TKP


Tantangan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Secara normative Indonesia telah memiliki instrumen dan mekanisme hak asasi manusia yang sangat sangat lengkap. UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis, dan berbagai instrumen hak asasi manusia yang telah diratifikasi. Dan hal ini menunjukkan besarnya komitmen bangsa Indonesia di dalam memajukan, melindungi dan memenuhi hak asasi warga negara Indonesia. Demikian juga dengan kelembagaan yang berfungsi untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Yudisial, Ombudsman merupakan lembaga-lembaga negara independen yang bertanggungjawab dalam, salah satunya pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia

Namun demikian, masih adanya perbedaan persepsi dan visi dari sebagian penyelenggara negara dan pemerintahan, serta aktor-aktor yang yang bertanggungjawab dalam penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia mengakibatkan masih terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di berbagai wilayah Indonesia.  Eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan hak-hak masyarakat setempat dan hak komunal, konflik agraria yang belum dapat diselesaikan secara komprehensif, penyiksaan dan tindakan-tindakan yang merendahkan harkat dan martabat tahanan/narapidana, meningkatnya pelanggaran dan kekerasan berbasis agama atau keyakinan, meningkatnya intoleransi dan kekerasan terhadap kelompok-kelompok minoritas, pembentukan legislasi yang melanggar dan membatasi hak-hak warga negara, serta belum diselesaikannya kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu merupakan pekerjaan rumah yang terus menerus dihadapi oleh Pemerintah Indonesia.

Oleh karenanya, diperlukan adanya satu komitmen dan langkah aksi bersama dari seluruh bangsa Indonesia, Presiden Republik Indonesia, Kementrian/Lembaga, Lembaga-lembaga negara independen, termasuk dalam hal ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk kembali meneguhkan dan menguatkan komitmen bangsa dalam menjadikan hak asasi manusia sebagai bagian integral dalam penyelenggaraan dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia.

Komnas HAM yang berdasarkan renstra 2015-2019 bertekad untuk menjadi katalisator dalam Pemajuan, Perlindungan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia harus menjadi motor dalam mewujudkan pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini dapat diawali dengan, salah satunya, membangun kelembagaan Komnas HAM menjadi lembaga mandiri dan professional dan mendorong reformasi sistem pengelolaan informasi untuk menjadikan Komnas HAM menjadi lembaga yang Terbuka, Komunikatif, dan Profesional.

Beberapa tantangan yang dihadapi oleh Komnas HAM

Sebagai lembaga Negara yang mandiri yang dijamin keberadaannya melalui UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia maka Komnas HAM memiliki tugas pokok dan fungsi yang cukup strategis untuk mewujudkan pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.

Sejak didirikan pada 1993, cukup banyak tantangan yang dihadapi oleh Komnas HAM. Dari berbagai laporan yang tersedia, maka ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh Komnas HAM diantaranya adalah:

  1. Belum optimalnya mekanisme koordinasi termasuk sistem pengaduan yang terpadu dan lebih terintegrasi
  2. Belum optimalnya mekanisme dan tindak lanjut dari rekomendasi dan juga kesepakatan mediasi,
  3. Belum optimalnya mekanisme dan model komunikasi yang lebih terukur terutama untuk mendorong berbagai rekomendasi yang telah dihasilkan
  4. Belum optimalnya pelaksanaan kajian dan penelitian hak asasi manusia
  5. Belum optimalnya rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan per UU yang berperspektif HAM

Untuk menjawab tantangan – tantangan tersebut, di dalam Rencana Strategis Komnas HAM 2015 – 2019 telah dirumuskan visi dan Misi Komnas HAM yaitu:

Visi Komnas HAM

Terwujudnya Komnas HAM sebagai katalisator dalam Pemajuan, Perlindungan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia serta Perlindungan Kelompok Marginal dan Rentan

Misi Komnas HAM

  1. mempercepat dan memastikan pemajuan, perlindungan, penegakkan, dan pemenuhan serta penyelesaian kasus pelanggaran HAM, terutama pelanggaran HAM yang berat;
  2. mempercepat dan memastikan peningkatan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM dalam kehidupan kelompok marginal dan rentan;
  3. mewujudkan Komnas HAM sebagai lembaga yang mandiri dan professional dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas maka visi, misi, dan fokus prioritas yang akan disampaikan adalah sebagai berikut:

Visi

Mewujudkan Komnas HAM menjadi lembaga mandiri dan professional 

Misi:

Mendorong reformasi sistem pengelolaan informasi untuk menjadikan Komnas HAM menjadi lembaga yang Terbuka, Komunikatif, dan Profesional 

Program Kerja

Terwujudnya keterbukaan informasi kepada masyarakat baik dalam rencana strategis, rencana program kerja dan rencana anggaran, program kerja dan anggaran, dan realisasi pelaksanaan program kerja dan anggaran Komnas HAM

Output:

  1. Terbangunnya sistem database informasi terkait rencana strategis, rencana program kerja dan rencana anggaran, program kerja dan anggaran, dan realisasi pelaksanaan program kerja dan anggaran Komnas HAM
  2. tersedianya seluruh data terkait rencana strategis, rencana program kerja dan rencana anggaran, program kerja dan anggaran, dan realisasi pelaksanaan program kerja dan anggaran Komnas HAM

Terwujudnya sistem informasi terpadu yang mendukung fungsi dan mandat Komnas HAM sebagai katalisator dalam Pemajuan, Perlindungan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia

Output:

  1. Membentuk Unit Penerimaan dan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM
  2. Memperkuat pengelolaan database dan analisis data Pengaduan untuk dapat didistribusikan untuk Pemantauan, Penyelidikan, atau Mediasi
  3. Melakukan Integrasi data pengaduan dengan unit – unit kerja di Komnas HAM

Terwujudnya penguatan pengelolaan informasi melalui beragam sarana dan saluran komunikasi

Output:

  1. Membentuk forum dialog dengan mitra kerja dan jejaring Komnas HAM baik di internal dan juga eksternal termasuk di tingkat nasional dan internasional
  2. Menyediakan fasilitas informasi dengan bantuan penggunaan teknologi informasi yang memperhatikan kebutuhan semua kalangan
  3. Memfasilitasi terselenggaranya pendidikan-pendidikan hak asasi manusia bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari level sekolah dasar, menengah, tinggi dan profesi melalui berbagai lembaga dan sarana yang tersedia

 

 

Leave a comment