Jangan Lagi Kecolongan!
Bicara soal kecolongan dalam merawat demokrasi di Indonesia khususnya kecolongan dalam pembahasan UU ITE, saya dan mas Supi serta mbak Ririn telah menuliskan buku dengan judul Kontroversi UU ITE: Menggugat Pencemaran Nama Baik di Ranah Maya. Nah, rencananya buku itu akan di terbitkan secara resmi melalui acara launching buku di Gramedia Matraman pada 28 November 2010 pukul 15.00. Silahkan datang ya, siapa tahu dapat buku gratis. Nah, dibawah ini adalah kata pengantar dari bang Mulya atas buku tersebut
Were it left to me to decide whether we should have a government without newspapers, or newspapers without a government, I should not hesitate a moment to prefer the latter.—Thomas Jefferson
Kutipan termasyhur Presiden ketiga Amerika Serikat Thomas Jefferson di atas barangkali terlalu ekstrem dan masih perlu diuji kesahihannya. Akan tetapi paling tidak itu menggambarkan—setidaknya ini sudah pasti sahih—betapa conditio sine qua non-nya kebebasan berekspresi bila suatu bangsa sudah mengikhtiarkan demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegaranya.
Dan pada tanggal 25 Maret 2008, untuk kesekian kalinya kita pun kecolongan dalam merawat demokrasi yang sudah kita ikhtiarkan bersama sebagai bangsa. Pada hari itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah ngendon selama hampir 10 tahun. Barangkali, sebagaimana diungkapkan Anggara dan Supriyadi Widodo Eddyono dalam buku ini, inilah negara demokrasi moderen pertama di dunia yang mengatur pidana reputasi dalam rezim hukum internetnya.
Coba saja lihat kualifikasi-kualifikasi pidana yang terserak dalam ayat (1) dan (3) Pasal 27 UU ini, dan kita tak akan bisa membantah kesan betapa ‘karetnya’ UU ini. Ganjilnya, dalam naskah akademik UU ini tidak terdapat norma atau ketentuan soal penghinaan. Lantas, dari mana datangnya ketentuan-ketentuan pidana penghinaan dalam naskah akhir UU ini? Ada apa dan siapa sebetulnya di balik kehadiran ‘tiba-tiba’ ketentuan-ketentuan pidana penghinaan tersebut?
Namun, apapun, kecolongan bukan berarti terlambat. Atau setidaknya lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Oleh karena itu, sebelum korban semakin berjatuhan, sejumlah wartawan dan pegiat masyarakat sipil mengajukan uji materiil terhadap Pasal 27 ayat (3) UU tersebut kepada Mahkamah Konstitusi pada penghujung tahun 2008. Namun sayangnya Mahkamah Konstitusi pun, yang diharapkan sebagai pengawal demokrasi dan hak-hak asasi manusia berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), ternyata menganggap UU tersebut tidak bermasalah. Pada medio tahun 2009, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil tersebut. Putuslah sudah asa di tangan sembilan pendekar hukum berjubah merah … .
Dan kasus Prita pun meruyak. Dan kita pun terhenyak … kita terhentak, kita tersentak … ternyata begitu besar ‘daya rusak’ UU ini terhadap kebebasan berekspresi kita! Bahkan bisa menjangkau keluhan konsumen sekalipun! Seakan tidak cukup hanya dengan kasus Prita, dada kita juga disesakkan oleh sekian kasus lain yang mengancam kebebasan berekspresi kita yang ‘biang keroknya’ adalah UU ITE ini, misalnya saja kasus Narliswandi Piliang. Ia ‘dipidanakan’ oleh anggota DPR Alvin Lie dengan menggunakan dasar pencemaran nama baik dalam UU ini atas tulisannya di situs presstalk.com. Alvin Lie melaporkannya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Namun kasus Prita dapat dipandang sebagai sebuah blessing in disguise. Akibat teraduk-aduknya emosi masyarakat luas oleh kasus ini, suara yang menyerukan diamandemennya UU ini bergema di mana-mana. Dengan tekanan publik sederas itu, amandemen UU ini seakan tinggal menjadi sebuah keniscayaan yang hanya soal waktu saja.
Dalam rangka menuju amandemen yang tampaknya niscaya itulah, buku ini menjadi penting karena ia menguliti UU ITE mulai dari proses penggodokan dan kelahirannya, ‘cacat bawaan’-nya, hingga ‘sejarah’ yang diukirnya untuk demokrasi kita sejak disahkannya ia, lengkap dengan korban-korbannya. Tak hanya itu, buku ini juga mengupas sejumlah ‘kelalaian’ yang ‘diukir’ Mahkamah Konstitusi dalam kegagalannya menyelamatkan demokrasi kita dari ancaman momok bernama UU ITE ini.
Dari sudut pandang teknik perundang-undangan, mutu UU ini pun sangat rendah. Sebagaimana akan dikuliti satu persatu oleh Anggara dan Supriyadi Widodo Eddyono dalam buku ini, UU ini mengandung banyak ketidakjelasan, inkonsistensi, ‘pasal karet’, dan multiinterpretasi. Dus tidak heran kalau dikhawatirkan akan membunuh demokrasi. Dan kasus Prita dan sekian kasus lain telah membuat kekhawatiran ini terbukti menjadi kenyataan.
Sekali lagi, amandemen terhadap UU ITE ini dengan meniadakan ketentuan-ketentuan pidana penghinaan dan pencemarannya adalah sebuah keniscayaan, cepat atau lambat. Cuma soal waktu saja. Namun tentu saja—mengutip salah satu calon presiden kita tahun silam—“lebih cepat lebih baik”, sebelum Prita-Prita lain atau Narliswandi Piliang-Narliswandi Piliang lain terus berjatuhan.
Indonesia tidak boleh menjadi surga bagi pihak-pihak yang akan memanfaatkan adanya pasal-pasal pencemaran nama baik. Dalam lalu lintas di jejaring sosial yang semakin gegap gempita, kebebasan menyatakan pendapat harus dilindungi sebagai hak konstitusional yang sifatnya non-derogable. Pengadilan mesti menghormati ini. Jika tidak, maka seluruh bangunan demokrasi kita akan runtuh.
Sampai di sini, kita mungkin perlu mengutip satu lagi aforisma termasyhur dari Thomas Jefferson:
When a man assumes a public trust, he should consider himself a public property.
Dan rumah sakit … anggota DPR … adalah tempat-tempat public trust itu bertahta … .
Jakarta, Mei 2010
Todung Mulya Lubis
boleh pesen bukunya, om. saya penasaran pengen punya? 🙂
Bukunya tentu menarik untuk dibaca.
Kalau tidak ada halangan akan hadir.
UU ITE, pro-kontra juga, kasihan bagi mereka yg berjiwa pengkritik, dan mungkin kita bisa ambil positifnya, mungkin dengan adanya UU ITE ini, orang jadi berpikir panjang untuk mempermalukan sesorang atau pihak tertentu di dunia maya, meskipun pd awalnya adalah takut dikenakan sanksi,,,tp lama2 kan jg akan terbiasa, dgn bgn mereka berkontribusi dlm hal menjaga perasaan orang lain, tapi yah itu pendapat sy lho! peace 😀
kalo pesen buku nya gimana ya? di gramed blum ada