Archive

Tag Archives: indonesia

Anda punya akun twitter? Jika punya tentu akrab dengan ketiga istilah di ataskan? Di garis waktu anda tentu ramai dengan ketiga tagar yang cukup fenomenal tersebut. Ketiga tagar ini sepertinya khas Indonesia banget, artinya bisa jadi cuma ditemui di kalangan orang – orang Indonesia.

Read More

Advertisement

Terlebih dahulu, untuk lebih memahami konteks tulisan ini silahkan baca tulisan dari Mas Anton Muhajir, Mas Herman Saksono, dan Mas Iman Brotoseno serta tulisan dari mbak Ajeng Nunuk. Selain itu penting juga membaca tulisan saya sebelumnya disini. Harap diingat tulisan ini merupakan pengamatan sesaat saya soal acara ASEAN Blogger Conference 2011 yang berlangsung di Nusa Dua Bali.

Read More

Sulit, itulah kata pertama yang tergambar di pikiran saya ketika saya disodori oleh Mbak Siska Doviana untuk jadi salah satu Tim Juri dalam Hibah Terbuka Cipta Media Bersama yang disponsori oleh Ford Foundation. Sudah gitu, masih juga saya disuruh bikin short bio segala, sesuatu yang saya males abis bikinnya, dan yang pasti hal yang saya terus terusan menolak dan menawar kepada Mbak Siska Doviana adalah dimana saya harus diambil gambar agar muka saya yang sangat tidak keren ini nampang di situsnya Cipta Media Bersama

Read More

Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia telah menegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945  “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Beberapa ciri penting dari negara hukum menurut Julius Sthal adalah (1) perlindungan HAM, (2) Pembagian kekuasaan, (3) Pemerintahan berdasarkan undangundang, dan (4) adanya peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan pendapat dari A.V. Dicey ciri Penting Negara Hukum (the Rule of Law) yaitu (1) Supremacy of law, (2) Equality of law, (3) due process of lawThe International Commission of Jurist juga menambahkan  prinsip-prinsip negara hukum adalah (1) Negara harus tunduk pada hukum, (2) Pemerintahan menghormati hak hak individu, dan (3) Peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Read More

Kenapa saya tiba-tiba tertarik nulis soal ini, karena ada permintaan dari mas Donny BU yang meminta saya menulis soal cyberbullying dalam kaitannya dengan kebebasan berekspresi terkait dengan kasus salah seorang tweeps yang menutup akunnya. Terus terang saya tidak mengetahui dengan persis kejadiannya, namun yang menggelitik saya untuk menulis adalah soal cyberbullying terutama apakah di dunia dewasa dapat juga masuk dalam istilah bullying tadi.

Read More

Dalam putusan yang dimohonkan kali ini MK telah meperluas definisi saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP

Pasal 1 angka 26

”Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”;

Pasal 1 angka 27

”Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”

Read More

Setelah tulisan saya sebelumnya maka saya akan memasuki pokok permohonan yang diuji ke MK, pada intinya permohonan ini hendak berkata bahwa Undang-Undang No 2 Tahun 2011 telah mempersulit pendirian sebuah partai politik baru dan menyamakan  mpersyaratan partai politik menjadi badan hukum dengan persyaratan partai politik untuk mengikuti Pemilu. Ketentuan yang dianggap membatasi adalah ketentuan sebagaimana berikut

Read More

Putusan MK No 35/PUU-IX/2011 ini menurut saya memiliki logika yang agak melompat dan gagal dalam memahami esensi kebebasan berserikat yang di jamin dalam UUD. Dalam permohonan ini, para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) huruf c, dan Pasal 51 ayat (1a) UU 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Read More

Dalam Putusan Kasasi MA dengan No 822 K/Pid.Sus/2010 dengan Terdakwa Prita Mulyasari telah membuat kening saya berkerut kerut. Seperti biasa MA selalu memberikan alasan menerima kasasi atas Putusan Bebas yang dilarang berdasarkan Pasal 244 KUHAP dengan pertimbangan bebas murni atau bebas tidak murni. Berdasarkan yurisprudensi mengenai bebas tidak murni maka bebas tidak murni adalah : (i) putusan didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan, atau (ii) apabila pembebasan itu sebenarnya adalah merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau (iii) apabila dalam menjatuhkan putusan itu Pengadilan telah melampaui batas kewenangannya (meskipun hal ini tidak diajukan sebagai alasan kasasi)

Read More