Menyambut Pemberlakuan UU KIP
I. Pendahuluan
Informasi adalah suatu mantra sakti yang tersebar luas di abad ini. Karena informasi inilah menyebabkan banyak pemerintahan di dunia ini berupaya keras untuk mengekang laju deras arus informasi dengan bermacam cara. Karena sebuah informasi bahkan dapat menyebabkan suatu rejim menjadi jatuh berguguran. Informasi juga bisa menjadikan seseorang yang dikenal bersih tiba – tiba duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa koruptor di Pengadilan. Namun informasi juga diperlukan oleh para eksekutif di korporasi – korporasi bisnis, baik kecil ataupun besar, untuk menentukan strategi bisnis yang apik untuk dapat menjangkau para konsumennya.
Begitu strategisnya nilai informasi sehingga pada saat ini, Kita – masyarakat, mau tak mau hidup dengan informasi yang bersliweran setiap hari, dari yang bisa dikonfirmasi kebenarannya sampai dengan informasi yang berbalut dengan isu, rumor, dan gosip. Namun satu hal yang pasti kebenaran sebuah informasi hanya bisa diperoleh apabila ada suatu pasar bebas dan kompetisi yang terbentuk secara adil dalam menjajakan informasi. Sehingga masyarakat bisa terdidik secara tidak langsung dalam ”memamah” dan menentukan informasi mana yang benar dan baik untuk dikonsumsi. Tanpa adanya pasar bebas dan kompetisi informasi, yang terjadi adalah penyebaran rumor, isu dan gosip yang tak berkesudahan dan jejaringnya akan sulit untuk diurai kembali.
Oleh karena itu sebagai manusia, sangat sulit membayangkan bisa ada seseorang yang dapat hidup tanpa informasi. Dalam setiap tahapan kebudayaan selalu terdapat proses dan mekanisme bagaimana setiap orang mendapatkan informasi dari pihak lain. Namun secara pasti, semakin mudah informasi didapat maka semakin cepat pertukaran informasi terjadi dan semakin tinggi kemampuan manusia untuk menentukan langkah strategis apa yang akan diambil sehubungan dengan informasi yang diperoleh olehnya
II. Korupsi dan Rezim Ketertutupan Informasi
Perilaku korupsi dimulai setidaknya karena adanya ketertutupan informasi, sehingga informasi menjadi barang mahal untuk dijajakan dan memiliki nilai komoditasnya tersendiri di pasaran. Hal ini terjadi karena informasi memegang peranan penting dalam kehidupan manusia dan mudah untuk dilihat bagaimana masyarakat pada umumnya memiliki kesulitan untuk mengakses informasi ke badan – badan/lembaga – lembaga negara. Beberapa hal yang menjadi catatan penting terhadap persoalan kebebasan memperoleh informasi adalah (1) tidak adanya jaminan hukum bagi masyarakat untuk memperoleh infomasi; (2) batasan rahasia negara yang masih lentur dan berdasarkan persepsi dari masing – masing instansi pemerintahan; dan (3) tidak adanya mekanisme yang mengatur batasan waktu dan juga skema bagi masyarakat untuk memperoleh informasi
Problem ketertutupan informasi inilah yang menyebabkan tumbur suburnya praktek – praktek korupsi di semua lini yang pada akhirnya menumbuhkan beban bagi masyarakat secara keseluruhan. Beban ini menjadi biaya tidak terlihat yang harus ditanggung oleh masyarakat untuk memperoleh informasi yang seharusnya terbuka untuk masyarakat. Pada masa lalu, Informasi telah diperlakukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan oleh para penyelenggara kekuasaan negara.
Tanpa kebebasan memperoleh informasi bagi masyarakat maka mustahil diharapkan tumbuhnya kontrol dari masyarakat terhadap perilaku dari para penyelenggara negara. Tanpa adanya kontrol tentu akan berbanding lurus dengan potensi terjadinya konspirasi dan akibatnya akuntabilitas dari para penyelenggara negara menjadi minus. Untuk para pelaku penegakkan hukum, seperti kalangan advokat, ketertutupan informasi menjadikan kinerja advokat menjadi rendah karena rendahnya data yang tersedia untuk melakukan pembelaan secara maksimal.
III. Harapan Keterbukaan Informasi
Sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang digulirkan sejak jatuhnya pemerintahan Presiden Soeharto, maka pada 30 April 2008, telah disahkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kelahiran UU ini diharapkan oleh para pegiat organisasi non pemerintah akan menjadi alat untuk mempermudah dan sekaligus juga memperluas akses masyarakat terhadap informasi. Setidaknya terdapat tiga alasan mendasar dari dorongan pengesahan UU KIP ini yaitu memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi, penegakkan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum, serta terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Meski demikian terdapat beberapa catatan penting pada proses yang harus dicermati dalam UU KIP ini diantaranya adalah : (1) pada dasarnya setiap informasi adalah bersifat terbuka dan dapat diakses kecuali yang dibatasi oleh Undang – undang; (2) Informasi harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, murah, dan dengan prosedur yang sederhana; dan (3) kerahasiaan informasi harus didasarkan pada aturan UU, kepatutan, kepentingan umum dan hanya dapat dilakukan setelah melalui uji konsekuensi.
Secara umum UU KIP mempunyai tujuan yang diantaranya adalah (1) menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik dan program pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; (2) mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kebijakan publik; (3) meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik; (4) mewujudkan penyelenggaran negar ayang baik; (5) mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi kehidupan orang banyak; (6) mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (7) meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas
Keseluruhan prinsip dan tujuan yang ingin dicapai dengan disahkannya UU KIP ini menjadi pembuka terhadap harapan masyarakat untuk dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan. Masyarakat boleh berharap bahwa dengan disahkannya UU KIP ini, masyarakat dapat mengetahui kenapa semua jenis informasi yang langsung berkaitan dengan kehidupan sehari – hari. Sebagai contoh, tak mudah mengetahui alasan pasti kenapa pengurusan KTP harus memakan waktu 7 hingga 14 hari? Tak mudah juga untuk mengetahui kenapa jalan – jalan selalu berlubang setelah turunnya hujan yang cukup deras?
IV. Merancang Aksi Penyambutan
Meski UU No 14 Tahun 2008 disahkan pada 30 April 2008, namun UU KIP ini baru dapat dilaksanakan pada 1 Mei 2010. Masyarakat tentu tidak boleh hanya berpangku dan membiarkan UU ini berlaku tanpa aksi – aksi konkrit. Tanpa ada aksi dari masyarakat, UU KIP ini hanya tidak bisa diuji efektifitasnya. Masyarakat tidak akan tahu apakah UU KIP dengan ketujuh tujuannya tersebut dapat mencapai harapan tinggi dari masyarakat
UU KIP harus dan perlu diuji tingkat efektifitasnya, mengingat budaya para penyelenggara badan publik dan terdapatnya beragam kelemahan dalam UU KIP yang dapat menjadi senjata ampuh bagi badan publik untuk membonsai kembali hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang penting dan mempengaruhi kehidupannya. Tanpa ujian dari masyarakat, maka Komisi Informasi juga akan menjadi lembaga negara yang punya potensi besar untuk memenuhi deret hias dari beragam komisi negara yang telah lahir selepas era 1998.
Masyarakat harus mendorong dirinya sendiri untuk memanfaatkan semaksimal mungkin keberadaan UU KIP ini agar pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan seefektif dan secepat mungkin. Beragam cara dapat dilakukan, diantaranya semaksimal mungkin mendorong masyarakat untuk mengirimkan beragam aplikasi permohonan untuk mempertanyakan berbagai kebijakan publik yang menyangkut kehidupan sehari – hari. Dengan adanya dorongan serta kampanye yang kuat, maka diharapkan masyarakat akan menyambut pemberlakuan UU KIP secara positif dan sekaligus juga mendorong badan publik untuk semakin terbuka.
V. Penutup
Meski banyak kritik yang muncul pada pengesahan UU KIP ini dan banyaknya problem mendasar yang terjadi akibat distorsi kerahasiaan, namun tidak dapat menjadi alasan untuk tidak melihat setitik harapan atas disahkannya UU ini. Setidaknya UU ini memberikan jaminan untuk masyarakat agar dapat memperoleh informasi dari badan publik. Namun demikian, harus tetap didorong peluang pengujian pelaksanaan UU KIP ini di dalam praktek sehingga menjadi bahan evaluasi di masa depan
Makasih infonya kawand…
Semoga dengan diberlakukannya UU ini badan publik akan menjadi lebih terbuka kepada masyarakat.
Saya tertarik dengan forum “blawgger” ini, saya kira di sini juga kita bisa saling “cross chek” sekaligus menguji kebenaran hakiki suatu konsep. Kalau kita ada yang punya pendapat, maka melalui forum ini siapapun bisa memberi komentar, menyanggah, membenarkan, atau menambahkan serta memberi interpretasi yang lain. Selamat dan sukses. Gabung yok ! .