Sedikit Urun Pendapat Soal Cyberbullying
Kenapa saya tiba-tiba tertarik nulis soal ini, karena ada permintaan dari mas Donny BU yang meminta saya menulis soal cyberbullying dalam kaitannya dengan kebebasan berekspresi terkait dengan kasus salah seorang tweeps yang menutup akunnya. Terus terang saya tidak mengetahui dengan persis kejadiannya, namun yang menggelitik saya untuk menulis adalah soal cyberbullying terutama apakah di dunia dewasa dapat juga masuk dalam istilah bullying tadi.
Bullying menurut definisi dari KPAI adalah kekerasan fisik dan psikologis berjangka panjang yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri dalam situasi dimana ada hasrat untuk melukai atau manakuti orang atau membuat orang tertekan, trauma / depresi dan tidak berdaya. Sementara menurut definisi yang saya temukan dari bundazone adalah yaitu suatu kata yang mengacu pada pengertian adanya “ancaman” yang dilakukan seseorang terhadap orang lain (yang umumnya lebih lemah atau “rendah” dari pelaku), yang menimbulkan gangguan psikis bagi korbannya (korban disebut bully boy atau bully girl)berupa stres (yang muncul dalam bentuk gangguan fisik atau psikis, atau keduanya; misalnya susah makan, sakit fisik, ketakutan, rendah diri, depresi, cemas, dan lainnya.
Ciri – ciri korban dan pelaku bullying sebagaimana dinyatakan oleh Ubaydillah AN umumnya para korban itu memiliki ciri-ciri “ter”, misalnya: terkecil, terbodoh, terpintar, tercantik, terkaya, dan seterusnya. Di bukunya Barbara Colorosa (The bully, The bullied, dan The bystander: 2004), ciri-ciri yang terkait dengan korban itu antara lain:
- Anak baru di lingkungan itu.
- Anak termuda atau paling kecil di sekolah.
- Anak yang pernah mengalami trauma sehingga sering menghindar karena rasa takut
- Anak penurut karena cemas, kurang percaya diri, atau anak yang melakukan sesuatu karena takut dibenci atau ingin menyenangkan
- Anak yang perilakunya dianggap mengganggu orang lain.
- Anak yang tidak mau berkelahi atau suka mengalah
- Anak yang pemalu, menyembunyikan perasaannya, pendiam atau tidak mau menarik perhatian orang lain
- Anak yang paling miskin atau paling kaya.
- Anak yang ras atau etnisnya dipandang rendah
- Anak yang orientasi gender atau seksualnya dipandang rendah
- Anak yang agamanya dipandang rendah
- Anak yang cerdas, berbakat, memiliki kelebihan atau beda dari yang lain
- Anak yang merdeka atau liberal, tidak memedulikan status sosial, dan tidak berkompromi dengan norma-norma.
- Anak yang siap mendemontrasikan emosinya setiap waktu.
- Anak yang gemuk atau kurus, pendek atau jangkung.
- Anak yang memakai kawat gigi atau kacamata.
- Anak yang berjerawat atau memiliki masalah kondisi kulit lainnya.
- Anak yang memiliki kecacatan fisik atau keterbelakangan mental
- Anak yang berada di tempat yang keliru pada saat yang salah (bernasib buruk)
Sedangkan untuk para pelaku, mereka umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Suka mendominasi anak lain.
- Suka memanfaatkan anak lain untuk mendapatkan apa yang diinginkan.
- Sulit melihat situasi dari titik pandang anak lain.
- Hanya peduli pada keinginan dan kesenangannya sendiri, dan tak mau peduli dengan perasaan anak lain.
- Cenderung melukai anak lain ketika orangtua atau orang dewasa lainnya tidak ada di sekitar mereka.
- Memandang saudara-saudara atau rekan-rekan yang lebih lemah sebagai sasaran.
- Tidak mau bertanggung jawab atas tindakannya.
- Tidak memiliki pandangan terhadap masa depan atau masa bodoh terhadap akibat dari perbuatannya.
- Haus perhatian
Dari definisi yang saya sampaikan sebenarnya bullying hanya bisa terjadi di dunia anak – anak dimana ada pelaku (yang juga anak) yang berada di posisi kuat dan korban (yang juga anak) di posisi yang lemah dan dibantu juga karena adanya faktor orang – orang (terutama orang dewasa) yang diam atau sengaja diam dan tidak mengambil tindakan apapun. Perpaduan ketiga hal inilah yang menjadikan dasar terjadinya praktek bullying.
Sementara apakah itu Cyberbullying maka definisi yang saya ambil dari sini menjelaskan “when a child, preteen or teen is tormented, threatened, harassed, humiliated, embarrassed or otherwise targeted by another child, preteen or teen using the Internet, interactive and digital technologies or mobile phones. It has to have a minor on both sides, or at least have been instigated by a minor against another minor.”.
Dan bagaimana jika salah satu pihak yang terlibat adalah orang dewasa maka situs yang sama juga menjelaskan “Once adults become involved, it is plain and simple cyber-harassment or cyberstalking”. Di situ juga dijelaskan bahwa jika keduanya adalah orang dewasa maka tidak akan pernah disebut sebagai cyberbullying namun cyber-harrasment dan/atau cyberstalking.”
Nah, dari penjelasan tadi, saya pikir sudah jelas ya, bahwa di dunia dewasa terkait dengan “perdebatan” keras di online nggak ada yang namanya cyberbullying yang ada ya paling flaming, kritik, atau memang menghasut 😀
salah persepsi dan terlalu berlebihan memvonis sesuatu
Damai-damai jangan saling menyakiti… 🙂
hmmmmmm saya pernah merasa dikasarin di forum atau grup di internet
😦
slam kenal mas dari pontianak