Kepada Yth:
Ketua Umum
Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia
Di Tempat
Ref: Gugatan Perwakilan Kelompok dan Ketentuan Magang
Dengan hormat
Sehubungan dengan perkara gugatan perwakilan kelompok yang dilakukan M. Cholil Saleh dkk terhadap PERADI maupun PUPA PERADI dan juga permasalah tentang ketentuan magang sebagaimana yang disyaratkan dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka saya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: