Kritik atas Putusan MK No 35/PUU-IX/2011 (Bagian Akhir)
Setelah tulisan saya sebelumnya maka saya akan memasuki pokok permohonan yang diuji ke MK, pada intinya permohonan ini hendak berkata bahwa Undang-Undang No 2 Tahun 2011 telah mempersulit pendirian sebuah partai politik baru dan menyamakan mpersyaratan partai politik menjadi badan hukum dengan persyaratan partai politik untuk mengikuti Pemilu. Ketentuan yang dianggap membatasi adalah ketentuan sebagaimana berikut
Pasal 2 ayat (1) UU 2/2011 berbunyi, “Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi”.
Pasal 3 ayat (2) huruf c UU 2/2011 berbunyi, “Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai: c. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan”.
Dari titik ini sebenarnya sudah terlihat, UU ini membedakan antara pendirian sebuah partai politik (vide Pasal 2 ayat (1) UU 2/2011) dan syarat agar sebuah partai politik diakui untuk menjadi badan hukum (vide Pasal 3 ayat (2) huruf c UU 2/2011). Jadi bisa jadi sebuah partai politik didirikan namun belum tentu bisa menjadi badan hukum apabila belum memenuhi syarat sebagai badan hukum sebagaimana ditentukan oleh UU 2/2011.
Argumen dari Para Pemohon sebenarnya bersandarkan pada kebebasan berserikat bagi warga negara khususnya untuk mendirikan dan berhimpun pada sebuah partai politik yang sah. Sayangnya MK gagal melihat makna lebih luas dari kebebasan berserikat yang diajukan oleh para pemohon ini dan hanya bersandar pada legal policy (kebijakan hukum) dari pembentuk UU di bidang kepartaian dan Pemilu yang bersifat objektif, dan merupakan upaya alamiah dan demokratis untuk menyederhanakan sistem multipartai di Indonesia.
Saya tidak setuju dengan pendapat MK sepanjang mengenai pertimbangan pada paragraf 3.12 dan paragraf 3.13 karena merupakan simplifikasi masalah dalam kebebasan berserikat dalam hubungannya penyederhanaan partai politik. Pada dasarnya penyederhanaan partai politik hanyalah pada penyederhanaan partai politik pada partisipasi pada pemilu dan duduknya wakil – wakil rakyat dari partai politik di dalam parlemen baik di tingkat nasional ataupun di tingkat propinsi dan kota. Penyederhanaan sistem kepartaian tidak boleh secara prinsip melanggar kebebasan berserikat dari warga negara khususnya hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik melalui partai politik.
Meski tidak disebut dalam permohonanan namun saya berpikir bahwa secara umum, MK telah menolak serta menentang ide berdirinya partai politik lokal jika kita lihat pertimbangan pada paragraf 3.12. Ingat partai politik lokal, bukan partai politik yang di lokalisir seperti di Aceh atau mungkin Papua. Maksud saya dengan partai politik lokal adalah partai politik yang dibentuk pada tingkat kota/kabupaten atau mungkin propinsi untuk berkompetisi dalam pemilu di tingkat lokal dengan tidak menutup kemungkinan untuk berkompetisi di tingkat nasional sepanjang mereka berkoalisi dengan partai – partai lokal lainnya. Bandingkan dengan partai politik yang dilokalisir seperti di Aceh dan mungkin Papua yang sedari awal memang tidak dibenarkan berpartisipasi dalam pemilu nasional.
Selain itu juga, mestinya kasus organisasi kemasyarakatan yang berubah jadi partai dan menjadi bahan perdebatan hangat harus menjadi perhatian khusus oleh MK. Karena pertanyaan dasarnya haruskah untuk menjadi partai politik warga negara terlebih dahulu harus menggunakan kendaraan organisasi kemasyarakatan, karena terdapatnya beban yang berlebih untuk menjadikan partainya sebagai partai yang berbadan hukum? Tidakkah itu malah menjadikan organisasi kemasyarakatan tersebut menjadi ambivalen dalam mencapai tujuan – tujuan organisasinya? Saya rasa akan aneh, bila tujuan organisasi kemasyarakatan itu salah satunya adalah untuk menjadi partai politik, untuk menghindari adanya persyaratan yang berat agar dapat diakui sebagai partai politik yang berbadan hukum.
Entahlah
partai politik di negara kita ini terlalu banyak dan membingungkan dan ingin menjadi presiden, padahal masyarakat kecil mengharap kan kesejahtraan yg damai,,dan jauh dari korupsi,, he2x keep to share maz
kapan sich
negara kita jauh dari
yang nama’a politik
yang terus”an belum kelar..???????????
padahal masyarakat kecil mengharap kan kesejahtraan yg damai,,dan jauh dari korupsi,, he2x keep to share maz
kapan iia mas??