Media dan UU Perlindungan Anak: Belajar dari Kasus Anak Bunuh Diri di Langsa


Mungkin telat ya, tapi nggak apa deh. Saya cukup kaget juga waktu baca ada anak perempuan yang gantung diri karena malu saat ditangkap oleh Polisi Syariah di Lapangan Merdeka, Langsa. PE, identitas anak tersebut, menulis surat kepada ayahnya sebelum bunuh diri “Ayah…Maafin PE ya yah, PE udah malu-maluin ayah sama semua orang. Tapi PE berani bersumpah kalau PE gak pernah jual diri sama orang. Malam itu PE cuma mau nonton kibot di Langsa, terus PE duduk di lapangan begadang sama kawan-kawan PE i.”

Saya nggak akan masuk dalam wilayah apakah qanun syariah itu bener atau pro hak asasi manusia atau tidak. Tapi hanya menyoroti perihal yang tersangkut dengan anak. Anak yang berhadapan dengan hukum, baik dalam kedudukan sebagai tersangka, saksi, atau korban dalam sebuah tindak pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak diberikan perlindungan – perlindungan khusus terutama soal kerahasiaan identitas anak seperti yang disebutkan dalam Pasal 64 ayat (2) huruf g dan ayat (3) huruf b. Tak hanya UU yang mengatur demikian, Kode Etik Jurnalistikpun mengatur hal yang sama yaitu Pasal 5 KEJ yang menyebutkan “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan”. Meski dalam penafsiran Pasal 5 KEJ, penafsiran soal anak adalah berusia dibawah 16 tahun jelas bertentangan dengan ketentuan Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak, Saya pikir ini adalah tugas AJI untuk merevisinya. Pelanggaran terhadap ketentuan KEJ jelas merupakan pelanggaran etik namun dalam kasus ini, IMHO, bukan hanya pelanggaran etik, namun bisa jadi ada pelanggaran hukum yaitu pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak. AJI Banda Aceh juga sudah mengeluarkan sikap mengenai hal ini,

Tapi ya itu, kadang sayapun nggak tahu, gimana kalau anaknya sendiri sudah meninggal seperti dalam kasus Aceh tersebut, apakah media berhak untuk menyebut nama lengkapnya, seperti dalam pemberitaan di Tempo ini. Mestinya tetap tidak, karena meski sudah meninggal, IMHO, ia tetap berhak perlindungan yang semestinya.

Advertisement
4 comments
  1. Kadang2 saya juga pernah kepikiran utk bunuh diri, tp untungnya hanya pikiran sesaat. salam pershabatan.

  2. andro said:

    wartawan emang kadang suka seenaknya

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: