Archive

CR KUHP

Jumat, 15 Agustus 2008, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa tindak pidana penghinaan dalam KUHP tidak bertentangan dengan UUD 1945 begitu pula pidana penjara juga dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu pula Pejabat Negara memiliki reputasi dan kehormatan.

Read More

Advertisement

Jakarta, 7 Agustus 2008

Kepada Yth:

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI

Melalui

Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Jl. Medan Merdeka Barat No 6

Jakarta

Perihal : Kesimpulan Para Pemohon Dalam Perkara No 14/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Pasal 310 ayat (1), Pasal 310 ayat (2), Pasal 311 (1), Pasal 316, dan Pasal 207 KUHP terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Read More

Gambar Diambil Dari Situs Mahkamah KonstitusiDalam sidang pleno kemarin, agendanya adalah mendengarkan keterangan pemerintah yang diwakili oleh Tim Revisi Rancangan KUHP yang diketuai oleh Prof Muladi. Tim Revisi RKUHP dalam persidangan kemarin diwakili oleh Rekan saya Dr. Mudzakkir, SH, MH, silahkan lihat keterangannya di sini dan di sini. Sementara kami juga menghadirkan Ketua Umum AJI Indonesia, Heru Hendratmoko sebagai ahli dan Kho Seng Seng sebagai saksi dalam perkara ini. Untuk keterangan dari Heru Hendratmoko, silahkan lihat di sini dan untuk keterangan dari Kho Seng Seng silahkan lihat disini

Read More

Latar Belakang

Pada 3 Juni 2008 dua orang warga negara Indonesia yang bekerja sebagai wartawan, yakni Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis, mengajukan uji materiil Pasal Pasal 310 ayat (1), Pasal 310 ayat (2), Pasal 311 ayat (1), Pasal 316, dan Pasal 207 KUHP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang untuk selanjutnya disebut sebagai UUD 1945). Risang adalah wartawan Radar Jogya yang dihukum 9 bulan penjara oleh PN Sleman, DIY, karena tuduhan mencemnarkan nama baik Soemadi Martono Wonohito, Pemimpin Harian Umum Kedaulatan Rakyat/Direktur BP SKH Kedaulatan Rakyat Yogyakarta

Read More

Persidangan kali ini cukup memuaskan, karena perbaikan permohonan dari Tim Kuasa Hukum LBH Pers sudah diterima oleh Majelis Panel. Meski kami masih juga harus melakukan perbaikan ditempat, karena kekeliruan mencantumkan “penjelasannya” dalam petitum, namun secara umum tidak terjadi perdebatan sehangat perdebatan dalam Panel I

Mudah-mudahan ini menjadi langkah baik untuk menjamin kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers di Indonesia. Untuk sementara prosesnya menunggu untuk pemeriksaan pokok perkara untuk mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR

Lihat beritanya disini, di sini, disini, disini, disini, disini, dan disini

Hari ini, saya dan kawan-kawan dari LBH Pers mengajukan perbaikan dari Permohonan Uji Materi Pasal 310, 311, 316, dan 207 KUHP. Perbaikan ini pada dasarnya ada beberapa perubahan terutama pada bagian kerugian konstitusional yang dialami pemohon. Untuk permohonan revisinya silahkan diunduh disini