Menurut Saya Poligami Itu Boleh
Bisa – bisanya kamu berpendapat seperti itu, seperti bukan orang yang mengerti persoalan HAM saja dirimu ini, begitu kata kawan saya yang mempertanyakan pendapat saya soal Poligami
Lah, apa saya salah berpendapat bahwa Poligami itu boleh? Kalau memang boleh masak saya harus jawab tidak boleh? Maklum sebenarnya saya menjawab pertanyaan kawan yang cukup mudah namun rumit itu. Pertanyaannya adalah: Sepakatkah saya dengan Poligami? Jawaban saya adalah menurut saya Poligami itu boleh.
Sabar, jangan marah dulu ya, sebenarnya saya berpendapat bahwa pada dasarnya saya tidak menyukai poligami namun di Indonesia kenyataan hukumnya adalah Poligami itu diperbolehkan. Ingat loh saya hanya menyatakan diperbolehkan bukan wajib dilakukan, selain itu Mahkamah Konstitusipun menyatakan bahwa Negara wajib mengatur soal poligami.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku maka pada dasarnya hukum di Indonesia menganut asas monogami namun dengan persyaratan tertentu maka poligami diperbolehkan namun dibatasi hanya sampai 4 orang (Vide Pasal 3 UU 1/1974 jo Pasal 55 ayat (1) Inpres 1/1991)
Lalu apabila ia akan melakukan Poligami maka ia wajib mengajukan Permohonan secara tertulis kepada Pengadilan untuk meminta ijin poligami di daerah tempat tinggalnya (Vide Pasal 4 ayat (1) UU 1/1974 jo Pasal 40 PP 9/1975 jo Pasal 56 ayat (1) Inpres 1/1991)
Syarat yang akan dilihat oleh Pengadilan menurut saya dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu (1) Syarat Subyektif dan (2) Syarat Obyektif
Syarat Subyektifnya adalah adanya persetujuan Istri atau Istri – istri yang dilakukan secara tertulis dan bila lisan diucapkan dihadapan sidang Pengadilan (Vide Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 1/1974 jo Pasal 41 huruf b, dan Pasal 42 ayat (1) PP 9/1975 jo Pasal 58 ayat (1) huruf a dan Pasal 58 ayat (2) Inpres 1/1991). Lalu Syarat Obyektifnya adalah: (a) istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri, (b) istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, (c) istri tidak dapat melahirkan keturunan, (d) adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka, dan (e). adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka (Vide Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) UU 1/1974 jo Pasal 41 huruf a, c, d PP 9/1975 jo Pasal 55 ayat (2), Pasal 57, dan Pasal 58 ayat (1) huruf b Inpres 1/1991).
Lalu bagaimana cara mengukur kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri – istri dan anak – anaknya, maka ia harus memperlihatkan (a) surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat bekerja; atau (b) surat keterangan pajak penghasilan; atau (c) surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan (Vide Pasal 41 huruf c PP 9/1975)
Kalau soal jaminan perlakuan adil, maka berdasarkan ketentuan yang berlaku si calon Pelaku Poligami ini harus menyertakan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu (Vide Pasal 41 huruf d PP 9/1975)
Nah problemnya bagaimana jika permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan namun istri menolak memberikan ijin. Sepanjang terpenuhinya syarat Pasal 5 huruf c, Pasal 4 ayat (2) UU 1/1974 jo Pasla 41 huruf a dan d PP 9/1975 jo Pasal 59 Inpres 1/1991 maka Pengadilan yang akan menetapkannya, namun tetap Pengadilan harus mendengarkan keterangan istri. Dan terhadap penetapan Pengadilan tersebut kedua pihak (suami dan istri) dapat mengajukan banding atau kasasi.
Jadinya intinya Poligami boleh dilakukan apabila berdasarkan ijin dari Pengadilan. Oleh karena itu bila poligami dilakukan tanpa ijin pengadilan, maka pihak yang dirugikan dapat meminta Pencegahan atau Pembatalan Perkawinan ke Pengadilan setempat. Selain itu bisa juga ditempuh upaya pidana berdasarkan ketentuan Pasal 277 ayat (1), 279, dan 280 WvS.
Nah berdasarkan penjelasan saya, maka terang sebenarnya secara pribadi saya tidak menyukai poligami namun saya tidak bisa menyatakan tidak boleh karena sistem hukum perkawinan di Indonesia masih membolehkannya dan itupun dengan persyaratan yang amat berat
Makasih infonya mas…
Saya juga tidak suka poligami.
Heee boleh kan aku share bro….
Karena hukum nasional dan hukum agama yang saya anut membolehkan Poligami sepanjang
semua persyaratan dipenuhi, maka saya tidak menentangnya.
Yang paling penting, dan sering bermasalah, adalah bagaimana agar semua persyaratan tsb dipenuhi.
@Harry
Betul pak, itu persoalan pokoknya 🙂
Setuju Pak, Ini yang sering disalah artikan. Nafsu dalam diri yang terkadang membutakan hati.
Makasih infonya, bermanfaat.
Pada prinsipnya, saya setuju adanya poligami itu mas Anggara.
Sebagai wanita, Mariska juga setuju kak, tapi harus bisa berbuat adil
Sejujurnya, poligami itu nggak dikenal dalam agama mas, karena di dalam Alqur-an, bahasanya adalah “Pilihlah dua… tiga… atawa empat….” Namun manusiwanya nyang membuat-buat istilah ini. Saya Setubuh itu mas. 😆
Pak Wandi iku lucu sekali, tp jangan mlesetke nanti jatuh loh, tak lapurkan ke poligami lho 😀
Poligami itu boleh, tapi berat lhoh
Sebetulnya banyak faktor yg jd pertimbangan boleh atau tdknya. Semua kembali kepada manusianya kali yaa
ok ! jika sesuai aturan hukum negara republik indonesia. Poligami menurut hukum agama (Kawin Siri) = Kumpul Kebo yang dihalalkan !!!!! ora setuju !
poligami emang boleh pa.. tp wajib memenuhi syarat..dan syaratnya menurut saya berat banget..siapa yg bisa menjamin jk istri pertama atau kedua atau selanjutnya merasa bahwa suaminya telah berbuat adil baik secara materi maupun immateri..kl materi mgk bisa diukur tp kl sudah menyangkut hal yg immateri ukurannya sulit banget…dan tingkat kepuasan setiap orang adalah berbeda..apalagi wanita/istri yg gealous sm sesamanya..
saya pernah baca di salah satu ebook novel yg mengumpulkan semua kisah dari para istri yg merasa tersakiti, sayang saya lupa judulnya..yg jelas di halaman2 awal di situ disebutkan kl ada seorang pria yg memutuskan untuk menikah lagi dan beberapa tahun kemudian dia mengatakan menyesal telah beristri lebih dari satu, karena dia merasa tdk mampu berbuat adil untuk memberikan kebahagiaan istri2nya..alhasil bukan kebahagiaan yg dia peroleh..tapi kebingungan dan penyesalan krn ketidakmampuannya itu..
dan pada segmen lainnya ada yg menceritakan seorang pria yg merasa beruntung tidak jadi berpoligami krn merasa dirinya belum tentu sanggup berbuat adil dan bisa hidup sebahagia dia memiliki satu istri saja..
pengalaman sodara sendiri sih dipoligamiin tanpa sepengetahuan dia, tau2 istri barunya dah punya anak dan suka neror2 lwt telp kl suaminya ada di rmh istri pertama.. stlh tau suaminya beristri lg dia tetep nerima suaminya meski jelas2 kl menurutku si..suaminya kurang baik dalam sikap maupun materi..tp balik lagi mgk sodaraku itu merasa sudah terikat dan terlanjur cinta mati sama suaminya dan ia hanya berharap untuk menjadi istri yg shalehah yg berbakti pada suaminya shg mau menerima suaminya apa adanya..
selama istri pertamanya merasa ikhlas untuk dipoligami dan suami sanggup membagi apapun dengan adil..insyaallah ga masalah..
horeeeeeeeeee.. aku poligami aahhhh eh…
wah aku setuju poligami, yang gak mau itu kan krn memang gak mampu. Kalo mampu diperbolehkan…gitu aja kok repotttt….
Dan inget hidup kita sudah ada ketentuan Nya dari Allah, mbok para pria mau banget berpoligami kalo ndak ada jatahnya dari Allah Swt, ya ndak bakalan jadi…..Para istri sedemikian hebatnya menentang poligami, kalo Allah menentukan takdir suami berpoligami, ya jadi tuh….Demikian sebaliknya sekalipun suami nggak mau…lho kalo udah dijatah gimanapun ya jadi poligami….He3 ingat rukun Iman yang keenam ya…Percaya kepada Takdir Baik atau Buruk…Nah kalo sudah mengaku beriman….maka Jalani segala ke tentuanNYA dengan baik…
Inget semua kita mau mati….jadi kalo istri yang dapat suami poligami, ikhlas dan redho kepada Allah…inilah ujian..agar naik derajatnya disisi Allah. Silahkan buka juga hadist riwayat Thabrani ; Satu Pahala yahid bagi istri yang suaminya menikah lagi.” Nah inilah sebabnya banyak istri2 sholehah yang justru mencarikan istri lagi bagi suaminya…..Lah kalo ngomong dg wanita2 modern sekuler ya ndak nyambung wong ndak percaya takdir Allah…
Lah bagi suami yg berpoligami justru ini juga ujian, lulus nggak dia menjadi pemimpin bagi istri2nya dan anak2, Ingat suami kelak di akherat akan bertanggung jawab terhadap orang yang dipimpin…Coba lihat para suami yg berpoligami dg benar biasanya orang2 yang ngerti agama, kyai,ustad, suami sholeh…krn mereka tau berat hukumnya namun bisa menjadi salah satu jalan menuju surga Nya Allah…
Anyway di surga semua prianya memperoleh istri bidadari sebanyak 70 orang….tidak ada bidadara untuk istri….utk para istri diberikan emas permata dan kemewahan surga…
Banyak pertanyaan lugu dari para istri,”enak bener suami dapat istri banyak..,kita gimana, apa gak cemburu?” He3 dari banyak literatur ttg surga, Jangan bandingkan dunia dg surga ya…..Insya Allah di surga sifat2 duniawi, spt cemburu,marah,dendam,iri….sudah tidak ada lagi yang ada adalah ikhlas,ridho,senang, bahagia, itulah sifat2 surgawi…
Jadi kalo rekan2 ketemu istri yang justru mencarikan istri kedua, ketiga, keempat bagi suaminya…..jangan heran mereka biasanya paham sekali hukum2 agama, dan sejak di dunia melatih diri menumbuhkan sifat surgawi dan ingin memperoleh pahala syahid spt hadits diatas…
Jadi rekan2 pria wanita, jg ributin orang yg berpoligami….he3 kalo mereka melakukan silahkan…justru urus diri kita sendiri…bisa menjadi suami sholeh /istri sholehah? Bisa bawa keluarga selamat di akherat kelak? sebab kematian pasti terjadi….
asyik jadi boleh ya? kan emang boleh ya!
sejak kapan poligami itu dilarang..tidak pernah kan?? Poligami itu boleh-boleh saja asal niatnya baik..okay sekali lagi “Asal Niatnya Baik”..
menurut saya juga boleh, tapi kasian ma ceweknya, gak tega
sebagai perempuan saya g mau dipoligami..
poligami memang boleh kan, asal kita berlaku adil dan mampu…
kalau tak bisa begitu, satu aja cukup ko…
saya setuju adanya poligami, namun kata yang harus diingat adalah “Adil”. kalau belum bisa adil mending gak usah poligami
istri shalihah pasti punya cita-cita masuk surga bersama suaminya, nah kalau seandainya ada suami masuk neraka gara-gara menikah lagi dengan wanita (dalam agama tidak diperlukan minta ijin kepada istrinya, cukup memberitahukan bahwa dirinya akan menikah lagi dengan wanita/istri kedua..cukup) maka ayat Al Qur’an (yang membolehkan menikah dengan 2, 3, atau 4) menjadi salah. Sebagai muslimin/muslimah tentu tak kan mungkin meng”iya”kan bahwa Al Qur’an itu salah. Jadi kesimpulannya poligami itu boleh (yg membuat aturan berat kan aturan manusia/pola kehidupan sekuler atau yang mementingkan kesenangan duniawi atau sesaat saja), tetapi istri yg “maaf” tidak shalihah tentu pilih ijinkan suaminya “jajan” ke tempat “jajan” yang di “legal”kan oleh aturan duniawi. Nah kalau terjadi demikian dan suami masuk neraka, maka insya Allah istri yg tidak shalihah, juga pembuat aturan duniawi (yg kelihatannya bagus membela emansipasi dll), termasuk yg setuju dgn aturan duniawi tersebut…..dijamin menjadi ahli waris neraka, dan itulah seburuk-buruk tempat kembali..wallahu a’lam bi shawab
atau tidak usah terlalu jauh tentang poligami…..cukup “barangsiapa yang punya anggapan/berkeyakinan bahwa ada aturan apapun yang nilai baiknya melebihi nilai kebenaran Al Qur’an” maka sudah pasti “barangsiapa” tadi, entah itu perorangan, lembaga, atau siapapun yang mengatasnamakan “lembaga apapun” adalah diberi “stempel” kafir atau penentang kebenaran Al Qur’an dan hadiah terbaiknya tidak lain adalah neraka yang menyala-nyala yang bahan bakarnya manusia dan batu. Maaf…wong sudah iman/percaya saja belum tentu, apalagi menentang/gak percaya…… Hal ini sangat mudah dipahami karena “manusia” dari awalnya saja tergelincir ke dunia ini (yg semua kesenangannya adalah fana, dulunya kan di surga yang semua kesenangannya adalah hakiki/sejati) kan cuma karena kesombongan yang diajarkan oleh mahagurunya yaitu “syeitan”, sehingga mudah dikategorikan juga bahwa kelompok-kelompok yang senang dengan kesenangan yang semu/sesaat adalah “budak-budak syeitan”. Itu jelas calon-calon penghuni…..neraka jahanam