Membaca Putusan Kasasi MA dalam Kasus Prita


Dalam Putusan Kasasi MA dengan No 822 K/Pid.Sus/2010 dengan Terdakwa Prita Mulyasari telah membuat kening saya berkerut kerut. Seperti biasa MA selalu memberikan alasan menerima kasasi atas Putusan Bebas yang dilarang berdasarkan Pasal 244 KUHAP dengan pertimbangan bebas murni atau bebas tidak murni. Berdasarkan yurisprudensi mengenai bebas tidak murni maka bebas tidak murni adalah : (i) putusan didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan, atau (ii) apabila pembebasan itu sebenarnya adalah merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau (iii) apabila dalam menjatuhkan putusan itu Pengadilan telah melampaui batas kewenangannya (meskipun hal ini tidak diajukan sebagai alasan kasasi)

Secara lebih lengkap Pasal 244 KUHAP berbunyi :

Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung

Saya sering menulis jika putusan bebas tidak murni yang berdasarkan yurisprudensi itu maka langkah yang kasasi yang diperbolehkan adalah kasasi demi kepentingan hukum sebagaimana diatur oleh pasal 259 KUHAP dimana kasasi jenis ini harus diajukan oleh Jaksa Agung

Secara lebih lengkap Pasal 259 KUHAP berbunyi

(1) Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung.

(2) Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.

Kasasi menggunakan Pasal 259 KUHAP ini yang lebih sesuai dengan fungsi MA yang sering diulang dalam berbagai yurisprudensi yaitu: bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwa selaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semua hukum dan undang- undang diseluruh wilayah Negara diterapkan secara tepat dan adil”. Konteks pertimbangan ini adalah salah satu fungsi MA dalam menjaga kesatuan hukum dan melakukan perkembangan hukum

Terlepas dari perdebatan ini yang menarik alasan MA menerima kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dikarenakan putusan tersebut adalah putusan bebas tidak murni adalah dengan pertimbangan karena:

“Bahwa e-mail Terdakwa ternyata bukan berupa kritik untuk kepentingan umum agar masyarakat terhindar dari praktek-praktek rumah sakit dan/atau dokter yang tidak memberikan pelayanan yang baik, tetapi e- mail tersebut sudah over bodig sehingga mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. Dengan pertanyaan sebaliknya dapat dipertanyakan masyarakat mana yang telah dirugikan oleh praktek dr . Hengky Gosal, Sp.PD;

Bahwa Terdakwa tidak membela kepentingan umum karena ditujukan pada dr. Hengky Gosal, Sp.PD. Dengan demikian lip service Terdakwa hanya berupa mencoba melepas jeratan pidana yang berlaku yakni Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 ten tang Praktik Kedokteran telah mengatur bahwa setiap orang yang dirugikan kepentingannya atas tindakan dokter atau dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) bukan dengan ber- email;

Bahwa pada saat kejadian, Terdakwa sedang mengandung dan sangat cemas dan Terdakwa awam terhadap hukum sehingga Terdakwa menyalurkan kekesalannya melalui e-mail bukan dengan melalui prosedur yang benar yaitu melaporkannya ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sehingga Majelis beralasan untuk meringankan pidana untuk Terdakwa”

Dari ketiga elemen putusan bebas tidak murni menurut MA yang telah saya uraikan di atas, justru tidak tampak bahwa pertimbangan MA ini terkait dengan elemen yang mana dari putusan bebas tidak murni, apakah elemen (i) putusan didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan, atau elemen (ii) apabila pembebasan itu sebenarnya adalah merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau  elemen (iii) apabila dalam menjatuhkan putusan itu Pengadilan telah melampaui batas kewenangannya? Saya tidak melihat satupun elemen pertimbangan terkait dengan putusan bebas tidak murni

Selain itu hal yang paling aneh ketika menjelaskan pertimbangan yang meringankan yaitu

“Terdakwa berlaku sopan di persidangan;

Terdakwa belum pernah dihukum;

Terdakwa awam hukum sehingga Terdakwa tidak mengerti akibat dari perbuatannya”

Pertimbangan yang ketiga ini menurut saya paling aneh, karena ada prinsip hukum yang menerangkan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum pada saat hukum itu disahkan. Dari prinsip ini, sebenarnya tidak boleh ada klaim bahwa orang diduga melakukan tindak pidana adalah awam hukum. Nah, aneh kan, pantes mas Imam Nasima kecewa berat

Namun, setidaknya ada pertimbangan yang baiklah setidaknya pendapat berbeda dari Hakim Agung Salman Luthan

Advertisement
5 comments
  1. mencoba menjawab pertanyaan loe tentang elemen putusan bebas tidak murni yang mana:
    Elemen yang ke 2, pembebasan yang seharusnya merupakan putusan lepas.

    Dengan menyatakan bahwa email tersebut merupakan kritik maka permasalahan tidak lagi mengenai fakta namun penafsiran hukum. Fakta dianggap telah selesai bahwa benar ada email, email dikirimkan oleh seseorang (prita) begitu juga mengenai apa isi dari email tersebut. Yang menjadi permasalahan hukumnya adalah apakah isi email tersebut merupakan kritik atau penghinaan.

    Kalau terdapat unsur perbuatan (fakta) yang dianggap tidak terbukti maka putusan bebas, jika perbuatannya dianggap terbukti namun perbuatan tersebut dianggap bukan tindak pidana maka putusannya lepas.

    Nah, di sini menurut gw pokok persoalannya, walaupun dalam pertimbangan MA tersebut hal ini tidak terlalu dibahas (implisit).

  2. Nuraeni said:

    alah
    ngapain ngurusin orang lain sich…
    mending diam ajach..:(

  3. perbuatan (fakta) yang dianggap tidak terbukti maka putusan bebas, jika perbuatannya dianggap terbukti namun perbuatan tersebut dianggap bukan tindak pidana maka putusannya lepas.

  4. Ricky said:

    Boleh bertanya? Tapi ini agak menyimpang, tapi tolong dibantu jawabannya. Apabila PN memutus vrisjpark seseorang yang mana dalam amar putusannya disebutkan bahwa salah satu unsur dalam pasal 3 UUTPK yaitu “Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korperasi” tidak terpenuhi/terbukti untuk ybs, yang mana selanjutnya unsur2 selain dalam pasal 3 UUTPK tsb tidak perlu dibuktikan lagi, dan orang tsb haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 3 UUTPK tsb dan kepadanya haruslah dibebaskan dari segala dakwaan (vrisjpark). Pertanyaannya, berdasarkan yurisprudensi MA tentang Kasasi, itu masuk kategori bebas murni atau bebas tidak murni? Mohon dibantu penjelasannya dan tks.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: