Archive

Tag Archives: Ajaran Neo Klasik

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini digunakan di Indonesia dituding warisan kolonial yang tak lagi sejalan dengan perkembangan jaman. Untuk itu, sejak 1960-an, pemerintah berketetapan untuk melakukan perubahan pada KUHP. Dimulai pada 11 Maret 1963, melalui sebuah Seminar Hukum Nasional yang digagas oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, telah ditetapkan misi dari pembaharuan hukum pidana nasional yaitu membimbing masyarakat Indonesia ke arah masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan atas Pancasila dan Manipol/USDEK, sehingga penyelesaian revolusi Indonesia dapat terjamin. Sejak 1963 tersebut, RKUHP telah berubah lebih dari 14 kali sampai dengan diserahkannya RKUHP dari pemerintah kepada DPR pada Maret 2013 yang lalu.

Read More