Panel I: CR KUHP


Sidang pemeriksaan pendahuluan dari Constitutional Review (CR) KUHP Pasal 310 (1) dan (2), 311 (1), 316, dan 207 berlangsung kemarin di Mahkamah Konstitusi. Harus diakui banyak pelajaran yang bisa saya ambil di sana dengan perdebatan dengan Majelis Panel yang berlangsung dengan suasana yang cukup seru

Harus diakui oleh saya, bahwa CR KUHP ini adalah kali pertama untuk saya, dan kamipun tidak menyiapkan resume dari permohonan kami. Tak aneh apabila Majelis Panel Mahkamah Konstitusi langsung memberondong kami dengan sejumlah pertanyaan terkait dengan kedudukan hukum para pemohon dan juga kerugian konstitusionalitas dari para pemohon

Saya pribadi menduga bahwa Majelis Panel tidak atau belum membaca permohonan kami, sehingga bias dengan persoalan wartawan dan media sampai-sampai muncul pertanyaan tentang problem konstitusionalitas dan penegakkan hukum.

Sementara permohonan kami mengambil titik tolak kedudukan hukum pemohonan adalah warga negara Indonesia yang (kebetulan) bekerja sebagai wartawan. Sehingga kalau hal ini cukup jelas di Majelis Panel, sebenarnya tidak ada satupun keraguan dari kedudukan hukum Pemohon. Kalaupun ada keraguan dengan kedudukan hukum pemohon, karena terkait dengan wartawa, media, dan UU Pers, akan tetapi jika merujuk pada putusan-putusan MA, sebenarnya tidak ada conlicting laws ataupun masalah lex specialis dari UU Pers. Karena pada kenyataannyapun wartawan disamakan dengan warga negara Indonesia lainnya dalam proses peradilan pidana.

Kami mengakui bahwa kerugian konstitusionalitas yang dialami oleh para pemohon masih kurang jelas diterangkan dalam permohonan tersebut.

Untuk minuta pemeriksaan pendahuluan silahkan unduh, berita terkait silahkan lihat di sini dan di sini

Advertisement
4 comments
  1. amrie said:

    setahu saya, soal kedudukan hukum (legal standing) pemohon itu sangat penting untuk menentukan apakah permohonan akan diterima atau tidak oleh MK. kalau memang pemohon memang memiliki legal standing, dalam arti memang secara nyata-nyata dirugikan dengan pasal-pasal UU yg dimohonkan untuk dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka pemohon perlu mengajukan argumen, dalil, dan bukti-bukti yang meyakinkan majelis MK.

  2. grahat said:

    kalau soal kedudukan hukum kayaknya sudah pantas dan sudah jelas. hum tapi.. kalau saya justru lebih tertarik dengan argumen mas anggara yang dikutip hukum online. soal penggantian menjadi sanksi pidana dan mekanisme perdata… maksudnya gimana ya mas?

    apakah “membeberkan fakta yang menistakan” itu lebih cocok didenda bayar uang daripada dipidana penjara?

    soalnya kalau baca sekilas sih, saya justru malah sependapat dengan om siahaan.. kayaknya kalo soal itu tergantung pilihan saja.

  3. anggara said:

    @amrie
    saya akan mengajukan penguatan kembali kedudukan hukum pemohon

    @jauhari
    ini judicial review KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah

    @grahat
    kan masih ada mekanisme yang tidak perlu memenjarakan orang, mas grahat hanya pidana penjara saja dalam pasla 310 (1) dan (2) serta Pasal 311 (1) yang kami minta dinyatakan inskonstitusional. problemnya apakah dengan memenjarakan orang karena menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan serta menyebarluaskan informasi akan mengganggu makro kosmos? kan tidak

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: