Menyoal Wacana Penghapusan Remisi


Tulisan ini dipicu oleh perdebatan saya dengan teman baik saya yaitu mas Arsil yang kala itu di twitter kami berdebat soal wacana penghapusan remisi bagi Napi yang terkena perkara korupsi dan juga narkotika.

Dalam twitternya beliau menyatakan bahwa kenapa remisi untuk koruptor layak dihapus “1. krn orang2 merasa koruptor ga layak mendapatkan remisi. 2. krn remisi pd dsarnya policy. 3. bukan hak asasi dan 4 karena prakteknya diperjualbelikan”. Di tweet yang lain mas Arsil juga menjelaskan bahwa “remisi bukan lah hak asasi. dia ada karena adanya ‘belas kasihan’ dari negara”.

Argumentasi via twitter ini dipicu oleh pemberitaan seputar wacana penghapusan remisi untuk koruptor dan terorisme

Menurut Denny Indrayana, sebagaimana dikutip oleh Kompas, “Presiden SBY meminta pengurangan hukuman atau remisi terhadap koruptor dan pelaku terorisme dihapuskan. Sejalan dengan penghentian remisi itu, Presiden juga meminta agar segera dilakukan revisi terhadap ketentuan hukum yang mendasarinya. Menurut Denny, alasan dihentikannya remisi itu, selain supaya pemidanaan terhadap koruptor dan pelaku terorisme menjadi lebih jelas, juga agar sejalan dengan semangat antikorupsi yang mendasari pemidanaannya. Kebijakan penghentian remisi bagi pelaku korupsi dan terorisme itu harus dilakukan sejalan dengan perbaikan aturan yang melatarbelakanginya.”

Senada Presiden, Jaksa Agung, sebagaimana dikutip oleh Kompas, menyambut baik rencana pemerintah menghapus pemberian remisi atau pengurangan hukuman untuk terpidana koruptor. Penghapusan remisi dinilai bisa memberikan efek jera bagi koruptor dan merupakan salah satu cara efektif memberantas korupsi di Indonesia. Selain mendulang dukungan dari Kejaksaan Agung, seruan Presiden ini juga didukung oleh KPK, sebagaimana dikutip oleh Detik, KPK mendorong pemerintah menghapus remisi bagi koruptor. Karena itu KPK meminta SBY segera meminta Menkum HAM merealisasikan penghapusan remisi bagi koruptor.

Hanya ada satu alasan yang menjadi benang merah dari pernyataan Presiden, Jaksa Agung, dan Ketua KPK tersebut yaitu: Efek Jera atau penjeraan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

Di latar belakangi perdebatan itu dan juga karena saya juga tidak terlampau mengetahui apakah remisi tersebut menemukan dasarnya dalam khazanah hak asasi manusia maka saya mencoba mencari beberapa dasar terkait dengan pemberian remisi tersebut untuk berbagi pemikiran saja mengenai wacana penghapusan remisi tersebut.

Pasal 10 ayat (1) ICCPR menyatakan bahwa “All persons deprived of their liberty shall be treated with humanity and with respect for the inherent dignity of the human person.”

Pasal 10 ayat (3) ICCPR menyatakan bahwa “The penitentiary system shall comprise treatment of prisoners the essential aim of which shall be their reformation and social rehabilitation. Juvenile offenders shall be segregated from adults and be accorded treatment appropriate to their age and legal status”

Sementara Pasal 26 ICCPR menyatakan bahwa “All persons are equal before the law and are entitled without any discrimination to the equal protection of the law. In this respect, the law shall prohibit any discrimination and guarantee to all persons equal and effective protection against discrimination on any ground such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status”

IMHO, remisi dan hak – hak narapidana lainnya terkait dengan pemasyarakatan adalah soal rehabilitasi sosial. Ketentuan Internasional lain merupakan penjabaran dari hak – hak tahanan dan napi adalah

Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners  yang di adopsi oleh United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders yang diadakan di Jenewa pada 1955 dan disetujui oleh  Economic and Social Council melalui resolutions 663 C (XXIV) pada 31 Juli 1957 and 2076 (LXII) pada 13 Mei 1977

Body of Principle for the Protection of All Persons under Any Form of Detention or Imprisonment yang diadopsi melalui Resolusi Majelis Umum PBB 43/173 pada 9 Desember 1988

Basic Principles for the Treatment of Prisoners yang diadopsi dan diumumkan melalui Resolusi Majelis Umum PBB 45/111 pada 14 December 1990

Terlepas dari perdebatan apakah kebijakan remisi masuk dalam kajian HAM atau hanya sekedar kebijakan khusus negara (atau bahkan belas kasihan negara) ada beberapa isu yang harus dicermati.

Menurut saya, dalam kasus pidana, terdakwa setelah melewati proses peradilan yang adil, jika dinyatakan bersalah, maka terdakwa tersebut akan dijatuhkan hukuman pidana oleh Pengadilan. Segera setelah menyandang status terpidana, maka ia harus menjalani fase pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Ingat, bahwa kerangka pemasyarakatan/correction adalah pembinaan bukan pemenjaraan apalagi ajang balas dendam, oleh karena itu hak – hak narapidana seperti remisi, hak asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas adalah bagian dalam kerangka rehabilitasi sosial. Hukum, apalagi hukum pidana secara teoritik tidak boleh digunakan hanya untuk ajang pembalasan dendam, apalagi doktrin yang berkembang sekarang bukanlah keadilan balas dendam tapi keadilan restoratif.

Banyak pihak memang tidak puas dengan hukuman yang ringan yang dijatuhkan oleh Pengadilan, namun hal itu tidak bisa dipandang dari satu sisi saja, bisa jadi kelemahan tidak hanya terletak di Pengadilan, namun juga di institusi penyidikan dan institusi penuntutan. Belum lagi jika melihat aspek memberatkan dan meringankan yang patut dipertimbangkan oleh Pengadilan dalam menjatuhkan hukuman pidana bagi terdakwa yang terbukti bersalah menurut hukum.

Anggaplah pendapat saya salah soal remisi dan yang benar adalah remisi merupakan kebijakan khusus negara (belas kasihan negara) maka jikapun mau dihapus soal remisi tersebut, maka penghapusan itu harus berlaku untuk semua narapidana dan harus dilakukan di level UU, Saya tidak setuju pendapat dari Menkumham, sebagaimana di kutip oleh Kompas, yang menyatakan ”Tim akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pemberian Remisi,” kata Patrialis. Jika PP itu tak diubah, kementeriannya harus memberikan remisi kepada narapidana, termasuk koruptor dan pelaku terorisme

UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i “Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)”. Oleh karena itu perubahan aturan haruslah dilakukan di level UU bukan di level PP. Karena menurut ketentuan Pasal 14 ayat (2) UU 12/1995 menyatakan bahwa PP hanyalah mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak narapidana. Adalah kekeliruan menurut saya jika mau mengubah atau menghapus remisi bagi kalangan tertentu apalagi jika perubahan itu dilakukan melalui aturan di bawah UU.

Sebagai penutup nggak ada salahnya kan, saya kasih quote dari Hakim Agung Michael Kirby dari Mahkamah Agung Australia dalam Putusan Muir v The Queen yang menyatakan “Prisoners are human beings. In most cases, they are also citizens of this country, “subjects of the Queen” and “electors” under the Constitution. They should, so far as the law can allow, ordinarily have the same rights as all other persons before this Court. They have lost their liberty whilst they are in prison. However, so far as I am concerned, they have not lost their human dignity or their right to equality before the law.”

Advertisement
3 comments
  1. amirul said:

    saya dukung penuh untuk remisi penghapusan koruptor dan terorisme. da bila perlu harta para koruptor harus disita penuh.. jgan cuman dendanya saja.

  2. seli said:

    . saya setuju dengan remisi penghapusan kopurtor.
    . terus kalau bisa jangan dendanya saja tapi sama hukuman nya

  3. remisi memang hak para napi tapi harus bijaksana mana yg dapat dan tidak dapat. banyak yg keblinger dalam memberikan remisi… banyak kepentingannya

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: