Advokat dan KPK
Perhelatan memilih pimpinan KPK tengah berlangsung. Pansel telah terbentuk dan para “pelamar” datang melamar Pansel sembari menyodorkan setumpukan berkas agar orang – orang di Pansel sudi menerima para “pelamar” tersebut. Perdebatan segera terjadi manakala beberapa diantara para “pelamar” itu ternyata adalah orang – orang yang berprofesi sebagai Advokat dan diantaranya dikenal luas sebagai pembela dari orang – orang yang diduga melakukan Korupsi
Apa yang salah? Tak ada yang salah koq. Semua orang yang merasa dirinya mampu memimpin KPK dan mampu memberantas korupsi menurut saya berhak untuk menjadi salah satu dari pimpinan KPK. Jangan salah, salah satu pimpinan KPK juga seorang Advokat non aktif loh.
Saya kira, seorang Advokat dengan pengalaman praktek hukum yang mumpuni tentu bisa dipilih sebagai Ketua KPK. Lalu bagaimana dengan Advokat yang kerap membela orang – orang yang diduga terlibat Korupsi? Ah saya tak mau masuk dalam prasangka ataupun dugaan apakah Advokat yang membela perkara korupsi itu tak layak memimpin KPK?
Tapi sejenak ingatan saya melayang ke sosok alm. Yap Thiam Hien. Beliau pernah membela orang – orang yang dituduh sebagai bagian dari PKI dan terlibat dalam upaya kudeta terhadap negara. Meski demikian, siapa yang berani meragukan integritas beliau? Sebagai Advokat kata kunci integritas adalah pernahkah dia dihukum karena melanggar etika profesi? Jika tidak lalu apa masalahnya?
Ada masalah menurut saya, etika tidak boleh dimaknai apakah ia terlibat atau diduga terlibat dalam mafia hukum tapi lebih canggih dari itu. Pertanyaan kuncinya apakah dalam menangani perkaranya ia sungguh – sungguh menjunjung tinggi etika profesi? Sebenarnya, saat seorang Advokat menangani suatu perkara, ia punya gambaran apakah kliennya bersalah atau tidak, meski di saat yang sama Advokat itu harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Tugas pokok Advokat bukanlah membebaskan klien tetapi memastikan kliennya menikmati jaminan hak – hak prosedural yang di dalam sistem hukum nasional maupun internasional. Artinya kalau ia tahu kliennya punya potensi bersalah, maka tugasnya bukanlah berjuang maju tak gentar membebaskan kliennya namun berjuang agar peristiwa kejahatan tersebut terungkap dan berusaha memastikan agar kliennya dihukum sesuai proporsi kejahatan yang dilakukannya dan orang – orang lain yg mungkin terlibat kejahatan juga bisa diungkap perannya. Disinilah letak dan peran sentral seorang Advokat.
Sungguh saya rindu sosok Advokat seperti Alm. Yap Thiam Hien
advokat itu artinya apa ya?aq bukan orang hukum euy.aq programmer gini membaca tentang hukum jadi bingung sendiri.haha…
Mnurut saya,, lebih baiknya kalau bukan seseorang yang berlatang belakang advokat yg akn mnjdi ketua KPK… Tapi, seseorang yg betul2 mengerti hukum n pro…
Entah ada..
Hhhaaa
Saya sependapat dengan anda.
natahlah…kadang saya merasa lebih mendukung dan berupaya memberikan kesempatan pada kalangan akademisi…menurut saya mereka jauh lebih bersih…
hayooo hayooo…KpK KpK…hehehe
salam kenall..
🙂
jadi khawatir dengan masa depan KPK.
Semoga yang terpilih sebagai ketua adalah orang yang bisa memegang amanah
pimpinan KPK sebaiknya dari kalangan penegak hukum (polisi, jaksa, hakim atau advokat) krn mereka yang mengetahui peta jaringan mafia korupsi disetiap lembaga/instansi, namun harus dilandasi niat dan moral anti korupsi. Seandainya hal tersebut dipenuhi tapi dipilih karena TITIPAN tidak mungkin bekerja maksimal, cenderung tebang pilih sesuai pesanan.
pemilihan ketua KPK yg baru kapan ya??