4 comments
  1. Rizki benbego said:

    Kelihatannya soal pidana makin rumit aja ya. Ok deh, di baca dulu. Biar pinter :d

  2. latree said:

    ah…. aku baca begituan ga mudheng! ntar aku minta tolong sampeyan aja kalo ada apa-apa ya….
    makasih ebelumnya…

  3. belum sempat mengunduh, pak anggara. tapi sepertinya menarik, pak, apalagi ini menyangkut masalah penghinaan yang sering terjadi di tengah2 masyarakat.

  4. anggara said:

    @rizki
    silahkan dibaca

    @latree
    hihihihihihi

    @sawali
    sangat menarik pak, karena gara2 “menghina” orang masuk penjara

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: