Pengalaman Uni Iyet: Cara Baru Mengkriminalisasi Aktvis


Kemarin dalam acara Jagongan Media Rakyat 2012 yang diselenggarakan oleh Combine, saya sempat bertemu dengan salah satu pegiat media komunitas yaitu Uni Nurhayati Kahar atau di Padang Pariaman, Sumatera Barat, beliau lebih dikenal sebagai Uni Yet. Ibu dari 8 anak dan sekaligus Nenek dari 3 orang cucu ini dikenal sebagai pegiat media komunitas yang memiliki perhatian besar terhadap isu – isu korupsi yang terjadi di daerahnya selain juga punya perhatian terhadap isu kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya.

Akibat aktivitas anti korupsinya itu, ia kemudian sempat merasakan dinginnya lantai penjara sejak 3 Mei 2011 hingga 15 Januari 2012 (dalam surat penahanannya) atau mungkin 15 Desember 2011 (sejak turunnya putusan PT Padang). Lah terkena kasus apa rupanya beliau ini, demikian pertanyaan saya, karena memang umumnya para aktivis biasanya dijerat dengan tindak pidana yang berhubungan dengan kegiatan bicara atau tulis menulisnya. Ya berkisar antara penghinaan hingga ke penghasutanlah. Tapi rupanya beliau ini dikriminalisasi dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau lebih tepatnya menurut beliau ia dijebak dengan narkotika dan ini sangat berhubungan dengan kegiatannya sebagai pegiat media komunitas dan pegiat anti korupsi. Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika sendiri berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”

Dalam persidangan di PN Pariaman, Uni Yet ini dinyatakan bersalah dan wajib menjalani pidana penjara 6 tahun dan denda 1 milyar rupiah. Namun keadilan masih berpihak kepada beliau ketika beliau mengajukan banding ke PT Padang dan permohonan tersebut diterima oleh PT Padang dan ia kemudian menghirup udara bebas.

Meski saya prihatin terhadap perkara yang menimpanya, namun ada dua pertimbangan yang menarik dari PT Padang terkait dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika ini. Saya akan kutip pertimbangan yang menurut saya menarik

Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan, unsur kedua pada halaman 81 tentang kata “penguasaan” yang dalam bahasa aslinya bezit dengan mengutip pasal 529 KUHPErdata, selanjutnya dikaitkan dengan Pasal 1977 KUHPerdata yang mempertimbangkan tentang kepemilikan jaket hitam terdakwa yang disaku depan sebelah kirinya ditemukan Narkotika jenis shabu-shabu;

Menimbang, bahwa istilah “bezit” tidak bisa digunakan dalam kasus ini karena bezit adalah dimaksudkan penguasaan atas suatu benda dalam hukum perdata, sedangkan untuk pasal 1977 KUHPErdata adalah merupakan ketentuan tentang beban pembuktian dalam perkara perdata bahwa pembuktian itu bukan harus dibebankan kepada orang yang menguasai barang tetapi harus dibuktikan oleh pihak yang mengklaim bahwa benda itu miliknya, oleh karena itu ketentuan ini tidak bisa diterapkan dalam perkara pidana

Dalam pertimbangan selanjutnya PT Padang menjelaskan

Menimbang, bahwa keberadaan benda jenis shabu-shabu dalam kantong depan sebelah kiri jaket hitam terdakwa dari awal pemeriksaan terdakwa oleh Tim Sat Narkoba Padang Pariaman sampai pemeriksaan di persidangan tidak diakui terdakwa sebagai miliknya dan tidak diketahui terdakwa darimana asalnya, oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa maksud undang-undang dalam Pasal 112 ayat (1) UU Noo 35 Tahun 2009 dalam kalimat : “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” tersebut harus dimaksudkan bahwa benda itu ditangan terdakwa/pelaku harus mengandung dua anasir yaitu “kekuasaan atas suatu benda” dan “adanya kemauan untuk memiliki benda itu”; (garis bawah oleh saya)

Sebenarnya ini menarik, karena Pengadilan secara resmi memberikan tafsir apa yang dimaksud “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” dalam UU Narkotika. Meski saya sendiri masih melihat bahwa norma dasar Pasal 112 ayat (1) ini keliru karena tidak mungkin seseorang memiliki narkotika tanpa memiliki tujuan sama sekali.

Putusan:

Saat tulisan ini dibuat belum bisa saya sediakan

Update: mau unduh putusannya silahkan disini yak

Advertisement
3 comments
  1. Jadi ini ceritanya penjebakan ya kayaknya?

  2. yadi said:

    kunjungan siang gan, salam kenal,thanks

  3. Jefry said:

    Cukup rumit ya permasalahannya..

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: