Silahkan lihat disini, disini, disini, disini, disini, disini, dan disini
CR KUHP
Hadiah Kemerdekaan Yang Memilukan
Jumat, 15 Agustus 2008, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa tindak pidana penghinaan dalam KUHP tidak bertentangan dengan UUD 1945 begitu pula pidana penjara juga dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu pula Pejabat Negara memiliki reputasi dan kehormatan.
CR KUHP: Kesimpulan
Jakarta, 7 Agustus 2008
Kepada Yth:
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI
Melalui
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No 6
Jakarta
Perihal : Kesimpulan Para Pemohon Dalam Perkara No 14/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Pasal 310 ayat (1), Pasal 310 ayat (2), Pasal 311 (1), Pasal 316, dan Pasal 207 KUHP terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pleno II: Risalah Sidang
Silahkan unduh Risalah Sidang Pleno II Uji Materi Pasal Penghinaan di KUHP. Klik disini
Laporan Pandangan Mata: Pleno II CR KUHP
Sesaat sebelum sidang berlangsung kami diberitahu, bahwa dari pihak pemerintah akan dihadiri oleh Kejaksaan Agung, Depkominfo, dan Departemen Hukum dan HAM. Selain itu ahli yang dihadirkan oleh pemerintah adalah Dr. Mudzakkir dan Djafar Assegaf (wartawan senior)
Pleno II: CR KUHP
Dalam sidang kali ini Para Pemohon mengajukan Tanggapan atas Keterangan Pemerintah Cq Tim Revisi KUHP. Para Pemohon juga menampilkan bukti ad informandum yaitu putusan HRC, Johannesburg Principles, keterangan dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia, dan keterangan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia.
Pleno I: Risalah Sidang
Nah, soal risalah sidang yang kemarin, ternyata baru ada risalahnya di situs MK, untuk kepentingan dokumentasi saya unggah lagi disini, silahkan dibaca dengan cermat risalah sidangnya
Pleno I: CR KUHP
Dalam sidang pleno kemarin, agendanya adalah mendengarkan keterangan pemerintah yang diwakili oleh Tim Revisi Rancangan KUHP yang diketuai oleh Prof Muladi. Tim Revisi RKUHP dalam persidangan kemarin diwakili oleh Rekan saya Dr. Mudzakkir, SH, MH, silahkan lihat keterangannya di sini dan di sini. Sementara kami juga menghadirkan Ketua Umum AJI Indonesia, Heru Hendratmoko sebagai ahli dan Kho Seng Seng sebagai saksi dalam perkara ini. Untuk keterangan dari Heru Hendratmoko, silahkan lihat di sini dan untuk keterangan dari Kho Seng Seng silahkan lihat disini
Bloger Briefing: Uji Materil Pasal-Pasal KUHP Yang Dapat Mengancam Kemerdekaan Menyatakan Pendapat
Latar Belakang
Pada 3 Juni 2008 dua orang warga negara Indonesia yang bekerja sebagai wartawan, yakni Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis, mengajukan uji materiil Pasal Pasal 310 ayat (1), Pasal 310 ayat (2), Pasal 311 ayat (1), Pasal 316, dan Pasal 207 KUHP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang untuk selanjutnya disebut sebagai UUD 1945). Risang adalah wartawan Radar Jogya yang dihukum 9 bulan penjara oleh PN Sleman, DIY, karena tuduhan mencemnarkan nama baik Soemadi Martono Wonohito, Pemimpin Harian Umum Kedaulatan Rakyat/Direktur BP SKH Kedaulatan Rakyat Yogyakarta
Panel II: Risalah Sidang
Ini adalah risalah sidang yang kemarin, namun ternyata banyak salahnya, terutama di nama, harusnya nama saya yang tertulis, tapi malah nama rekan Advokat Halim yaa he…he…he…
Panel II: CR KUHP, Laporan Pandangan Mata
Persidangan kali ini cukup memuaskan, karena perbaikan permohonan dari Tim Kuasa Hukum LBH Pers sudah diterima oleh Majelis Panel. Meski kami masih juga harus melakukan perbaikan ditempat, karena kekeliruan mencantumkan “penjelasannya” dalam petitum, namun secara umum tidak terjadi perdebatan sehangat perdebatan dalam Panel I
Mudah-mudahan ini menjadi langkah baik untuk menjamin kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers di Indonesia. Untuk sementara prosesnya menunggu untuk pemeriksaan pokok perkara untuk mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR
Lihat beritanya disini, di sini, disini, disini, disini, disini, dan disini