Perluasan Defisini Saksi Yang Sama Sekali Tak Perlu


Dalam putusan yang dimohonkan kali ini MK telah meperluas definisi saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP

Pasal 1 angka 26

”Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”;

Pasal 1 angka 27

”Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”

Berikut ini adalah pertimbangan MK yang memperluas definisi saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP

[3.13] Menimbang bahwa mengenai pengertian “saksi” sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1 angka 26 dan angka 27 juncto Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP, berdasarkan penafsiran menurut bahasa (gramatikal) dan memperhatikan kaitannya dengan pasal-pasal lain dalam KUHAP, adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pengadilan tentang suatu tindak pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri, dan dia alami sendiri. Secara ringkas, Mahkamah menilai yang dimaksud saksi oleh KUHAP tersebut adalah hanya orang yang mendengar, melihat, dan mengalami sendiri peristiwa yang disangkakan atau didakwakan;

Menurut Mahkamah, pengertian saksi yang menguntungkan dalam Pasal 65 KUHAP tidak dapat ditafsirkan secara sempit dengan mengacu pada Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP saja. Pengertian saksi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP memberikan pembatasan bahkan menghilangkan kesempatan bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi yang menguntungkan baginya karena frasa “ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri” mensyaratkan bahwa hanya saksi yang mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri suatu perbuatan/tindak pidana yang dapat diajukan sebagai saksi yang menguntungkan. Padahal, konteks pembuktian sangkaan atau dakwaan bukan hanya untuk membuktikan apakah tersangka atau terdakwa melakukan atau terlibat perbuatan/tindak pidana tertentu; melainkan meliputi juga pembuktian bahwa suatu perbuatan/tindak pidana adalah benar-benar terjadi. Dalam konteks pembuktian apakah suatu perbuatan/tindak pidana benar-benar terjadi; dan pembuktian apakah tersangka atau terdakwa benar-benar melakukan atau terlibat perbuatan/tindak pidana dimaksud, peran saksi alibi menjadi penting, meskipun ia tidak mendengar sendiri, ia tidak meIihat sendiri, dan ia tidak mengalami sendiri adanya perbuatan/tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa;

Perumusan saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP tidak meliputi pengertian saksi alibi, dan secara umum mengingkari pula keberadaan jenis saksi lain yang dapat digolongkan sebagai saksi yang menguntungkan (a de charge) bagi tersangka atau terdakwa, antara lain, saksi yang kesaksiannya dibutuhkan untuk mengklarifikasi kesaksian saksi-saksi sebelumnya;

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, arti penting saksi bukan terletak pada apakah dia melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, melainkan pada relevansi kesaksiannya dengan perkara pidana yang sedang diproses;

Sehingga definisi saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP menurut MK diubah menjadi “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri

Sebelum masuk dalam kritik saya, saya akan bahas beberapa definisi saksi yang ada dalam berbagai literatur

Pasal 1 angka 1 UU 13/2006 :

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri

PP No 2 Tahun 2002:

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan tentang perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri, yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun

Witness is one whoo sees, knows, vouches for something (Black Law Dictionary)

Sementara jika menggunakan wikipedia maka definisi saksi adalah someone who has firsthand knowledge about an event, or in the criminal justice systems usually a crime, through his or her senses (e.g. seeing, hearing, smelling, touching) and can help certify important considerations about the crime or event.

Ada yang janggal dalam Putusan MK ini, dengan argumentasi saksi alibi dan saksi a de charge menurut saya hal ini jelas tidak perlu karena ketentuan Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP pada dasarnya hanya untuk menghindarkan apa yang dilarang dalam hukum acara pidana yaitu munculnya saksi yang bersifat “testimonium de auditu” atau “hersay rule”. Sehingga apa yang dimaksud MK dengan saksi alibi dan saksi a de charge justru bisa diterima menurut ketentuan Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP.

Di seluruh negara hukum modern di dunia saksi yang bersifat “testimonium de auditu” atau saksi yang kira – kira dalam bahasa normal adalah saksi yang keterangannnya hanya katanya si A jelas tidak dibenarkan. Sehingga pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP sudah cukup jelas untuk melarang munculnya kategori saksi seperti tadi. Bandingkan jika kemudian diubah oleh MK menjadi “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”. Nggak kebayang saya, betapa repotnya menyanggah saksi yang sifatnya “testimonium de auditu” tadi.

Belum lagi, akan banyak saksi – saksi polisi yang akan hadir dalam banyak perkara yang jelas – jelas dilarang menurut KUHAP seperti yang telah pernah saya bahas disini

Advertisement
8 comments
  1. Zainal said:

    Mantab Gan … kapan kita ketawain putusan ini?

  2. Masih pelik dan njlimet ya kalimat2 yang menjelaskan saksi itu. Itulah bahasa hukum di Indonesia…

    🙂 Salam,

    Mochammad

  3. Waaah .. kacau kalau saksi yang memberikan ” tesimonium de auditu ” disamakan dengan saksi lainnya menurut KUHAP.

  4. agussupria said:

    Yang membuat definisi perluasaan saksi itu keblingeeeer banget… mo apa jadinya hukum di negara ini….

  5. . wWaH wWah mantap benget lah ..

    . sallam kenal

  6. anindita said:

    lalu bagaimana menurut anda untuk menilai makna relevansi yang dimaskd oleh MK

  7. Faeruz said:

    konteks saksi alibi dan saksi yang bersifat testimonium de auditu itu berbeda .. saksi alibi menerangkan bahwa kesaksiannya berdasarkan “Pengetahuannya” mengenai suatu delik/tindak pidana yang terjadi. artinya relevansi pengetahuannya tersebut, karena saksi mengetahui secara langsung bukan dari sumber dan atau orang lain.

    sedangkan saksi yang bersifat testimoni menerangkan kesaksiannya berdasarkan “kata orang lain” seperti yang anda jelaskan diatas mengenai saksi testimonium de auditu tersebut

  8. Pengujian terhadap s saksi yang sifatnya “testimonium de auditu” sebenarnya sangat gampang, si penguji harus memiliki kemampan dalam Ilmu Hukum dan kemampanan dalam Praktek Hukum.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: