Archive

Tag Archives: bapas

UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) ini telah disahkan oleh DPR beberapa waktu yang lalu untuk menggantikan UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan saat ini sedang menunggu proses persetujuan dari Presiden. Harus diakui UU ini merupakan buah kemajuan dalam advokasi yang dilakukan oleh banyak pihak bagi anak – anak yang berhadapan dengan hukum.  Dalam UU ini dinyatakan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi dari sebuah tindak pidana (Lihat Pasal 1 angka 2 UU SPPA). Meski berbicara mengenai tiga cabang dari anak yang berhadapan dengan hukum namun secara umum titik berat UU ini adalah pada anak yang berkonflik dengan hukum yang artinya anak yang diduga keras menjadi pelaku dari tindak pidana. Anak dalam posisi sebagai saksi dan/atau korban sendiri diatur dalam Bab VII pada pasal 89 – 91 dari UU SPPA tersebut. Sungguh disayangkan UU ini malah tidak menjelaskan secara detail bagaimana posisi anak sebagai saksi dan/atau korban dalam sebuah tindak pidana, karena mereka juga rentan dalam menerima kekerasan sepanjang proses peradilan pidana tersebut

Read More

Advertisement