Tinjauan Terhadap Pencabutan Ijin Praktek Advokat


Pendahuluan

Profesi advokat dikenal luas oleh kalangan advokat sebagai officium nobilium (profesi yang mulia) karena pada hakikatnya advokat bertugas untuk menjunjung tinggi hukum dan tegaknya hak asasi manusia melalui pembelaan terhadap seseorang atau sekelompok masyarakat yang tertimpa masalah hukum tanpa membeda-bedakan status sosial, suku, agama, ras, jenis kelamin, keyakinan politik, dan juga tingkat kekayaannya.

Untuk menjaga kehormatan profesi inilah, maka perlu dibentuk sebuah organisasi tunggal advokat untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap advokat yang keluar dari relnya dalam menjalankan profesinya.

Di Indonesia, organisasi advokat yang tunggal, berwibawa, dan dihormati secara luas hanya dikenal pada masa dibentuknya Peradin (Persatuan Advokat Indonesia). Pada masa itu, meski pengangkatan advokat dilakukan oleh pemerintah, namun organisasi Peradin mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Bahkan, Peradin menjadi musuh dari pemerintahan yang otoriter pada masa Soekarno dan terutama Soeharto

Pengaturan Pemberhentian Advokat Secara Tetap Dalam UU 18/2003, KEAI, dan AD PERADI

Advokat pada masa sekarang diatur melalui UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam UU tersebut diatur berbagai macam hal dari hal pengangkatan hingga ke pemberhentian seorang advokat. Disamping itu, diakui pula hak imunitas seorang advokat pada saat menjalankan profesinya dengan itikat baik.

Pemberhentian seorang advokat secara permanen tidak pernah terjadi dalam sejarah dunia advokat di Indonesia, bahkan pada masa orde baru yang paling otoriter juga pada masa Hindia Belanda.

Berita tentang turunnya putusan Dewan Kehormatan PERADI di Jakarta tentang pemberhentian permanen salah satu advokat senior, yaitu Todung Mulya Lubis, tentu membawa kegemparan dalam dunia hukum di Indonesia.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, sanksi pemberhentian seorang advokat secara permanen diatur dalam Pasal 10 UU 18/2003 jo Pasal 16 ayat (1) huruf d jo Pasal 16 ayat (2) huruf d Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) jo Pasal 10 ayat (8) huruf d Anggaran Dasar (AD) Peradi. Meski demikian ada perbedaan mendasar antara UU 18/2003 dan AD Peradi tentang sebab-sebab pemberhentian seorang Advokat secara permanen

Pasal 10 UU 18/2003

permohonan sendiri, dijatuhi pidana yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih atau berdasarkan keputusan dari Peradi

Pasal 10 ayat 8 AD PERADI

Keanggotaan berakhir bila

Meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan, dikenakan sanksi pemberhentian tetap dari profesinya berdasarkan putusan Dewan Kehormatan, dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih, dan diberhentikan berdasarkan keputusan Munas

Pengaturan Dewan Kehormatan Dalam UU 18/2003, KEAI, dan AD PERADI

Dewan Kehormatan berdasarkan UU 18/2003, KEAI, dan AD PERADI berfungsi untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh seorang advokat berdasarkan pengaduan dari klien, teman sejawat advokat, pejabat pemerintah, anggota masyarakat, dan DPP/DPC/DPD dan organisasi profesi tempat advokat yang diadukan tersebut menjadi anggota.

Pemeriksaan dugaan pengaduan itu sendiri berdasarkan peraturan yang berlaku akan diperiksa oleh Dewan Kehormatan Pusat dan/atau Dewan Kehormatan Daerah melalui Majelis yang akan dibentuk oleh Dewan Kehormatan Pusat dan/atau Dewan Kehormatan Daerah. Namun ada perbedaan pengaturan tentang pembentukan Majelis ini jika ditelusuri dalam UU 18/2003, KEAI, dan juga AD PERADI

Untuk memeriksa dugaan pengaduan itu sendiri berdasarkan UU 18/2003, Dewan Kehormatan membentuk Majelis yang susunannya terdiri dari unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli bidang hukum, dan tokoh masyarakat (Vide Pasal 27 ayat 4 UU 18/2003).

Sementara dalam KEAI untuk memeriksa dugaan pengaduan, Dewan Kehormatan bersidang dengan Majelis yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang yang dapat terdiri dari Dewan Kehormatan atau ditambah dengan orang yang menjalankan profesi di bidang hukum serta mempunyai pengetahuan dan menjiwai Kode Etik Advokat (vide Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 18 ayat 8, Pasal 18 ayat 9 KEAI)

Dalam AD PERADI pembentukan untuk memeriksa dugaan pengaduan itu Dewan Kehormatan membentuk Majelis yang susunannya terdiri dari unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli bidang hukum, dan tokoh masyarakat (Vide Pasal 24 ayat (4) AD PERADI)

Pengaturan Sanksi Berdasarkan KEAI

Berdasarkan KEAI, seorang advokat dapat dijatuhkan sanksi apabila dugaan pelanggaran kode etiknya terbukti. Sanksi tersebut dibedakan berdasarkan berat ringannya dari pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang advokat yang terdiri dari peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, pemecatan (vide Pasal 16 ayat (1) KEAI).

Khusus untuk pemberhentian secara tetap atau pemecatan hanya bisa dilakukan apabila dilakukan pelanggaran kode etik dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kehormatan profesi Advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat (vide Pasla 16 ayat (2) huruf d KEAI).

Sebagai sebuah pengaturan, kalimat yang digunakan untuk memberi tujuan dijatuhkannya sanksi pemberhentian secara tetap adalah kalimat bersayap namun dapat pula diartikan bahwa yang bersangkutan telah dijatuhi peringatan keras atas sebuah pelanggaran kode etik dan tidak mengindahkan, dan tidak menghormati ketentuan kode etik serta mengulanginya lagi dalam arti kata lain sifat pelanggarannya sudah sangat berat (karena sudah dijatuhi peringatan keras) dan apabila tidak diambil tindakan akan berpotensi merusak seluruh kehormatan profesi advokat

Kasus Todung: Suatu Studi Singkat

Todung Mulya Lubis diadukan berdasarkan dugaan pelanggaran kode etik tentang benturan kepentingan (conflict of interest) yang terjadi di antara dua klien Todung yaitu Pemerintah RI (dh BPPN) dan Kelompok Bisnis Salim

Benturan kepentingan itu sendiri diatur dalam Pasal 4 huruf (j) KEAI yang menyebutkan bahwa ”advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila di kemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan”

Dalam konteks ini, timbulnya pertentangan kepentingan tidak harus dalam waktu yang bersamaan atau pengurusan perkaranya dijalankan dalam waktu yang bersamaan namun cukup bila dikemudian hari timbul penafsiran subyektif dari salah satu pihak di antara dua pihak atau lebih yang diurus perkaranya oleh seorang advokat merasa telah timbul kerugian karena pengurusan yang dilakukan oleh seorang advokat tersebut telah terjadi benturan kepentingan yang secara faktual telah merugikan kepentingannya sendiri.

Benturan kepentingan tentunya berdasarkan penafsiran subyektif dari klien/pemberi kuasa oleh karena itu, sulit memberikan ukuran perbenturan kepentingan jika dilihat dari kacamata pihak ketiga. Oleh karena itu dugaan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 huruf (j) KEAI, karena sifatnya yang subyektif itu, tentunya hanya dapat diajukan oleh klien dan tidak dapat diajukan oleh pihak ketiga.

Dalam hal ini, bila pemerintah RI merasa bahwa kepentingannya dirugikan, tentunya harus pemerintah RI itu sendiri yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang berdasarkan Pasal 4 huruf (j) KEAI.

Kalaupun benar terjadi benturan kepentingan maka penjatuhan sanksi pemberhentian secara permanen tentunya tidak berdasar jika memakai penafsiran dari Pasal 16 ayat (2) huruf d KEAI.

Dalam konteks ini, sulit diterima dengan akal sehat bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Daerah terhadap Todung Mulya Lubis telah ditelaah dengan bijak dan tanpa pretensi apapun.

Advertisement
3 comments
  1. vento said:

    mau tanya ne… BILAMANA SANGSI BERUPA PENCABUTAN IJIN PRAKTEK DOKTER BERAKHIR? bisa beri tanggapan?

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: