Soal Cara Pandang Yang Berbeda


Menarik melihat perdebatan di tuiter mengenai salah satu tokoh HAM yang banyak dijadikan panutan oleh kalangan aktivis HAM di Indonesia, Ifdhal Kasim. Selepas dari Komnas HAM, tiba – tiba para aktivis HAM terkejut melihat Ifdhal Kasim jadi salah satu kuasa hukum dari Andi Malarangeng yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Banyak nada kekecewaan di sana, terutama dari kalangan aktivis HAM dan anti korupsi.

Saya sendiri nggak mau bahas soal kasusnya, tapi menarik melihat posisi orang – orang yang dikenal sebagai aktivis HAM secara tiba – tiba dan mengejutkan menjadi pembela untuk orang – orang yang terlibat dalam suatu kejahatan serius. Pada dasarnya dari dahulu saya diajarkan bahwa seorang lawyer hanyalah berhak menolak perkara kalau hal itu tidak sesuai dengan keahliannya atau tidak sesuai dengan hati nuraninya. Di luar itu, haram hukumnya seorang lawyer menolak perkara dari orang yang meminta bantuan darinya. Selain itu prinsip penting lainnya adalah seorang lawyer tidak boleh diidentikkan dengan kliennya, jadi kalau kliennya penjahat ya lawyernya nggak boleh disamakan denganpenjahat.

Namun pertanyaan besarnya, gimana mendefinisikan baik atau jahat dari seseorang? Apakah seseorang di anggap jahat hanya karena melanggar Undang – Undang yang berlaku, atau justru lebih dalam dari itu? Saya nggak berkehendak untuk menjadi filsuf dan memberikan definisi mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Tapi satu hal yang saya sekarang yakini, bahwa tugas lawyer yang paling penting bukanlah membebaskan kliennya kalau ia tahu kliennya salah, namun berusaha membantu pengadilan untuk mendudukkan kasusnya secara proporsional dan termasuk mendudukkan posisi kliennya secara proporsional saat dihadapkan ke Pengadilan. Bagi saya, bahkan penjahat kambuhan dan berbahaya sekalipun tetap berhak memiliki lawyer yang dia pilih sendiri dan apabila tak mampu negara harus menyediakan pembela untuknya. Premis inilah saya pegang dari pertama kali saya belajar beneran soal hukum (waktu mahasiswa soalnya saya kebanyakan mainnya).

Nah, apakah orang yang sudah jadi public enemy tidak berhak mendapatkan lawyer terbaik? Begitu juga apakah kalau dia miskin hanya boleh mendapatkan pembela kelas III? Kan nggak. Semua orang yang disangka melakukan kejahatan tentu berhak mendapatkan pembela yang terbaik dan kelas wahid, baik dibayar ataupun dilakukan secara pro bono. Dalam konteks ini saya nggak mau ribut soal apakah Ifdhal Kasim yang juga jadi salah satu panutan saya ternyata membela perkara korupsi. Buat saya ukurannya bukanlah kasus apa yang dia bela, namun apakah beliau membela sesuai keahlian, peraturan yang berlaku, dan juga kode etik advokat? Ketika semua jawabannya adalah ya, saya hanya berpikir sederhana, beliau justru menjalankan amanat UU.

Saya tak hendak menyamakan Yap Thiam Hien, salah seorang lawyer terbaik yang pernah dipunyai negeri ini dengan Ifdhal Kasim. Karena masanya berbeda dan tantangannyapun berbeda jauh, rasanya nggak adil membandingkan kedua orang tersebut dengan menggunakan kacamata saat ini dan situasi saat ini. Namun, yang saya lihat bahkan ketika semua orang mencela Soebandrio dan ia diduga keras terlibat dalam “pemberontakan”, pak Yap tampil ke depan untuk membela Soebandrio. Saya yakin, pak Yap juga akan menggunakan parameter yang sama seperti yang saya sebutkan diatas. Keyakinan yang sama juga saya gunakan melihat peran Ifdhal Kasim dalam pembelaan perkara korupsi tersebut.

Soal kecewa atau tidak, saya pikir terserah pribadi masing – masing. Saya hanya menghormati pilihan dari masing – masing orang. Soal alasan kenapa salah satu tokoh panutan saya itu membela perkara korupsi saya pun tak hendak bertanya. Saya yakin, keputusan melakukan pembelaan terhadap tersangka korupsi sudah ia pikirkan dengan baik dengan seluruh kontroversinya.

Saya hanya memandang sesederhana itu, soal orang lain melihatnya dengan kacamata lain, buat saya itu hanya cara pandang yang berbeda. Sama halnya perbedaan cara pandang dan sudut pandang yang berbeda antara lawyer dengan jaksa dalam suatu persidangan.Buat saya yang paling penting adalah tujuannya, bukan cara pandang apa yang hendak digunakan.

Lalu, anda sendiri bagaimana?

Advertisement
6 comments
  1. Jefry said:

    kalau saya simpel saja, yang menjadi tersangka belum tentu dia benar2 bersalah dalam kasus itu sebagai orang yang punyai hak yang sama ia mendapatkan hak juga untuk membela dan dibela, HAM tidak hanya diperuntukkan bagi sang korban namun juga tersangka yang mungkin belum tentu salah..
    nice share dan sukses selalu buat anda

  2. sipoel said:

    Inilah hukum indonesia… hukum indonesia dibuat oleh orang-orang pinter, tapi nuraninya lg di bawa kabur, hasilnya ya seperti ini. Pasti di ditafsirkan oleh para lawyer-lawyer jahat yang membolak-balik bahasa hukum. ini kenyataan wajah hukum Indonesia… Kalau nurani yang berjalan, kita mo nyolong aja bisa dak jadi. karena nurani itu selalu benar, dan benar itu datangnya dari Tuhan

  3. mudah mudahan Indonesia dapat memberikan landasan hukum yang sesuai norma dan hati nurani, kalau secara teori yang berlandaskan undang undang sangat sulit karena hukum peraturan undang undang dapat menyerang sendiri peraturan tersebut jadi memutar balikan fakta. Semoga lawyer indonesia dapat memilih mana yang baik dan mana yang salah jangan uang yang berbicara

  4. pimzzone said:

    Semoga hukum itu benar-benar benar. bukan hanya baik. karena baik bersifat relative, benar bersifat absolut. thanks

  5. saya sepakat dengan penulis. karena bahwasanya pendampingan hukum itu tujuan utamanya adalah agar klien mendapatkan hukum yang seadil-adilnya, maka dari itu siapapun yang menjadi pendamping dari pelaku hukum kita tidak boleh mengklaim bahwa dia itu membela kepentingannya, akan tetapi lawyer membele seorang klien itu bertujuan agr dia mendapatkan hukum yang seadil-adilnya

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: