Archive

Daily Archives: May 21, 2008

Pendahuluan

Profesi advokat dikenal luas oleh kalangan advokat sebagai officium nobilium (profesi yang mulia) karena pada hakikatnya advokat bertugas untuk menjunjung tinggi hukum dan tegaknya hak asasi manusia melalui pembelaan terhadap seseorang atau sekelompok masyarakat yang tertimpa masalah hukum tanpa membeda-bedakan status sosial, suku, agama, ras, jenis kelamin, keyakinan politik, dan juga tingkat kekayaannya.

Read More