Gugatan Perwakilan Kelompok dan Ketentuan Magang
Kepada Yth:
Ketua Umum
Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia
Di Tempat
Ref: Gugatan Perwakilan Kelompok dan Ketentuan Magang
Dengan hormat
Sehubungan dengan perkara gugatan perwakilan kelompok yang dilakukan M. Cholil Saleh dkk terhadap PERADI maupun PUPA PERADI dan juga permasalah tentang ketentuan magang sebagaimana yang disyaratkan dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka saya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Bahwa saya adalah peserta pendidikan khusus profesi advokat yang diselenggarakan oleh DPC IKADIN Bandung bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran
2.Bahwa saya adalah peserta ujian profesi advokat yang diselenggarakan oleh PERADI pada 4 Februari 2006 di Bandung
3.Bahwa berdasarkan Keputusan Panitia Ujian Profesi Advokat No : KEP.007/PUPA-PERADI/2006 saya dinyatakan sebagai salah satu peserta yang lulus dalam ujian profesi advokat
4.Bahwa hingga saat ini dalam hal gugatan perwakilan kelompok yang diajukan oleh M. Cholil Saleh dkk baik terhadap PERADI maupun PUPA, saya tidak pernah menerima dan/atau membaca dan/atau mendengar notifikasi sebagaimana yang disyaratkan dalam PERMA No 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
5.Bahwa hingga saat ini pun saya hanya mendengar kabar yang simpang siur tentang “siapa” yang menjadi anggota kelompok dari gugatan perwakilan kelompok yang diajukan oleh M. Cholil Saleh dkk.
6.Bahwa apabila anggota kelompok dari gugatan perwakilan kelompok yang diajukan oleh M. Cholil Saleh dkk adalah seluruh peserta pendidikan khusus profesi advokat dan peserta ujian profesi advokat, maka secara langsung kepentingan hukum saya menjadi tersentuh dengan diajukannya gugatan perwakilan kelompok tersebut.
7.Apabila, pengandaian yang saya seperti yang disebutkan dalam poin 7 adalah benar adanya, maka dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak ingin terlibat dan/atau dimasukkan dan/atau memasukkan diri sebagai anggota kelompok dalam gugatan perwakilan kelompok yang diajukan oleh M. Cholil Saleh dkk baik terhadap PERADI dan/atau PUPA PERADI.
8.Bahwa hingga hari ini dalam hal pengangkatan advokat sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat masih menjadi pertanyaan besar bagi saya ataupun (yang saya yakin) sebagian besar peserta ujian profesi advokat yang telah lulus dalam ujian profesi advokat pada 4 Februari 2006.
9.Bahwa dibawah UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengangkatan advokat baru harus melalui mekanisme pendidikan, ujian dan magang selama 2 tahun bagi calon advokat.
10.Bahwa dari beragam pernyataan resmi yang disampaikan oleh DPN PERADI melalui media massa dan tidak resmi yang diperoleh dari berbagai petinggi organisasi advokat anggota PERADI, tampak bagi saya PERADI tidak mempersiapkan mekanisme pengangkatan advokat baru secara utuh dan komprehensif melainkan hanya mempersiapkannya secara parsial.
11.Bahwa dengan hanya dipersiapkannya mekanisme pengangkatan advokat baru secara parsial oleh DPN PERADI, tentunya menimbulkan keresahan bagi saya dan peserta yang lain yang tampak dari berbagai mailing list dan keresahan yang sama dapat dibaca pula melalui situs http://www.hukumonline.com dalam tanggapan berita. Keresahan ini dikarenakan tidak adanya informasi yang tepat dan pasti tentang mekanisme pengangkatan advokat yang ditetapkan oleh DPN PERADI.
12.Bahwa keresahan tersebut terutama bagi calon advokat yang telah dan/atau sedang bekerja dan/atau magang di berbagai kantor-kantor hukum da/atau organisasi bantuan hukum sepanjang 2002 – 2006 dan saya juga termasuk salah satu orang yang terbingungkan dengan permasalahan ini.
13.Bahwa saya meminta agar DPN PERADI dapat secara arif, bijak, dan sesegera mungkin menetapkan kebijakan berkaitan dengan ketentuan magang sebagaimana disyaratkan oleh UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan tetap tidak mengabaikan kepentingan sebagian peserta yang telah dan/atau sedang bekerja dan/atau magang selama periode 2002 – 2006.
Demikian surat ini saya sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
Tangerang, 2 Agustus 2006
Hormat saya
Anggara, SH
Tembusan:
1.Ketua Korwil IKADIN Jawa Barat
2.Ketua DPC IKADIN Bandung
3. Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Bandung