Panel II: CR KUHP, Laporan Pandangan Mata
Persidangan kali ini cukup memuaskan, karena perbaikan permohonan dari Tim Kuasa Hukum LBH Pers sudah diterima oleh Majelis Panel. Meski kami masih juga harus melakukan perbaikan ditempat, karena kekeliruan mencantumkan “penjelasannya” dalam petitum, namun secara umum tidak terjadi perdebatan sehangat perdebatan dalam Panel I
Mudah-mudahan ini menjadi langkah baik untuk menjamin kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers di Indonesia. Untuk sementara prosesnya menunggu untuk pemeriksaan pokok perkara untuk mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR
Lihat beritanya disini, di sini, disini, disini, disini, disini, dan disini
Sugoe Ne…GanBatte Ne ^_^
hebring euy… semoga sukses mas anggara dkk.
Pingback: Panel II: Risalah Sidang « Anggara
@noer
itu artinya apa yaa
@amrie
biasa aja mas, terima kasih