oleh norma dan moral yang kita pahami dan amalkan dari tuntunan masing-masing agama. kenapa harus diatur lagi ?
    Bangsa Indonesia terdiri dari beragam Etnis dan budaya, bagaimana mungkin itu akan digeneralisasi ?

  3. saya sebagai pengajar juga prihatin kok mas

  4. kenapa harus alergi dengan pembatasan? saya pikir kalo ndak ada batasan malah berbahaya.

  5. cefer said:

    Ya semua itu harus ada aturannya, kalau tidak dibatasi (pornografi) mau jadi apa bangsa ini? bangsa yang dikenal dengan keramah tamah dan kesopanannya jangan sampe dirusak sama hal2 semacam ini (pornografi)

  6. arihaz said:

    Slm.. Bagus blognya..
    Mari bertukar link:

  7. Undang undang anti Pornografi dan Pornoaksi dibuat dan disahkan dengan tujuan menjaga Moralnya orang-orang Bangsa indonesia supaya tetap terpelihara dengan baik sesuai dengan nilai budaya serta Moral masyarakat tradisional………..demikian

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: