Pelarangan Buku: Putusan Menyedihkan Yang Disambut Gembira


Mahkamah Konstitusi pada 13 Oktober 2010 telah mengeluarkan Putusan No 6 – 13 – 20/PUU-VIII/2010 yang melakukan pengujian, yang paling pokok, adalah Pengujian terhadap UU No 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang – Baang Cetakan Yang isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum

Secara umum, banyak orang yang merasa senang dengan putusan ini, seolah – olah Negara telah dipotong tangannya untuk melarang peredaran suatu buku yang isinya dianggap mengganggu ketertiban umum. Asumsi ini menurut saya ada benarnya namun jika dilihat seluruh putusannya, maka Putusan MK ini malah mengesahkan kembali praktek kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

Asumsi saya berdasarkan kajian saya terhadap Putusan ini terutama pada halaman 239 – 244 dan 245 – 246 maka saya berkesimpulan dengan putusan ini maka proses peradilan untuk menyatakan pelarangan buku akan menjadi proses pidana dan ini berarti akan ada kriminalisasi terhadap penulis, penerbit, dan juga pengedar (distributor).

Tak percaya, silahkan lihat pendapat MK pada paragraph 3.13.1 halaman 240, paragraph 3.13.2 halaman 241, paragraph 3.13.5 – 3.13.6 pada halaman 243 yang menegaskan penghentian peredaran barang cetakan dilakukan melalui proses penyitaan yang berarti menggunakan mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Asumsi penyitaan yang diatur KUHAP hanya bisa terjadi bila ada Tersangka, yang dalam hal ini berarti adanya penulis, penerbit, atau pengedar yang akan menjadi Tersangka. Setelah ada penetapan Tersangka, maka pihak penyidik akan melakukan tindakan penyitaan dimana hal ini diperlukan ijin/penetapan dari Pengadilan.

Tak percaya lagi? Silahkan lihat paragraph 3.15.1 – 3.15.2 halaman 245 – 246, semua mengacu pada proses peradilan pidana, dalam hal ini penyitaan, melalui KUHAP dan ini berarti akan ada Kriminalisasi terhadap penulis, penerbit, dan pengedar. Oleh karena itu saya tak gembira sama sekali terhadap putusan ini karena sekali lagi akan ada proses pidana terhadap para penulis, penerbit, dan juga (mungkin) pengedar.

Tadinya saya pikir pada putusan ini mengatakan jika Kejaksaan Agung cukup menggunakan proses perdata untuk minta penetapan kepada Ketua MA untuk melarang peredaran buku dan ini memberikan kesempatan kepada Penulis/Penerbit untuk menentang pelarangan tersebut. Hal ini akan baik karena tidak akan ada kriminalisasi terhadap penulis/penerbit/pengedar.

Saya tidak mau menyulut kontroversi, namun sebaiknya kita  harus berhati – hati karena ke depan akan banyak kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat karena adanya putusan ini

Advertisement
3 comments
  1. Cipta said:

    oy.. angga… pa kabar….? masih inget gw?

    • anggara said:

      masih om, jadi Hakim ya

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: