Beberapa Keanehan dalam Penahanan


Syarat penahanan sebenarnya diatur di KUHAP khususnya di Pasal 21 dan penahanan hanya boleh dilakukan sebagai langkah terakhir demi kepentingan pemeriksaan. Kemarin saya menjelajah internet dan menemukan dua putusan yang agak janggal. Kenapa janggal sebenarnya bukan isi putusannya tapi soal penahanan tersangka/terdakwa.

Dalam putusan di Pandeglang ini, si tersangka/terdakwa menjalani masa penahanan

  • Di penyidik sejak 3 April 2011 s/d 22 April 2011
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak 23 April 2011 s/d 1 Juni 2011
  • Di Penuntut Umum sejak 18 Mei 2011 s/d 6 Juni 2011
  • Di tahan oleh Hakim PN Pandeglang sejak 16 Juni 2011 s/d 5 Juli 2011
  • Diperpanjang oleh Wakil Ketua PN Pandeglang sejak 6 Juli 2011 s/d 3 September 2011

Dan vonisnya dikeluarkan pada 4 Juli 2011

Ini menunjukkan bagaimana syarat penahanan untuk kepentingan pemeriksaan bahkan tidak ditaati oleh Pengadilan sendiri, sungguh menyedihkan ya. Lah buat apa mengeluarkan perpanjangan penahanan kalau sebenarnya vonis sudah dapat diprediksi kapan akan dijatuhkan. Entahlah kenapa hal seperti ini harus terjadi, agak heran juga apa Pengadilan tidak benar – benar bisa memperhitungkan kapan akan dijatuhkan vonis toh si terdakwa juga tidak didampingi pembela.

Sementara dalam putusan di Bengkulu ini, si Tersangka/Terdakwa menjalani masa penahanan

  • Di Penyidik sejak 30 April 2010 – 19 Mei 2010
  • Perpanjangan Penuntut Umum sejak 20 Mei 2010 – 29 Mei 2010
  • Di Penuntut Umum (tahanan kota) sejak 27 Mei 2010 – 5 Juni 2010
  • Hakim Pengadilan Negeri (tahanan kota) sejak 2 Juni 2010 – 16 Juni 2010
  • Perpanjangan Ketua PN sejak 17 Juni 2010 – 16 Juli 2010

Vonisnya sendiri dikeluarkan pada 28 Juni 2010 dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan.

IMHO buat apa menjatuhkan masa percobaan 2 bulan, toh kalaupun dia melakukan tindak pidana selama 2 bulan itu dan dia harus menjalani hukuman penjara 1 bulan namun dengan dipotong masa tahanan, maka si terdakwa ini hukumannya pada dasarnya sudah minus, lalu mau apalagi.

Heran sayah

Advertisement
11 comments
  1. Nike said:

    Dirimu aja heran mas, apalagi awam kek saya 😀

  2. itu masalah administrasi ga. ada dua pandangan di pengadilan soal pencatatan riwayat penahanan dalam putusan. pandangan pertama, yang mencatatkan riwayat penahanan dalam putusan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Perpanjangan Penahanan. Dalam SPP pastinya yang dicatat adalah tanggal dilakukannya penahanan dan berakhirnya penahanan. Jadi kalau penahanan oleh Penyidik, ya ditulis hari pertama hingga 20 hari setelahnya. dst.
    Pandangan kedua, yang mencatatkan riwayat penahanan dalam putusan berdasarkan masa penahanan riil yang dialami oleh tersangka/terdakwa. Kalau hakimnya menggunakan pendekatan ini maka kejadian seperti yang loe tulis ga akan terjadi, karena kalau di tingkat penyidikan penahanan dilakukan hanya 10 hari maka jika penahanan dimulai tanggal 1 april maka tanggal berakhir/beralihnya penahanan tanggal 9 april, walaupun dalam surat penahanannya berakhirnya 19 april.

    Pandangan yang pertama memang rada menyesatkan, karena kita jadi sulit menghitung masa penahanan riil berdasarkan salinan putusan. Pengadilan sih punya catatan sendiri, jadi mereka ga akan menghitungnya berdasarkan apa yang tertulis di Putusan.

    Begitu kira-kira masalahnya.

    • anggara said:

      @arsil

      taruhlah itu masalah administrasi, tapi buat apa ada perpanjangan penahanan dikeluarkan kalau sudah bisa memprediksi kapan akan dikeluarkan vonis. IMHO, mestinya nggak perlu dikeluarkan perpanjangan penahanan jika sudah mengetahui kapan vonis dikeluarkan. bukankah penahanan keperluannya salah satunya adalah untuk kepentingan pemeriksaan. ini sebenarnya memperkuat dugaan bahwa mirip “dibon” dulu masa penahanannya

  3. yuli said:

    Waduh, ternyata masa penahanan bisa “dibon” ya mas angga…

  4. mulyana said:

    WARGA PATARUMAN BERHARAP BANTUAN

    saya adalah seorang sarjana pendidikan yang berdomisili di salah satu kampung yang mayoritas penduduknya adalah buruh tani dan sangat minim sarana ibadah
    alhamdulillah saat ini kami telah berhasil membangun sauatu asrama yang sangat bermanfaat untuk masyarakat sekitar, yaitu kegiatan belajar kepesantrenan. di samping itu kami pun menampung anak anak dari kalangan keluarga tidak mampu.

    … namun tempat mandi anak anak sudah tidak layak pakai, karena saat ini yang kami bisa bangun adalah kamar mandi dari bambu, yang di bawahnya langsung air kolam, kami khawatir sewaktu waktu bisa roboh.

    kami berharap para pembaca yang di beri kelebihan harta oleh allah dapat menyalurkan dana bantuannya. kami mohon kepada semua pihak yang memiliki kepedulian masa depan anak anak kita,selain itu kita menerima buku bacaan dan prasarana (peralatan belajar mengajar) untuk kami sampaikan kepada anak anak binaan kami yang kurang mampu.

    tempat tinggal kami di dusun pangasinan,rt 04 rw 08 desa binangun kec pataruman kota banjar. sedikit banyak yang anda berikan sangat bermanfaat bagi anak anak dan masyarakat di kampung kami.

    semoga allah membalasnya dengan berlipat-lipat pahala yang sangat besar.

    mulyana,S.Pd.I
    dusun pangasinan,rt 04 rw 08 desa binangun kec pataruman kota banjar.
    HP 082119843963

  5. Omer said:

    Untuk kasus yang pertama tidak ada masalah karena dalam persidangan tidak dapat dipastikan kapan akan dibuat keputusan. Tergantung bagaimana dalam proses pemuktian, penuntutan (Jaksa Penuntut Umum) serta pembelaan (terdakwa/Penasehat Hukum). Untuk perpanjangan penahanan itu juga harus dibuat maksimal demi menghindari sesuatu hal yang tidak dapat diprediksi. Jika memang saat masa perpanjangan penahan di Pengadilan sudah selesai maka terdakwa tidak lagi ditahan tetapi sidang tetap berjalan.
    Untuk kasus kedua memang benar untuk apa diberi putusan seperti itu jika memang dikurangi masa tahanan sudah bebas bahkan minus. (Pertanyaan besar “MINUSNYA ITU DIAPAKAN SECARA HUKUM”)

  6. Ramzi said:

    Sepertinya hukum di negeri ini sudah sangat murah ya

  7. semua sudah terjadi, dan akan terus terjadi,,, lalu apa yang harus bapak, ibu, dan saudara2 semua, lakukan mampukah kita membenahinya, atau jangan 2 kita hanya mampu komen tanpa ada tindakan yang berguna bagi kepentingan bersama, bukan hal tabuh jika di pengadilan yang seharusnya tempat mendapatkan keadilan mlaha di sana kita tak mendapatkan keadilan, di karenakan wong cilik,,,, ini nasib dari masyarakat kecil seperti kami yang tak mampu melawan kerasnya di luaran sana…. salam buat semua….

  8. jonidoel said:

    yang perlu untuk dipahami adalah, bahwa vonis itu masih tingkat pertama, belum berkekuatan hukum tetap, karena terdakwa atau jaksa masih bisa mengajukan banding

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: