Keselamatan Penerbangan: Saat Take Off dan Landing
Beberapa kali saya terbang dengan menggunakan beberapa maskapai penerbangan, baik yang full service carrier ataupun low cost carrier. Namun diantaranya keduanya saya pikir ada kesamaan yang sangat khas yaitu kurang begitu perhatian pada soal keselamatan penerbangan.
Saya sering lihat, mungkin anda juga sering lihat, bisa jadi juga anda sering melakukannya, adalah baik penumpang ataupun crew maskapai seringkali tidak begitu peduli dengan persoalan ponsel ataupun alat elektronik. Ya memang selalu ada pengumuman soal standar keselamatan penerbangan, namun ya itu menurut saya lebih pada soal basa basi yang jarang dieksekusi. Kalau anda tanya apa saya punya bukti, tentu saya nggak punya bukti, lah saya ndak pernah menghidupkan ponsel ataupun kamera elektronik saya ketika akan masuk ke pesawat ataupun ketika pesawat mau landing. Anggap saja tulisan ini merupakan kritik terhadap dunia penerbangan Indonesia
Kalau boarding dan memasuki pesawat saya sering lihat banyak penumpang yang masih sms-an, bbm-an, twitter-an, atau facebook-an di dalam pesawat. Memang sih pesawat masih belum jalan, tetapi menurut aturan yang berlaku bukannya menghidupkan perangkat elektronik ketika berada di dalam pesawat, pada saat mau take off ataupun landing, jelas – jelas dilarang? Crew pesawat yang mondar mandir, baik untuk menghitung penumpang atau menawarkan permen ,sepertinya juga tidak terlampau peduli oleh ulah penumpang pesawat yang demikian
Beberapa kadang saya temui penumpang – penumpang itu baru mematikan ketika pesawat akan berjalan, kadang – kadang ponselnya tidak dimatikan dengan benar malah hanya dihilangkan sinyal ponselnya (ini biasanya ada di ponsel yang masuk kategori smart). Malah dalam beberapa kali saya terbang, konyolnya pada saat akan terbangpun masih ada penumpang yang asyik memainkan ponselnya (terutama ini saya perhatikan ponsel yang masuk kategori smart).
Atau lebih parah, seperti beberapa hari kemarin pada saat mau landing ada dua penumpang yang ponselnya berbunyi, dan karena kaget saya menoleh ke penumpang itu dan dengan santainya dia menolak panggilan masuk dan membuat ponselnya dalam keadaan silent. Atau yang masih fresh banget saya alami, ketika take off ada penumpang yang menghidupkan tabletnya demi untuk mengambil gambar ketika pesawat sedang menuju ke posisi stabilnya. Ya, saya akui, penumpang makin canggih sekarang, banyak yang menghidupkan peralatan elektroniknya ketika crew pesawat dalam posisi wajib duduk.
Pada saat menyentuh landasan, saya sering lihat banyak yang langsung menyalakan ponselnya, entah apa yang dipikiran para penumpang itu, mungkin ada urusan yang maha penting yang harus segera dilakukan dan sekaligus juga mereka mengabaikan keselamatan dirinya dan penumpang lainnya
Entahlah, sayapun nggak tahu, apakah hal tersebut akan mengganggu keselamatan penerbanagan atau tidak, yang jelas saya yakin aturan yang dibuat tentunya untuk meminimalisir kecelakaan di dunia penerbangan yang menuntut keakuratan dan kesempurnaan. Kalau berharap penumpang yang harus menegur saya pikir berlebihan yang harus dilakukan adalah penumpang menyampaikannya kepada crew pesawat. Tapi saya yakin penumpang tentu enggan apabila maskapai tersebut tidak punya mekanisme dan sistem itu melindungi si peniup peluit (whistle blower). Kenapa perlu? Tentu sebagai penumpang saya nggak mau ribut dengan penumpang di dekat sayakan, dan jika saya sudah lapor ternyata crewnya diam saja bagaimana? Yang hal begini sebaiknya mulai dipikirkan oleh maskapai penerbangan setidaknya maskapai yang membawa bendera negara ini.
Oya sebelum saya lupa berikut ini beberapa ketentuan dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang penting dalam kaitan tulisan saya di atas
Pasal 54 Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan: a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan; b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan; c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan; d. perbuatan asusila; e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan. Pasal 55 Selama terbang, kapten penerbang pesawat udara yang bersangkutan mempunyai wewenang mengambil tindakan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan keamanan penerbangan. Pasal 56 (1) Dalam penerbangan dilarang menempatkan penumpang yang tidak mampu melakukan tindakan darurat pada pintu dan jendela darurat pesawat udara. (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. pembekuan sertifikat; dan/atau c. pencabutan sertifikat. Pasal 57 Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara, kewenangan kapten penerbang selama penerbangan, dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. |
d. perbuatan asusila;
Wah, gak ada orang Indonesia yang bisa join “Mile High Club” nih…… 😀
#penting #LOL
@sufehmi
tergantung juga dari negara tempat pesawat itu didaftarkan, kalau orang indonesia itu punya pesawat yang di daftarkan tidak di Indonesia, belum tentu aturan itu berlaku. Mas Harry mau ikutan “Mile High Club” ya xixixixi :p
hehehehheheheeh INDONESIA Banget
Entah apa yang mengusik hati saya, setiap saya terbang pasti rasanya was2 dan pengin cepat sampai..